Pengumpan RSS

TULISAN ANDA PERLU DIEDIT?

Posted on

Apakah Anda sedang sibuk mempersiapkan karya tulis (skripsi, tugas akhir, karya ilmiah, dst)? Jika ya, apakah Anda ingin agar karya tulis Anda itu benar-benar terbebas dari kesalahan-kesalahan ketik sekecil apa pun–yang tentu saja sangat mengganggu “penampilan”? Atau, Anda ingin agar pilihan kata, istilah (diksi)-nya memenuhi standar? Atau, Anda merasa kesulitan untuk membuat tulisan Anda memenuhi standar tata bahasa dan gramatika yang maksimal? 

Nah, Anda menemukan jawabannya di sini. Serahkan pada saya. Saya tidak memberikan janji, tetapi bukti nyata yang akan Anda lihat setelah Anda membaca hasil editan saya. Kirimkan saja “naskah mentah” Anda ke gusbroer@gmail.com. Saya tunggu.

Haji dan Perenungan

Saya Muslim Radikal!

Posted on

Radikalisme acap kali dikaitkan dengan agama. Artinya, bahwa karakter radikal kebanyakan muncul dalam aksi-aksi keagamaan. Di Indonesia, mayoritas penduduknya Muslim, sehingga aksi-aksi keagamaan didominasi kaum Muslim. Sehingga, dalam konteks Indonesia, ketika menyebut radikalisme, hal itu biasanya mengkonotasi pada aksi-aksi kelompok Muslim (tertentu). Maka dari itulah, istilah “Islam radikal” sangat familier di telinga kita.

Setidaknya ada dua hal yang muncul di benak kita manakala mendengar istilah Islam radikal. Pertama, ia mengandung konotasi yang negatif (buruk, jelek). Hal ini terjadi tidak lain karena, kedua, dalam common sense kita sekian lama ini (setidaknya dalam dua dekade terakhir), term radikal cenderung identik dengan aksi-aksi kekerasan dan anarksime atas nama agama (Islam) yang dipertontonkan oleh kelompok Islam tertentu. Wujudnya, misal, merusak tempat-tempat yang menurut mereka sarang maksiat (biasanya senjata mereka pentungan), merampok bank (seperti kasus yang menimpa bank CIMB Niaga, yang bahkan disertai pembunuhan), atau bahkan bom bunuh diri (seperti kasus M Syarif yang baru-baru ini terjadi).

Demikianlah, kata radikal menjadi berkonotasi negatif, identik dengan kekerasan, sehingga terdengar menakutkan. Akibatnya, banyak gerakan Islam di dunia ini yang menghindar untuk dicap sebagai radikal. Sebaliknya, mereka ingin dilabeli sebagai Islam moderat atau sejenisnya.

 

Perspektif Etimologis dan Historis

Kalau ditelusur ke akar etimologisnya, sejatinya kata radikal lebih bermakna positif, tidak ada kaitannya dengan fenomena-fenomena negatif seperti militan, ‘galak’, dan ekstremis. Kata radikal (Inggris: radic, radical), kalau dilihat ke kamus, mengandung arti asal, akar, dasar, tulen. Jadi, radikalisme berarti—kurang lebih—cara berpikir atau bertindak yang bertolak dari nilai-nilai dasar, nilai-nilai fundamental. Nilai-nilai itu, karena mendasar dan fundamental, bersifat universal, misalnya kebebasan (kemerdekaan), keadilan, kesetaraan, HAM, dsb.

Sementara itu, dalam praktik (sejarah), merujuk Farish A Noor (2006: 11-13), radikalisme atau radikal berarti cara berpikir atau sikap untuk kembali ke nilai-nilai dasar itu semua, sebagai protes atas status quo yang timpang. Dan demi visi semacam itu, umumnya para pemikir atau pejuangnya tidak kenal kompromi; sebaliknya, menentang secara total terhadap status quo. Di masa lalu, taruhlah di awal-awal abad 20, banyak pejuang anti-kolonialisme Barat yang dianggap radikal, misalnya Jose Rizal di Filipina, Pridi Banomyong di Siam, Bung Karno di Indonesia, Mahatma Gandi di India, Patrice Lumumba di Kongo, atau Nelson Mandela di Afrika Selatan. Deretan nama tersebut semuanya adalah tokoh-tokoh radikal yang berbahaya. Bagi siapa? Tentu saja bagi kaum penjajah atau rezim militer yang rasis, zalim, dan korups. Disebut radikal, karena mereka memperjuangkan nilai-nilai dasar: kebebasan, keadilan, dan kesetaraan bagi umat yang mereka pimpin. Disebut radikal, karena mereka tidak kenal kompromi dalam memperjuangkan nilai-nilai luhur itu, menentang status quo secara total, meski nyawa sebagai taruhan.

 

Agama dan Kritik Sosial

Merujuk Ackermann (1985: 2), agama pada dasarnya timbul sebagai kritik yang sah terhadap masyarakat dan cara hidupnya, dalam upaya meletakkan dasar yang kokoh bagi perbaikan nasib manusia secara keseluruhan. Di sinilah kita lihat dimensi kritis agama, bahwa ia lahir sebagai kritik melawan struktur yang timpang. Ketimpangan itu bisa berupa ketidakadilan, diskriminasi, penindasan, dll. Oleh karena itulah, dalam sejarahnya, nabi-nabi pemimpin/penemu agama besar adalah para tokoh yang menstimulasi dan sekaligus menempatkan dirinya di garda depan dalam gerakan melawan ketimpangan struktural.

Gerakan seperti itu, tentu saja amat berbahaya dan radikal menurut pandangan para penganut sistem yang timpang, korups, dan zalim. Maka, dalam sejarahnya, para nabi pemimpin/penemu agama selalu dianggap sebagai orang-orang radikal. Buddha (ada yang mensinyalir, beliau adalah nabi Zulkifli dalam tradisi Islam), misalnya, dianggap radikal oleh kasta Brahma, karena sistem ajarannya menolak dan mengkritik hegemoni kasta tersebut, serta menekankan kepedulian pada isu-isu keadilan sosial.

Isa (Yesus) dianggap radikal oleh para elit agama Yahudi. Alasannya, pemikiran dan ajaran Isa menyerang pendeta Yahudi yang hegemonik dengan berlindung di balik tafsir-tafsir keagamaan yang penuh rekayasa dan intrik. Oleh elit agama Yahudi, ajaran Isa dituduh sebagai “menghina agama Yahudi”. Radikalisme ajaran Isa tampak jelas pada agendanya yang bersifat transformatif, yakni mengubah konstruksi tafsir agama agar sesuai kehendak Tuhan serta berpihak pada umat lapisan bawah; selain juga bersifat reformis, karena berupaya membangun orde sosial yang lebih berkeadilan.

Begitu pun halnya dengan Muhammad. Kala itu para elit Quraisy juga menganggapnya radikal, karena ajarannya melahirkan konflik dan kekacauan di tengah masyarakat. Ajaran Islam yang dibawanya dianggap sesat, menebar fitnah, serta memecah belah keluarga. Radikalisme Islam, kala itu, sesungguhnya terletak pada seruannya pada ajaran tauhid. Merujuk Moeslim Abdurrahman (1996: 17), tauhid di sini dalam artian membebaskan manusia dari penghambaan terhadap selain Allah, ataupun penghambaan dalam arti hancurnya solidaritas sosial. Sebab, jahiliahisme masyarakat Quraisy kala itu secara menonjol dicirikan oleh dua hal: penyembahan berhala, serta kuatnya semangat individualisme akibat keserakahan manusia menumpuk harta demi mengukuhkan status.

Sampai di sini, jika pengertian radikal—dalam kasus Islam—adalah pola pikir dan sikap yang bertolak dari visi dan wawasan untuk menentang segala bentuk kemungkaran, kezaliman, ketimpangan, demi mewujudkan tatanan baru yang berkeadilan bagi semua pihak (justice for all), sebagaimana diekspresikan oleh Muhammad di fase-fase awal sejarah Islam, maka siapa yang berani menolak agenda seperti ini? Dalam sudut pandang visi dan wawasan ini, saya pun akan terang-terangan memproklamirkan diri sebagai Muslim radikal! Mengapa? Karena, sebagai Muslim, saya merasa lebih cocok, lebih sreg, untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Islam dalam posisinya sebagai agama kritis, yakni Islam yang peka pada isu-isu keadilan, Islam yang menentang status quo, Islam gelisah melihat struktur sosial yang timpang.

 

Militan dan Konservatif                                                                     

Adapun sekelompok Muslim yang menggunakan cara-cara kekerasan demi mencapai tujuan, entah dengan merusak fasilitas publik, melukai, atau bahkan membunuh sesamanya (dengan bom bunuh diri dan sejenisnya), mereka sesungguhnya tidak pas kalau kita sebut radikal (dalam pengertiannya yang positif seperti paparan di atas). Lebih tepatnya, mereka adalah kelompok Muslim militan, ekstremis, dan garis keras (hard-liner), khususnya jika melihat pola dan karakter kekerasan (violence) yang selalu muncul dan identik di dalam aksi-aksi mereka. Kalau ditilik ke kamus Inggris, kata militant berarti suka berperang, serumpun dengan militate (berkelahi, bertempur). Perang, identik dengan kekerasan.

Selain cara “dakwah”-nya yang militan (ada yang memplesetkan: amar makruf “nyambi” mungkar), kelompok seperti itu umumnya berhaluan konservatif. Pola pikir dan pola sikap mereka lebih didasarkan pada nilai-nilai lama yang dianggap sebagai kebenaran lintas waktu dan tempat (absolut). Ini yang kemudian terimplementasi dalam ekspresi-ekpresi lahiriah, seperti dalam berpakaian (berjubah, bercadar, bercelana cungklang, berpeci Arab, bersorban), memelihara jenggot, berpoligami, dan semacamnya. Dalam ranah pemikiran politik, misalnya, mereka tidak sepakat dengan demokrasi (sistem pemilu), HAM, dan sejenisnya, karena dianggap nilai-nilai Barat dan bid’ah. Lebih mendasar lagi, yang melandasi aksi-aksi militan mereka sesungguhnya adalah ide-ide konservatif seperti penerapan syariat Islam secara total, kaffah (baik perdata maupun pidana), penegakan khilafah, pendirian negara Islam, dan semacamnya. Mereka berpikir, bahwa ide-ide tersebut bersifat mendasar sehingga wajib diperjuangkan di era kapan pun kaum Muslim berada. Sebagai wacana, tentu saja ide-ide itu sah-sah saja dilontarkan. Hanya saja, hal penting yang perlu menjadi perhatian bagi siapa saja, bagaimana cara memperjuangkan ide-ide tersebut tidak menempuh cara-cara kekerasan, main hakim sendiri, apalagi sampai menghilangkan nyawa. Wallahu a’lam.[*]

Tuhan Tak Perlu Dibela

Posted on

Khalid Abu al-Fadel, pakar dan praktisi hukum Islam internasional pernah berkata, bahwa Tuhan itu Mahakuasa, sehingga Dia sangat tahu dan punya cara sendiri bagaimana melindungi, mengamankan, membela kepentingan-kepentingan-Nya. Sehingga, demikian Khalid, Tuhan tak perlu dibela. Yang perlu dibela adalah manusia dan kemanusiaan, karena manusia itu lemah (dan bisa dilemahkan), karena kemanusiaan itu rawan akan ancaman-ancaman.

 

Fenomena yang kita saksikan baru-baru ini, yakni tragedi Pandeglang dan Temanggung, mengisyaratkan betapa pendekatan “membela manusia dan kemanusiaan” dikalahkan secara mengenaskan oleh pendekatan “membela Tuhan”. Dengan dalih membela “kepentingan Tuhan”, yakni menjaga doktrin-doktrin suci agama yang—konon katanya—telah dilecehkan oleh kelompok tertentu, sekelompok orang dengan sangat fulgarnya melakukan aksi-aksi anarkis-destruktif: melukai dan menganiaya, merusak tempat ibadah, bahkan membunuh saudara sendiri sesama anak bangsa. Pertanyaannya, siapakah yang dapat menjamin bahwa Tuhan merasa dibela “kepentingan”-Nya dalam kasus seperti itu? Jangan-jangan Tuhan tidak pernah merasa dibela. Bisa saja, yang terjadi Tuhan justru merasa dilecehkan, karena ekspresi dari cara-cara membela-Nya itu—jika memang benar—justru mengabaikan nilai-nilai ketuhanan. Tuhan itu Pengasih dan Penyayang, Rahman dan Rahim. Dalam khasanah al-Asma al-Husna, Allah juga punya sifat al-Salam, yang berarti Zat Pemberi Kedamaian. Nabi Saw dalam sebuah hadis sahih bersabda, “Berakhlaklah kalian dengan akhlak-akhlak Allah (teks: Takhallaqu bi-akhlaqil-Lah…), maksudnya bahwa dalam ucap, pikir, dan tindak, seorang Muslim musti mendekati sifat-sifat Tuhan. Nah, bagaimana mungkin seseorang merasa dirinya membela (kepentingan) Tuhan ketika cara dia bertindak dan bertingkah laku justru berseberangan dengan sifat-sifat Tuhan?

 

Dalam banyak ayat suci al-Qur’an, Allah memproklamirkan diri sebagai Tuhan yang Esa, kemudian menyeru manusia untuk beriman dan menyembah-Nya. Siapa yang beriman dijanjikan surga, adapun yang kafir diancam neraka. Tetapi, menariknya, Allah tidak pernah “main paksa” dengan seruan-Nya itu. Sebab, memang tidak ada paksaan dalam beragama (QS al-Baqarah: La ikraha fid-din). Siapa yang mau, berimanlah, siapa yang memilih kafir, ingkar, silahkan saja (teks: Faman sya’a fal-yu’min waman sya’a fal-yakfur). Makanya, dalam sejarah nabi-nabi penyampai risalah, umat sasarannya selalu terbagi menjadi dua faksi: yang beriman dan yang menentang, ingkar (QS al-Nisa’: famin-hum man amana bihi, wamin-hum man shadda ‘anhu). Tetapi, bagi Allah, hal itu tidak masalah. Andaikan semua manusia beriman dan menyembah-Nya, hal itu tidak akan menambah keagungan-Nya. Sebaliknya, andai semua manusia kafir dan ingkar pada-Nya, hal itu tidak akan mengurangi keagungan-Nya. Demikianlah, dalam konteks kepentingan-Nya, Allah memberi manusia dua opsi di mana siapa pun bebas memilihnya: mau beriman atau kafir, mau menyembah atau ingkar, terserah.

 

Di sisi lain, menyangkut kepentingan manusia, Allah telah memberi kita satu prinsip dasar, bahwa manusia itu makhluk yang mulia. Allah berkata: Dan sungguh Kami telah memuliakan anak Adam (QS al-Isra’: 70: Walaqad karramna Bani Adam). Karena kemuliaannya itu, maka Allah mengamanatkan bumi ini kepada manusia (menjadi khalifah, QS 2:30), dan menurunkan agama, yang tidak lain tujuannya (maqashid) demi mewujudkan kemaslahatan manusia (QS al-Anbiya’: Wama arsalnaka illa rahmatan lil-‘alamin).  Karena kemuliaannya itu, maka kita harus memperlakukan manusia dengan cara-cara yang mulia pula. Setiap manusia paling tidak memiliki lima hak dasar (al-kulliyyat al-khamsah) yang secara mutlak wajib dijaga dan dilindungi oleh siapa pun kita, dan terutama institusi negara, yakni—sebagaimana diintrodusir oleh Imam Ghazali: properti/harta benda (hifz al-mal), reproduksi (hifz al-nasab), kebebasan berpikir (hifz al-‘aql), beragama dan berkeyakinan (hifz al-din), dan kehormatan (hifz al-‘aradl). Siapa pun, baik secara pribadi atau kelompok, atau institusi negara, yang mengganggu manusia menyangkut lima hak dasar di atas, baik sebagian atau seluruhnya, berarti telah mencederai kemanusiaan, yang dengan kata lain telah melecehkan kemuliaan manusia seperti telah digariskan oleh Allah itu. Dalam ayat di atas, Allah menggunakan istilah Bani Adam, yang artinya berlaku umum, tanpa embel-embel etnik, ideologi, suku bangsa, dst, apalagi klasifikasi mayoritas dan minoritas, Muslim dan non-Muslim, pribumi dan keturunan, dll.

 

Terkait kasus Pandeglang, sebagai Muslim, secara pribadi saya tidak sepakat dengan akidah Ahmadiyah, terutama aliran Qadiyan yang mengakui Ghulam Ahmad sebagai nabi (aliran Lahore hanya memposisikannya sebagai mujaddid, pembaru). Ihwal kasus Temanggung, sebagai Muslim saya juga marah kapada oknum agama tertentu (belakangan diklarifikasi dia bukan tokoh agama) yang membuat dan menyebarkan buku profokativ, yang menyatakan  bahwa Hajar Aswad seperti vagina dan bangunan (batu) jamarat di Mekkah (yang disimbolkan sebagai setan itu) layaknya penis. Tetapi, saya lebih tidak sepakat, lebih marah, dengan sekelompok Muslim yang bertindak anarkis dengan mengatsnamakan agama, berdalih “membela Allah”, sembari memekikkan takbir menyerang, merusak fasilitas umum/tempat ibadah, menganiaya, melukai, dan bahkan membunuh manusia lain tanpa rasa bersalah.

Secara pribadi, saya merasa bahwa iman saya tidak akan goyah dan kemudian berminat menjadi pengikut Ahmadiyah, sekuat dan senjelimet apa pun argumen disodorkan kepada saya (untuk menunjukkan bahwa Ghulam Ahmad adalah nabi). Begitu pun, secara pribadi saya meyakinkan diri, bahwa saya tidak mungkin lah berpindah agama, murtad, hanya oleh sebuah pemahaman ngawur tentang simbol-simbol ritual di Mekkah. Bagi saya secara pribadi, wacana-wacana yang dimunculkan Ahmadiyah, atau yang disebarkan oleh oknum Antonius, itu justru menjadi ajang untuk menguji kadar keyakinan dan akidah saya. Jadi, apanya yang musti ditakutkan? Untuk apa rebut? Semustinya, saya justru berterimakasih, karena adanya wacana-wacana kontroversial itu menjadikan iman saya makin kuat, dan ada semangat untuk terus mengkaji agama saya, Islam, secara benar dan sungguh-sungguh.

 

Terkait tragedi Pandeglang—dan juga di daerah-daerah lain selama satu dekade terakhir (sejak di NTB, 2001), faktor terkuat yang menjadi dasar kenapa kita (baca: sekelompok Muslim) mengusir, menyerang, bahkan membunuh adalah kemarahan ketika sebuah doktrin keagamaan diusik. Kita tidak rela al-Qur’an dan Hadis kita, konon, ditafsirkan seenak perut para ulama Ahamdiyah untuk mendukung iman mereka pada nubuwwah Ghulam Ahmad. Kita tidak ikhlas jika sebagian saudara kita (Muslim) yang lemah iman dan miskin wawasan, menjadi sasaran empuk dakwah Ahmadiyah, sehingga murtad dari Islam yang benar (yang kita yakini).

Sedangkan terkait rusuh Temanggung, pemicu utamanya tidak lain adalah ketersinggungan kita (baca: sekelompok besar Muslim) oleh ulah seorang oknum agama tertentu yang menyebarkan pikiran-pikiran ngawur dan sembrono terkait simbol-simbol ritual di kota yang kita sucikan, Mekkah. Rasa tersinggung yang amat akut itu ditambah pula dengan ketidakpuasa kita oleh vonis hakim dalam persidangan kasus tersebut, yang menurut kita tidak sebanding dengan kesalahan yang dibuat tersangka (penyebar buku).

 

Selanjutnya, oleh karena doktrin kenabian, al-Qur’an, Hadis, Hajar Aswad, bangunan/batu jumrah, dan lain sejenisnya, itu terkait dengan agama yang kita yakini, Islam, dan Islam terkait dengan, diturunkan oleh, Allah, maka aksi-aksi kekerasan agama itu domotivasi oleh komitmen untuk membela kepentingan Allah. Aksi-aksi kekerasan atas nama agama, dari masa ke masa, selalu saja bisa kita lihat dari kacamata ini, bahwa itu sesungguhnya merupakan ekspresi dari rasa keagamaan kita untuk membela kepentingan Allah. Para pelakunya adalah “Para Pembela Tuhan” (The Defenders of God). Itulah kenapa, dalam aksi ini pelakunya banyak yang bertakbir, karena menganggap aksi ini sebagai jihad fi sabilillah (berjuang di jalan Tuhan). Ketika aksi seperti ini ditempatkan sebagai komitmen melayani Tuhan, maka ia tak ubahnya ibadah, sehingga pelaku merasa tak berdosa ketika ada fasilitas umum yang rusak, rumah atau tempat ibadah yang hancur, atau bahkan nyawa yang melayang sekalipun akibat ulahnya.

 

Sampai di sini, penting untuk ditekankan sekali lagi, bahwa manusia adalah makhluk yang mulia di mata Tuhan, tak peduli siapa pun mereka, karena Allah menggunakan kata Bani Adam dalam QS al-Isra’: 70 di atas. Karena mereka mulia, maka kita musti memperlakukan mereka dengan cara-cara yang mulia pula. Karena kita mulia, maka mustinya mengedepankan cara-cara yang mulia pula dalam mengekspresikan ucapan, pikiran, dan tindakan. Nabi SAW sendiri sangat menekankan hal ini. “Agama itu adalah akhlak yang baik (teks: Al-dinu husnul khuluq), kata sebuah hadis. Dalam hadis lain yang sangat masyhur, “Sesungguhnya aku (Muhammad) diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia (teks: Innama bu’its-tu li-utammima makarimal-akhlaq). Lantas, apakah cara-cara yang mulia itu dalam konteks penyelesaian konflik keagamaan (khususnya terkait dua kasus kerusuhan di atas)? Yakni cara-cara jauh dari kekerasan dan aksi main hakim sendiri.

 

Cara yang terbaik dalam merespons gerakan Ahmadiyah adalah dialog yang terus-menerus, seperti yang pernah dicontohkan tokoh dan pahlawan nasional kita Ahmad Hassan (tokoh Persis) di masa lalu. Dengan dialog yang sejuk, kita bisa mengajak mereka kembali ke jalan Islam yang benar. Al-Qur’an sendiri telah menegaskan ihwal prinsip-prinsip dakwah (mengajak ke jalan Tuhan), yang salah satunya berbunyi: “… dan debatlah mereka dengan cara-cara yang baik (teks: wa jadil-hum billati hiya ahsan).” Sebaliknya, jika yang kita tunjukkan justru aksi represif, anarkis, destruktif, hal itu justru akan semakin menghujamkan keyakinan mereka. Aksi menyerang secara fisik hanya boleh kita lakukan dalam suasana perang, itu pun dengan catatan kita telah lebih dulu diserang (QS al-Baqarah: Wa qatilu fi sabilillahil-ladzina yuqatilunakum…). Terkait kasus Temanggung, cara-cara yang mulia itu, tentu saja, adalah mendorong penegakan hukum. Sebab, negara kita adalah negara hukum, dan kasus tersebut berkaitan dengan aturan hukum yang berlaku, yakni menyangkut pasal penodaan agama. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi. Yakinlah, aksi main hakim sendiri dengan cara merusak atau tindak anarkis lainnya, justru akan semakin mencoreng muka Islam yang telah mendakukan diri sebagai agama kedamaian (the religion of peace). Menurut informasi, dalam buku slebaran di Temanggung itu, penulisnya membuat tesis bahwa Islam agama kekerasan. Aksi sekelompok Muslim yang anarkis itu, senyata-nyata justru mengkonfirmasi tesis tersebut.

 

Sebagai simpul akhir tulisan ini, ada baiknya kita menilik salah satu ayat dalam QS al-Baqarah: Ya ayyuhal-ladzina amanud-khulu fis-silmi kaffah… Umumnya para ulama menerjemahkan ayat tersebut sbb: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara total…” Terjemahan di atas sesungguhnya keliru. Menurut Nur Ichwan (2010), kata silm lebih dekat dengan salam, yang berarti damai, sehingga dalam kamus dimaknai sebagai khilaf al-harb, anti perang alias nir-kekerasan. Jadi ayat tersebut sejatinya bukan mengajak manusia untuk masuk Islam, atau mempraktikkan ajaran Islam secara total, tetapi menyeru manusia untuk menggunakan cara-cara yang damai (peaceful) dalam menyelesaikan gesekan sosial yang terjadi di masyarakat. Itulah kenapa ayat tersebut dilanjutkan dengan kata-kata, “… dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan, sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu (teks: … wala tattabi’u khuthuwat al-syaithan, innahu lakum ‘aduwwun mubin).” Artinya, cara-cara yang damai (silm) diperhadapkan secara diametral dengan cara-cara setan (khuthuwat al-syaithan). Bukankah hanya setan saja yang mengajarkan anarki dan destruksi, perang dan permusuhan? Tidakkah cuma setan yang mengajarkan pendekatan-pendekatan konfliktual dalam menyelesaikan masalah? Wallahu a’lam.(*)

Fatwa Rokok dan Masalah Keadilan

Posted on

Tidak ada teks hadis, apalagi al-Qur’an, yang menyinggung soal rokok. Rokok baru menjadi kebiasaan umat Islam sekitar tahun 1500-an, dan dunia Islam kala itu di bawah kekuasaan khilafah Ottoman (Turki). Penguasa saat itu pun merasa perlu menetapkan status hukum merokok. Karena tidak ada dasar hukumnya yang jelas, maka cara yang ditempuh adalah analogi (qiyas). Caranya dilihat persamaan ‘illah-nya, yakni dalam hal ini akibat yang ditimbulkan. Waktu itu disimpulkan bahwa rokok menyebabkan bau nafas yang kurang sedap. Ini kemudian dikiaskan dengan kasus di masa Rasul Saw, yaitu larangan mendatangi masjid bagi orang-orang yang habis makan bawang mentah. Hadis tentang hal ini diriwayatkan, misalnya, oleh Ibnu Umar Ra, bahwa Nabi Saw bersabda, “Siapa yang makan dari tanaman ini (bawang putih), maka jangan mendekat masjid kami” (HR Bukhari-Muslim). Kenapa? Logika alamiahnya jelas, bahwa ketika setiap orang memberikan salam di penghujung salat, di mana bertemu muka satu dengan yang lainnya, maka dapat dibayangkan, betapa tidak nyaman bila ucapan salam kita ke kanan dan kiri itu menebarkan “wangi” bawang mentah! Berdasarkan analogi tersebut, para ulama Islam saat itu berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh.
Lima abad berselang, fakta-fakta medis menunjukkan bahwa rokok tidak sekadar menyebabkan bau nafas tak sedap, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan manusia. Tahun 1964, The Surgeon General’s Advisory Committee on Smoking and Health, AS, membuat laporan penting tentang akibat merokok terhadap kesehatan. Dua tahun sebelumnya The Royal College of Physician of London di Inggris telah pula mengeluarkan suatu laporan penelitian penting, bahwa merokok menyebabkan penyakit kanker paru-paru dan bronchitis. Hingga tahun 1985, lebih dari 30.000 paper dipublikasikan, mengupas ihwal rokok dan kesehatan. Intinya sama: rokok menyebabkan kanker paru-paru baik pada laki-laki maupun wanita. Kanker paru-paru adalah penyebab utama kematian akibat kanker. Merokok juga dihubungkan dengan kanker mulut, tenggorokan, pankreas, ginjal, dll.
Jika saja bukti-bukti tentang dampak negatif rokok ini telah ditemukan lima abad silam, niscaya para ulama waktu itu pun akan langsung menetapkan status haram, tidak sekadar makruh. Serentetan argumen yang mungkin akan diajukan kira-kira sbb: Pertama, rokok menyebabkan kanker, dan kanker menyebabkan kematian, maka rokok menyebabkan kematian. Ini jelas melanggar ayat al-Quran menyatakan: “…dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah sayang terhadap kamu” (QS al-Nisa’: 29).
Kedua, tubuh kita sesungguhnya titipan Allah. Maka, mengonsumsi barang-barang yang merusak fungsi raga dan akal (intoxicant) hukumnya haram, misalnya alkohol, ganja, dll. Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung” (QS al-Maidah: 90). Lebih lanjut Nabi Saw berkata: “Setiap yang memabukkan; mengganggu fungsi akal (intoxicant), adalah khamr dan setiap khamr adalah haram” (HR Muslim). Kandungan rokok adalah zat-zat yang berpotensi merusak, terutama atas fungsi raga manusia (organ tubuh, misalnya paru-paru, jantung, dll), dan dalam skala tertentu fungsi akalnya.
Ketiga, asap rokok tidak hanya berakibat negatif pada diri sendiri, si perokok aktif, namun juga orang lain. Asap rokok yang dikeluarkan perokok aktif menjadi “jatah” orang-orang di sekelilingnya. Ini yang disebut passive smoking, atau sidestream smoking, yang berakibat sama saja dengan mainstream smoking. Perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya (mudharat) bagi diri sendiri, apalagi orang lain, adalah hal yang terlarang menurut syariat. Nabi Saw bersabda: “La dlarar wa la dlirar” (tidak mengandung madarat, dan tidak mengakibatkan madarat [di kemudian hari]).
Keempat, merokok adalah pemborosan. Sang perokok tak ubahnya membelanjakan hartanya untuk hal-hal yang tidak berfaidah, malah merusak dan merugikan diri sendiri dan orang lain (terutama keluarga). Jika sehari satu bungkus rokok seharga 10 ribuan, maka sebulan sama dengan 300 ribu. Betapa sebuah kemubaziran. Padahal al-Qur’an berkata: “…janganlah kalian berlaku boros. Sesungguhnya para pemboros adalah teman setan, dan setan ingkar pada Tuhannya” (QS 17: 26-27).
Sampai di sini, seperti ada yang ‘aneh’ dengan Muhammadiyah, karena terkesan mencla-mencle dalam menetapkan status hukum sesuatu. Dulu menyatakan rokok itu makruh saja. Sekarang, tidak lama berselang, tiba-tiba menyatakan haram. Apa argumen yang jadi pijakannya, dan apa postulat-postulat argumen tersebut, sehingga status hukum yang ditelorkannya bisa berevolusi dari makruh menjadi haram dalam waktu singkat?
Apakah Muhammadiyah, atau lembaga-lembaga lain sejenisnya (terutama: MUI) baru-baru ini saja mengetahui fakta-fakta ilmiah tentang dampak negatif rokok, sehingga baru sekarang ini bereaksi keras dengan mengharamkan? Seriuskah mereka berfatwa? Benar-benar dilandasi kewajiban moral-agama, ataukah karena ada “pesan sponsor” tertentu? Ada isu berhembus, keluarnya fatwa ini terkait dengan proyek Bloomberg Initiative di Indonesia terkait dengan rokok. Lembaga dari AS tersebut kabarnya menyumbang puluhan milyar ke sejumlah ormas, dan Muhammadiyah ikut menikmatinya.
Terlepas dari apa pun motif lahirnya fatwa itu, tetapi satu hal yang jelas, bahwa pasti empat poin di atas itulah, kurang lebih, yang menjadi dasar argumennya. Karakter argumen semacam itu adalah tekstualis. Maksudnya, argumen-argumen itu dibangun dengan berpijak pada teks. Inilah ciri khas paham ortodoksi, di mana segala sesuatunya musti disesuaikan dengan bunyi teks. Halal atau haram adalah berlandaskan teks. Rokok haram, karena jika dibagankan dalam perspektif teks (al-Qur’an, hadis), melalui mekanisme penetapan hukum (istinbath) tertentu, yakni—dalam hal ini—qiyas (analogi), konon memenuhi syarat tahrim (pengharaman).
Ortodoksi tidak mementingkan kemaslahatan manusia (mashlahatul-ummah), karena kemaslahatan dan kebenaran hanya terletak pada teks itu sendiri. Ketika yang “di balik” itu adalah Tuhan, maka dengan kata lain, dalam paham ortodoksi yang diutamakan adalah “kemaslahatan” Tuhan. Maka dalam kasus fatwa pengharaman rokok, tak ada urusan para petani tembakau, para buruh pabrik rokok, dan anak cucu mereka, yang jumlahnya jutaan nyawa. Karena kewibawaan teks dan kemuliaan Tuhan di atas segala-galanya. Gampang sekali para pembela ortodoksi itu mengatakan: “Para petani tembakau bisa beralih ke profesi lain.” Tetapi, profesi lain itu apa, tidak jelas. Para petani tembakau sendiri yang diminta untuk mencari. Begitulah, di mana dan kapan saja, fatwa dan mufti acap kali berwajah tunggal, yakni hanya (bisa) “bereaksi” tetapi tidak “memberi solusi”.
Secara pribadi, saya sendiri tidak merokok. Jadi, bagi saya tidak masalah, apakah rokok itu haram atau halal, atau apa pun statusnya. Hanya saja, saya punya tiga catatan kritis terkait dengan fatwa pengharaman rokok ala Muhammadiyah ini. Pertama, sebuah fatwa sesungguhnya tidak lebih semacam opini atau pendapat, yang dalam terminologi Islam disebut ijtihad. Sebuah ijtihad, bisa benar bisa salah, dan umat diberi kebebasan untuk mengikuti atau mengabaikannya sama sekali. Sebab, ketika sebuah ijtihad mengatakan hitam, bisa jadi ijtihad lain mengatakan putih, biru, atau ungu, dst. Dalam konteks negara—apalagi jika bukan negara-agama, selama sebuah fatwa/ijtihad tidak dibakukan sebagai peraturan kenegaraan, maka ia tidak bisa mengikat secara formal-positif kepada seluruh umat, tetapi hanya secara moral-subyektif bagi memercayainya saja.
Kedua, halal dan haram mustinya tidak dilihat secara tekstual saja, tetapi juga secara kontekstual. Ketika al-Qur’an mengatakan bahwa bangkai, babi, miras, darah, sesajen, dan sejenisnya adalah haram, itu dalam pengertian tekstual. Tetapi ketika dalam kondisi darurat, barang-barang haram tersebut bisa menjadi halal. Dengan kata lain, apa yang secara tekstual haram, dalam konteks (kondisi) tertentu bisa berubah menjadi halal. Itulah kenapa, ulama membagi halal dan haram menjadi dua, yakni lidzatihi, “karena zat/kandungannya memang halal/haram”, serta lighairihi, “karena ada sebab atau konteks yang menyebabkan halal berubah menjadi haram, atau sebaliknya.” Sebagai misal, ada barang yang secara zat/kandungannya halal (halal lidzatihi), tetapi ketika kita mendapatkannya dengan cara mencuri, maka barang tersebut tentu saja menjadi haram (haram lighairihi), sama haramnya dengan bangkai, darah, atau daging babi.

Sayangnya, dalam menetapkan status halal dan haram, para ulama cenderung melihatnya dari sisi saja: teks, sehingga objek-objek yang diharamkan adalah yang dilihat dari zat/kandungannya memang—menurut anggapan mereka (berdasarkan teks)—haram (haram lidzatihi), seperti tembakau dalam kasus fatwa haram atas rokok di atas. Kenapa rokok diharamkan, karena dianggap mengandung bahan-bahan berbahaya dan merusak fungsi raga dan akal, dst (seperti ditegaskan oleh teks). Padahal, ada banyak produk makanan di luar sana, yang meskipun secara zat/kandungannya halal (halal lidzatihi), tetapi jika melihat “konteks”-nya, sejatinya sangat pantas digolongkan sebagai makanan haram (haram lighairihi), karena, misalnya, dalam proses produksinya ada kejahatan kemanusiaan. Sudah menjadi rahasia umum, banyak sekali perusahaan makanan (halal) di negeri ini yang dalam proses produksinya belepotan oleh praktik-praktik kejahatan kemanusiaan, misalnya: mempekerjakan anak-anak (sehingga mereka tidak bisa sekolah), membayar buruh dengan sangat murah, tidak mengikutkan buruhnya sebagai peserta Jamsostek, merusak lingkungan, dst. Bukankah hal ini bisa dikiaskan dengan kasus barang halal, tetapi dalam proses mendapatkannya ada unsur mencuri, menipu, sehingga ia menjadi haram dikonsumsi?
Betul bahwa kita memang hanya membeli, tidak mencuri. Tetapi, dengan kita membeli, mengkonsumsinya, sama saja kita membantu para pemilik perusahaan yang terus dan terus melakukan “pencurian besar” terhadap hak-hak para pekerjanya, bahkan terhadap kemanusiaan. Sebab, jika kita membantu kejahatan, meski kita tidak terlibat secara langsung, dosa kita sama dengan pelaku utamanya. Produk yang kita makan, memang, secara tekstual tidak haram, alias halal (halal lidzatihi). Susu, misalnya, jelas halal. Ikan kaleng, jelas halal. Tetapi, bagaimana jika susu itu diperah dari sapi-sapi yang cara pemeliharaannya dengan merusak hutan, bagaimana jika ikan-ikan kalengan itu proses awalnya diambil dengan cara merusak ekosistem danau dan biota laut—yang jelas ini semua akan merusak masa depan anak bangsa di masa mendatang? Menurut hemat saya (entah Anda), secara kontekstual, atau paling tidak pendekatan moral, produk susu dan ikan kaleng semacam itu seharusnya diharamkan (haram lighairihi), bahkan haram jadah!
Ketiga, misi dasar agama sesungguhnya adalah untuk menghapus ketidakadilan dan ketimpangan di masyarakat. Dengan kata lain, kedatangan agama adalah untuk mewujudkan kesejahteraan. Islam, sebagai agama, mendakukan diri sebagai “rahmatan lil-‘alamin” (rahmat bagi seluruh manusia). Oleh karena itulah, dalam filsafat syariah (falsafah al-tasyri’), sebagai titik tolak sekaligus tujuan syariat adalah maslahatul-ummah (kemaslahatan manusia). Jika demikian, sangat disayangkan jika energi kita terforsir untuk mengurusi status halal dan haram, atau batin kita merasa puas ketika mampu menegaskan dikotomi halal dan haram, tetapi berbarengan dengan itu, misi dasar agama untuk menegakkan keadilan secara lebih luas dan mendasar justru kita abaikan. Maka dari itu, meski isu halal dan haram memang penting, akan tetapi yang lebih penting adalah bagaimana membuat yang halal menjadi lebih dekat dan dapat diakses oleh semua orang—terutama mereka dari gugusannya yang paling rendah (kaum miskin, kaum lemah, dll), dan sebaliknya, menjadikan yang haram bisa dihindarkan dan diperkecil aksesnya terhadap masyarakat. Jadi, yang mendesak adalah justru bagaimana fikih merumuskan konsep-konsep moral-etik-agamis yang bisa menjadi masukan, atau setidaknya inspirasi, bagi para pengambil kebijakan (pemerintah) untuk menetapkan kebijakan-kebijakan politik-hukum (siyasah syar’iyyah) yang strategis dan pro-rakyat, pro-poor, supaya rakyat tidak sengsara atau menderita sampai musti—dengan terpaksa—mengonsumsi barang-barang haram.
Selain itu, khusus dalam konteks isu rokok, justru yang jauh lebih penting dan mendasar—ketika tembakau telah menjadi hajat hidup banyak nyawa—adalah membahas, mengkaji, nasib petani yang hidup dari tanaman tembakau itu sendiri; bagaimana perspektif positif dan keberpihakan moral fikih (agama) terhadap posisi dan kondisi mereka, itulah yang justru sangat mendesak dan mendasar. Mereka terzalimi dan miskin, akibat struktur dan kebijakan ekonomi yang timpang dan tidak adil. Padahal, dari keringat dan darah merekalah sebagian besar devisa negara bergantung. Sudah saatnya fikih berhenti dari berkutat pada pasal-pasal hukum yang kaku dan rigid, halal dan haram, dan seterusnya, akan tetapi sebaliknya, musti mendefinisikan dirinya terutama sebagai konsep etik atau moral yang cair dan dinamis, dengan kepekaan yang tinggi terhadap setiap praktik ketidakadilan. Wallahu a’lam.[*]

Kriminalisasi Nikah Sirri

Posted on

Agama diturunkan Tuhan ke dunia tidak lain demi menegakkan kemaslahatan (kebaikan) bagi seluruh semesta. Islam misalnya, mendakukan diri sebagai agama rahmat, “rahmatan lil-‘alamin”, artinya bahwa kedatangannya adalah sebagai berkah dan karunia bagi umat manusia. Sehingga, secara ideal, titik tolak sekaligus tujuan Islam adalah kebaikan bukan saja bagi kaum Muslim secara khusus, tetapi seluruh umat manusia. Itulah kenapa, dalam filsafat hukum Islam dikenal terminologi “maqashid al-syari’ah”, atau tujuan/maksud ditetapkannya syariat, yang tidak lain adalah kemaslahatan (mashlahah). Dengan prinsip dasar ini, diharapkan formulasi hukum yang dirumuskan oleh para mujtahid (ahli fikih, cendekiawan) seyogianya mengacu pada kepentingan masyarakat (mashlahah al-ummah).

Kemudian, apa yang dimaksud dengan “kepentingan masyarakat” itu? Sepertinya, soal definisi sesungguhnya bukan hal yang prinsip, karena sejauh dan senjelimet apa pun, batasan dan cakupannya sudah jelas, yakni—sebagaimana konsepsi Imam al-Ghazali—terpenuhi dan/atau terpeliharanya kepentingan setiap anggota masyarakat menyangkut “lima hak dasar” (al-kulliyyat al-khamsah): agama (hifzh al-din), akal (hifzh al-‘aql), harta benda (hifzh al-mal), kehormatan (hifzh al-‘aradl), dan keturunan (hifzh al-nasl). Yang prinsipil adalah berkaitan dengan konteks, baik konteks waktu maupun tempat. Sama-sama bertolak pada asas maslahat, tetapi jelas berbeda antara maslahat yang dipahami Muslim pada abad 7 Masehi atau abad ke 3 Hijriah, misalnya, dengan maslahat yang dipahami oleh Muslim di abad 21 Masehi atau abad 15 Hijriah. Sama-sama mencakup “lima hak dasar”, tetapi jelas beda pengertian “lima hak dasar” yang dipahami oleh Muslim di Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah lainnya, dengan yang dipaham Muslim di wilayah lain seperti Indonesia, Malaysia, Amerika, Eropa, dan seterusnya.

Salah satu realitas tak terbantahkan yang menjadi penegas perihal pentingnya masalah konteks ini adalah konsep “negara-bangsa” (nation-state) yang kita akui sekarang, siapa pun kita dan apa pun agama yang kita anut. Negara adalah sebuah sistem, yang bersifat mengatur, memaksa, membatasi, mengarahkan setiap person, orang per orang yang tercakup di dalamnya, sedemikian hingga sesuai dengan kepentingan seluruh anggota masyarakat. Karena, dalam pengertian sederhana, negara terdiri atas orang-orang, atau kelompok, komunitas, yang bersepakat untuk mencapai tujuan bersama-sama (kolektif).

Jika dikaitkan dengan konsep “lima hak dasar” sebagaimana dirumuskan al-Ghazali di atas, misalnya, maka bisa dipahami bahwa setiap orang kapan dan di mana pun—apalagi jika rujukan hidupnya adalah “orientasi Timur Tengah dan Abad 7 Masehi”—punya kebebasan untuk mengekspresikan lima hak tersebut, yakni dalam soal: agama, akal, kehormatan, harta benda, dan keturunan. Namun demikian, dalam konteks nation-state, kebebasan individual itu—seberapa pun jauhnya—dibatasi oleh kewenangan negara yang berkepentingan untuk mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat tanpa terkecuali, serta lebih jauh dari itu untuk mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh anggota masyarakat.

Sebagai misal adalah polemik yang sedang menghangat belakangan ini, yakni soal legal tidaknya nikah sirri (nikah bawah tangan). Kata “sirri” berasal dari bahasa Arab, artinya rahasia, “sembunyi-sembunyi”. Ini kemudian untuk menunjukkan sifat nikah sirri yang tidak diketahui banyak orang dan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kaum Muslim umumnya berpandangan bahwa nikah sirri adalah sah secara agama, atau dengan ungkapan lain, sah menurut Allah SWT. Dalam hadis dan fikih disebutkan, bahwa syarat nikah cukup sederhana: ada calon pengantin, mahar, wali, dan saksi. Itu saja. Jika keempatnya terpenuhi, maka sudah halal hubungan seks kedua mempelai, tak perlu repot mengurus pencatatan ke KUA.

Ketika pemerintah berencana mengesahkan UU yang di dalamnya ada pasal yang mengkriminalkan nikah sirri (maksudnya: praktik nikah sirri dianggap sebagai kriminal), sebagian kaum Muslim tidak terima. Ada di antara mereka yang merasa tak perlu menaati UU semacam itu, karena ketaatan kepada Allah lebih penting. Dalam suatu acara dialog interaktif di salah satu TV swasta beberapa waktu lalu (medio Februari 2010), yang menghadirkan Prof DR Nasaruddin Umar (pejabat Dirjen Bimas Islam Depag Pusat) sebagai narasumber, ada komentar pedas dari seorang penelpon, yang intinya mengatakan bahwa hukum Allah lebih tinggi dari hukum apa pun buatan manusia. Maka, lanjutnya, jika ada UU yang melarang nikah sirri, sementara aturan Allah justru membolehkannya, sebagai Muslim kita harus lebih mengikuti aturan Allah, dan persetan dengan aturan buatan manusia (baca: UU Perkawinan)!

Ada juga berita yang diekspos baik oleh media cetak maupun elektronik, tentang sekelompok besar pengunjuk rasa dari sebagian kaum Muslim, yang terang-terangan menolak rancangan UU tersebut. Alasannya sama dengan penelpon teve di atas, bahwa nikah sirri adalah sah di mata Allah Swt, meski tidak dicatatkan di kantor KUA. Kedudukan Allah lebih tinggi daripada negara. Satu lagi, menurut mereka, bahwa jika nikah sirri dikriminalkan, maka akan semakin banyak kasus perzinahan. Sebab, nikah sirri untuk menghindari perzinahan. Orang memilih nikah sirri, konon, karena jika melangsungkan pernikahan di KUA biayanya mahal, atau bahwa nikah di KUA tersandung aturan ini itu yang berbelit dan ribet.

Inti dari pandangan resisten di atas barangkali hendak menegaskan suatu tuntutan, bahwa hendaknya negara tidak usah intervensi dalam wilayah keagamaan. Agama adalah wilayah privat, wilayah internal, antara penganut agama (individu Muslim, kaum Muslim) dengan Tuhan. Muslim, baik secara individu maupun kelompok (ummat), bebas menjalankan keyakinan agamanya, tanpa musti ditekan dan diatur-atur oleh negara. Jika dikaitkan dengan konsep lima hak dasar al-Ghazali di atas, inilah wujud dari hifzh al-din, yakni pemeliharaan/perlindungan atas keberagamaan seseorang. Negara mustinya melindungi/memelihara hak tersebut atas warganya, yakni memberi kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya.

Jika konsteknya abad VII M, atau, apalagi jika kebetulan hidup di zaman tersebut—di mana belum ada institusi negara yang established seperti sekarang, tentu saja ekspresi keberagamaan semacam itu, atau bahkan dalam bentuk sejauh apa pun, tidak masalah. Sedangkan sekarang, siapa pun kita, kapan dan di mana pun adanya, hidup di dalam ranah sistemik yang bernama negara, yang, seperti sudah disebut di awal tadi, berkepentingan untuk mengatur dan mengarahkan, bahkan dalam skala tertentu memaksa semua warga yang terikat di dalamnya, menurut aturan yang tidak selalu berciri khas, atau didasarkan pada doktrin-doktrin, agama.

Praktik nikah sirri merupakan bentuk ekspresi keagamaan, dan adalah hal yang, barangkali—menurut sudut pandang fikih yang rigid dan puritan, sah-sah saja karena ada back-up teologisnya (baca: sah di mata Allah). Masalahnya, hal ini berhadapan secara diametral dengan misi negara yang berkepentingan mengatur setiap warganya untuk bertindak di atas koridor, tata aturan, ataupun norma, yang diorientasikan pada kepentingan dan kemaslahatan yang bersifat umum dan komprehensif, bukan kepentingan kelompok tertentu, apalagi orang per orang an-sich.

Realitas yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini, negara semakin kerepotan menangani masalah-masalah sosial yang kian hari semakin kompleks dan meningkat. Secara khusus yang bisa kita teropong dalam hal ini adalah soal ketahanan keluarga dan kesehatan reproduksi. Menurut data Departemen Agama, data tahun 2009 menunjukkan terjadinya sekitar 200 ribu kasus perceraian. Dengan kata lain, angka perceraian di negeri ini sangat tinggi. Dalam soal kesehatan reproduksi, negara kita juga berada di tingkatan yang sangat rawan. Ini setidaknya dilihat dari angka kematian ibu dan bayi yang masih tinggi, dan semakin tahun kian meningkat.

Apa faktor penyebabnya? Banyak, dan sangat kompleks, tetapi patut diduga bahwa legalisasi praktik nikah sirri—oleh masyarakat dan budaya (baca: agama) kita—ikut memberi kontribusi yang signifikan atas meningkatnya kerawanan dalam hal ketahanan keluarga dan kesehatan reproduksi ini. Penjelasannya barangkali sebagai berikut. Pertama, dari data Depag, secara umum perceraian terjadi di kalangan keluarga yang berpoligami dan keluarga muda (pelaku pernikahan dini). Dalam kasus poligami, si suami umumnya kawin lagi (berpoligami) tanpa pengetahuan dan izin istri pertama. Dia menikahi istri kedua dst secara sirri, karena kalau di KUA harus membawa kelengkapan syarat yakni izin berpoligami dari istri pertama. Ketika istri pertama tahu, dan kemudian ternyata tidak sudi dimadu, dia pilih dicerai. Sedangkan pada kasus pernikahan dini, perceraian terjadi karena umumnya para pelaku belum memiliki kematangan untuk hidup berumahtangga, baik secara mental-sosial maupun ekonomi. Sebagaimana pelaku poligami, umumnya para pelaku pernikahan dini juga melakukan nikah secara sirri, karena kalau secara resmi di KUA akan terbentur syarat minimal umur boleh menikah.

Kedua, data kesehatan kita menunjukkan bahwa angka kematian ibu (AKI) saat persalinan, kematian bayi lahir, dan (terutama) penyakit kanker leher rahim (serviks) kian hari semakin mengkhawatirkan. Faktor penyebab dari kasus-kasus kesehatan ini juga kompleks dan rumit, akan tetapi, lagi-lagi, praktik nikah dini (di bawah umur) menjadi salah satu sumber pemicunya yang utama. Kasus kematian ibu pada saat persalinan dan kematian bayi saat lahir, secara umum disebabkan oleh faktor usia muda si ibu; rahim mereka belumlah matang untuk sebuah kehamilan, sehingga kehamilan dan persalinan mereka berisiko (lazim disebut “risiko tinggi” atau “risti”). Begitupun kasus kanker serviks, sudah lazim disinyalir bahwa salah satu penyebab utamanya adalah hubungan seks pertama kali di usia yang belum matang (dini). Pada leher rahim terjadi infeksi setelah berhubungan seks, yang kemudian memicu kanker. Kenapa terjadi infeksi, karena secara biologis memang belum siap; tidak hanya leher rahim, tetapi juga alat-alat reproduksi yang lain. Pertanyaannya, mengapa di usia muda (dini) mereka sudah mengalami kehamilan, persalinan, ancaman kanker? Tentu saja karena mereka menikah di usia yang belum memenuhi syarat. Dan sebagaimana sudah dijelaskan di poin pertama, praktik nikah dini umumnya dilakukan secara sirri.

Pemerintah sebagai penjamin tertib sosial sangat berkepentingan untuk memperkuat ketahanan keluarga dan kesehatan reproduksi, karena ini juga merupakan tugas pembangunan yang penting demi mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dengan adanya aturan yang akan “mengkriminalisasikan nikah sirri”, diharapkan ini bisa menjadi instrumen untuk menghapus, atau setidaknya meminimalisir, kasus-kasus kerawanan di bidang ketahanan keluarga dan kesehatan reproduksi sebagai dampak tidak langsung dari praktik nikah sirri, yakni: perceraian, kematian ibu, kematian bayi, kanker serviks, dst.

Semustinya, dalam menyikapi rancangan UU tersebut, kaum Muslim tidak menentangnya secara ekstrem, dengan dalih “hak atau kebebasan menjalankan agama” (hifzh al-din). Ada setidaknya tiga pilihan “kooperatif”—untuk tidak menyebutnya “mengalah”—yang bisa dikedepankan, dan ketiganya sama-sama memiliki landasan normatif-keagamaan yang kuat. Pertama, setuju dan mendukung aturan tersebut, sebagai suatu bentuk kepatuhan, karena agama mengharuskan kita patuh kepada pemangku kuasa (ulil-amri). Dalam konteks sekarang, pemangku kuasa adalah negara. Sebagai landasannya adalah QS Al-Nisa’ [4]: 59. Kedua, setuju dan mendukung, karena negara sebagai penjamin tertib sosial pastilah punya jaminan bahwa yang dituju dari aturan tersebut pada akhirnya adalah mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) dan menghindari madharat ataupun mafsadat (kerusakan). Nabi Saw bersabda: La dlarara wala dlirar (“Tidak mengandung madharat dan tidak mendampakkan madharat di akhirnya). Ketiga, setuju dan mendukung, dengan memposisikan aturan (UU) tersebut sebagai sebuah formulasi ijtihad kontekstual. Dalam artian, bahwa “konteks negara” (nation-state context) yang meliputi kehidupan kaum Muslim sekarang jelas memberi peluang munculnya formulasi-formulasi ijtihad yang mengusung “nalar” ataupun “perspektif” negara, atau bahkan berwujud “ijtihad kenegaraan” (maksudnya: bentuknya semacam UU atau perundangan yang diputuskan oleh negara). Ijtihad adalah pemikiran kreatif kaum cendekiawan, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk menetapkan status etik-normatif-keagamaan terhadap masalah-masalah baru yang tidak diatur secara jelas di dalam teks-teks suci (al-Qur’an dan Hadis). Dalam doktrin Islam, ijtihad adalah sesuatu yang absah. Nabi Saw sendiri yang merekomendasikannya, ketika mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal untuk berdakwah di Yaman. Waktu itu Nabi bertanya, “Apa yang akan kamu lakukan ketika tidak menjumpai landasan aturan dalam al-Qur’an dan Sunnah?” Mu’adz menjawab, “Saya akan berijtihad dengan pendapat saya (ajtahidu ra’yi).” Dan Nabi Saw pun menyetujui. Wallahu a’lam.

Once Again, Islam dan Trafiking

Awal Februari 2010 lalu sebuah TV swasta menayangkan film lepas berjudul Taken, karya sutradara Pierre More, produksi 20th Century Fox (2007). Tema utama film ini adalah perdagangan manusia (trafficking), dan alur ceritanya berkutat tentang aksi intelijen kelas tinggi seorang ayah untuk menyelamatkan putrinya dari sindikat trafiking internasional yang berpusat di Paris, Prancis.

Film ini sangat emosional, karena mengurai instink dasar seorang ayah, Bryan Mills (Liam Neeson) untuk menyelematkan nyawa dan harga diri anak tercintanya, Kimmy (Maggie Grace). Demi harga diri dan nyawa anaknya, seorang ayah bisa saja—secara “alamiah”—bertindak liar, kejam, dan bahkan melawan hukum. Semua yang terlibat penculikan putrinya dihajar hingga babak belur dan sebagian besar mampus mengenaskan.

Ada setidaknya dua kesimpulan utama yang coba saya renungkan dari film ini. Pertama, cerita dalam film ini seperti mengkonfirmasi sebuah asumsi umum, bahwa keberadaan lokalisasi memang buah simalakama. Di satu segi, lokalisasi memang memiliki sisi positif, minimal dalam kacamata medis dan sosial. Secara medis, misalnya, bahwa pihak-pihak terkait (pemerintah, LSM) bisa memantau kesehatan seksual para PSK, sehingga kalau ada gejala PMS bisa dicegah. Secara sosial, misalnya, pihak terkait bisa memberi para PSK ketrampilan, sehingga bisa terjun ke masyarakat dan kembali ke jalan yang benar. Sebab, bisa dibayangkan, misalnya, jika para PSK berkeliaran secara bebas tanpa bisa dipantau kemungkinan terjangkit PMS atau tidak, sehingga tidak terjangkau oleh langkah-langkah pencegahan, maka yang terjadi kemudian adalah “darurat kesehatan reproduksi”. Ini pada gilirannya akan menimbulkan gangguan kesehatan reproduksi para ibu, yang pada tataran lanjut berefek pada calon bayi—jika terjadi kehamilan. Karena, menurut survei, para istri yang tak berdosa tertular PMS umumnya melalui suami-suami mereka yang senang “jajan di pinggir jalan”, maksudnya kencan dengan PSK yang tidak terdaftar di lokalisasi. Mereka, para hidung belang, pulang ke rumah dan berhubungan seks dengan istrinya, yang otomatis mengakibatkan istrinya tertular. Dan manakala terjadi kehamilan, kemungkinan sekali janin yang dikandungnya akan ikut tertular (misalnya: AIDS), atau minimal lahir dengan membawa kecacatan (misalnya: buta)

Tetapi, di sisi lain, sebagaimana diceritakan film ini, lokalisasi justru menjadi akar maraknya praktik trafiking (perdagangan manusia) di pelbagai belahan dunia. Mengapa begitu? Ada beberapa pertimbangan untuk melontarkan asumsi ini, yang satu sama lain saling terkait: a] Pandangan terhadap pelacuran yang hanya dianggap sebagai kejahatan ringan. Pelacuran lebih sering sekadar dianggap sebagai penyimpangan moral (asusila), sehingga pelaku (baik PSK maupun pengguna jasanya) hanya dikenai pidana ringan. Penanganan pelacuran lebih banyak menggunakan pendekatan sosial, misalnya pemberian ketrampilan bagi PSK agar mereka mau terjun ke masyarakat dan menjadi orang baik-baik.

b] Karena dianggap hanya sebagai kejahatan ringan, dan karenanya kurang mendapat perhatian dari penegak hokum (tidak sebagaimana kasus narkoba dan sejenisnya), maka praktik pelacuran pun marak dan terus berkembang, baik yang legal (lokalisasi) maupun yang ilegal (non-lokalisasi, kelas “pinggir jalan”), bahkan di beberapa tempat (provinsi, negara) menjadi semacam daya tarik wisata, sehingga kemudian kita mengenal istilah wisata seks (misalnya: di Batam, Thailand, Singapura, Filiphina, dll).

c] Kemarakan dan perkembangan itu sudah barang tentu—sebagai sebuah bisnis—karena mengikuti rumus “supplay and demand” (ketersediaan dan permintaan). Pola yang lazim terjadi, yang terakhir pasti selalu menekan yang pertama. Seorang pekerja seks kadang ditarget untuk melayani belasan pelanggan saban harinya. Dalam kondisi seperti itu, tentu kebutuhan akan “barang” baru menjadi sebuah keharusan tak terelakkan.

d] Faktor inilah, yakni “kebutuhan akan barang baru”, yang menyulut terjadinya praktik trafiking. Para agen bisnis esek-esek ini bergerilya mencari mangsa ke daerah-daerah miskin, mencari remaja putri yang putus sekolah, kemudian dibujuk dan ditipu akan dipekerjakan dengan gaji tinggi di luar daerah bahkan juga luar negri. Bahkan dalam beberapa kasus sering juga mereka menggunakan modus yang kasar seperti penculikan. Faktanya, mereka dijebak dan dipaksa menjadi pekerja seks, dengan gaji rendah dan terancam tidak bisa kembali ke kampung halaman mereka.

Ironisnya, karena minimnya perangkat hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku kasus-kasus perdagangan perempuan (dan anak-anak) ini, maka bisnis ini (trafiking) meningkat dalam angka cukup fantastis pada masa krisis ekonomi. Polisi dan aparat hukum seakan tidak berdaya. Contoh saja, para pelaku rekruitmen ketika ditangkap biasanya hanya dijerat dengan pasal 378 KUHP mengenai penipuan, sementara aktor utamanya hanya mampu diancam dengan pasal 297 di mana hukuman maksimalnya hanya 4 tahun. Yang Ironis, konsumennya (para pria hidung belang) tidak bisa dijerat dengan satu pasal pun.

Kedua, secara sepintas film ini mungkin sangat menjengkelkan bagi sebagian Muslim. Tampak sekali film ini mendiskreditkan Islam, karena seperti hendak menyuguhkan opini publik bahwa yang terlibat sindikat kejahatan trafiking adalah Muslim. Figur geng Marco from Tropoja dalam film tersebut, yang sering terlibat aksi penculikan dan penjualan remaja putri, adalah komunitas imigran asal Albania, dengan ciri-ciri umum: berjenggot dan punya tato “bulan bintang” di tangan. Lantas, siapa para penadah gadis-gadis korban penculikan itu? Seorang syekh dari Timur Tengah yang kaya raya, punya kapal pesiar yang megah lengkap dengan puluhan pengawal bersenjata lengkap. Mereka semua berbicara dengan bahasa Arab. Pimpinan pengawalnya bernama Ali (mirip nama menantu Nabi Saw, khalifah Islam ke 4). Ada adegan yang menyentil sekali, yakni ketika salah satu pengawal sekarat setelah diberodong tembakan sang protagonis, Bryan Mills, dia berteriak, “Ya Allah…!”

Itu mungkin pandangan subyektif Muslim. Akan tetapi, jika mau obyektif, secara kritis bisa saja kita katakan bahwa gambaran semacam itu besar kemungkinan benar adanya. Sebab, pada faktanya, wawasan keagamaan (teologis) yang tradisional, rigid, bahkan “primitif”, memang masih tumbuh subur di dunia Muslim, khususnya Timur Tengah (baca: Arab Saudi dan yang setipe dengannya). Wawasan keagamaan yang dimaksud, dalam konteks ini, adalah menyangkut perlakuan terhadap perempuan dan perbudakan. Film ini seperti hendak menyampaikan pesan, bahwa Islam identik dengan pelecehan dan diskriminasi terhadap kaum perempuan, serta mungkin hendak mengaskan bahwa salah satu peradaban yang masih menjustifikasi perbudakan (trafiking)—di mana umumnya perempuan sebagai korban—adalah peradaban Islam.

Harus diakui secara jujur, dan memang faktanya demikian, bahwa ada banyak teks suci Islam yang (masih) mendukung diskriminasi perempuan dan perbudakan. Banyak ayat al-Qur’an dan hadis yang menegaskan bahwa perempuan adalah makhluk kelas dua (second slass), second sex, dan laki-laki (suami) boleh saja—dalam kondisi tertentu—memukul perempuan (wa-idlribuhunn, QS al-Nisa’: 34), atau dengan kata lain bahwa KDRT adalah sah. Selain itu, banyak juga nash, terutama al-Qur’an, yang menyatakan bahwa perbudakan adalah halal, misalnya dalam QS al-Mukminun [23]: 6, atau bahwa ia (perbudakan) ditempatkan sebagai syarat (sahnya) amal tertentu, misalnya dalam QS al-Maidah [5]: 89, al-Mujadilah [58]: 3, dan al-Balad [90]: 13.

Rata-rata, korban trafiking berasal dari negara-negara yang kencenderungan patriarkisnya masih relatif tinggi. Contoh kasus, ketika kemiskinan menghimpit sebuah keluarga, maka biasanya ibu atau anak perempuan yang jadi korban. Dalam hal ini Indonesia bisa jadi contoh kasusnya. Di sini kebanyakan TKI terdiri atas TKW. Artinya, di sini, perempuanlah yang musti “bertanggungjawab” untuk menafkahi keluarga. Karena minim pengetahuan, miskin pengalaman, sebagian besar mereka akhirnya direkrut oleh agen-agen ilegal, wal akhir mereka tergiring masuk ke jeratan trafiking. Lalu, di banyak negara Timur Tengah, terutama Saudi Arabia, kita sering mendengar dan menyaksikan berita TKW yang diperkosa, disiksa, atau bahkan dibunuh secara mengenaskan. Apa data yang kita peroleh? Rata-rata korban adalah TKW ilegal, yang tidak terdaftar di KBRI. Jadi, sangat mungkin mereka adalah korban trafiking, perdagangan antar manusia, alias perbudakan masa kini. Kalau sudah demikian, maka sesungguhnya kita tidak bisa serta-merta menyalahkan para majikan pelakunya itu. Sebab, bisa jadi mereka beralasan, bahkan punya cukup bukti, bahwa akad mereka dengan agen bukanlah sebagai tenaga kerja, tetapi sebagai “barang dagangan”, untuk menjadi budak, yang musti kerja rodi, melayani kebutuhan seks, dan bisa saja dibunuh kapan saja karena dianggap seperti barang. Wawasan seperti ini adalah sah-sah saja, boleh, halal, karena pandangan mereka (para majikan Muslim) yang ortodoks, rigid, dan “primitif” memang melegalkan hal-hal seperti itu.

Ironisnya, masih banyak ulama kita yang berpandangan bahwa ajaran Islam “kaffah” dan sudah sempurna (mereka mengacu pada QS al-Baqarah [2]: 208 dan al-Maidah [5]: 3), termasuk dalam urusan perlakukan terhadap perempuan dan perbudakan. Sehingga, pandangan, atau persisnya ijtihad dari para pemikir Muslim progresif yang bermaksud mengkritisi atau mengubah ketentuan tersebut dianggap sebagai pelencengan ajaran Islam.

Nasaruddin Umar (ulama Indonesia), misalnya, adalah salah satu yang berpandangan bahwa dalam soal perempuan dan perbudakan Islam belumlah “kaffah” atau final. Teks suci (al-Qur’an) dianggapnya sebagai biased, karena masih mengakomodasi kecenderungan sosial-budaya kala itu (abad VII M) yang patriarkhis dan menghalalkan perbudakan. Dengan “pendekatan kesejarahan” (historical approach), bukannya “pendekatan normatif” (normative approach), yang sesungguhnya diinginkan Islam semangat atau ideal tentang emansipasi dan pembebasan, karena Islam adalah rahmatan lil-‘alamin (rahmat bagi alam semesta). Al-Qur’an belum sampai pada tahapan tersebut ketika Nabi Saw wafat dan wahyu pun terhenti, padahal masih banyak ayat yang masih mengakomodir diskriminasi perempuan dan perbudakan belum mengalami nasakh; penggantian, perubahan (seperti halnya dalam kasus ayat-ayat tentang khamar dan riba yang mengalami berkali-kali proses nasakh-mansukh untuk akhirnya sampai pada tahapan “dilarang”).

Akan tetapi, Nabi Saw telah merekomendasikan “ijtihad” (pemikiran pribadi atas kasus-kasus yang tidak ada petunjuk jelasnya dalam nash), yang akan memberi ruang bagi para ulama, cendikiawan, atau pemikir Muslim, dengan kedalaman pemikiran dan ketajaman intuisi yang mereka miliki, untuk menghampirkan kita pada tahapan tersebut (baca: emansipasi dan pembebasan). Merekalah “waratsatul-anbiya’” (pewaris para nabi) yang sesungguhanya, karena berpedoman pada semangat dan spirit sejati yang dibawa oleh para nabi di masanya, yakni “pembebasan manusia”.

Hanya saja, ironisnya, ijtihad-ijtihad semacam ini kurang mendapat dukungan dari publik Islam secara luas, karena belenggu ortodoksi masih mencengkeram kuat tidak hanya di kalangan kaum Muslim awam pada umumnya, tetapi bahkan ulama-ulama di garis depan. Mereka secara bersama melabuhkan orientasinya ke masa lalu karena mereka percaya, bahwa ketika Islam dibangun dan disebarkan oleh Nabi Saw beserta para murid (sahabat) perdananya dulu, segala sesuatu yang diperlukan untuk membimbing kehidupan sudah diwahyukan atau digariskan. Keraguan terhadap zaman keemasan Islam di masa lalu dan terhadap pandangan-pandangan yang dilahirkan di dalamnya dipandang sebagai bahaya dan karenanya harus diberantas. Wallahu a’lam.[]

Hukum, Teks Atau Konteks?

Belakangan ini kita sering menyaksikan drama dunia hukum dan peradilan di Tanah Air yang pincang. Di satu sisi begitu mudahnya orang memperjualbelikan hukum dan keadilan, asalkan dia punya segepok uang, atau asal dia punya koneksi dengan pejabat yang punya pengaruh. Meski milyaran, atau bahkan trilyunan rupiah, sudah dia tilep, tidak jadi soal. Dengan segelontor uang suap atau intrik kelas tinggi, paling banter ia akan dibui beberapa tahun saja, atau malah bebas sama sekali. Atau, menghuni hotel prodeo bertahun-tahun pun tidak jadi masalah, karena toh, lagi-lagi dengan uang dan intrik, bisa menyuap petugas LP untuk “menyulap” ruang tahanannya laksana istana atau hotel berbintang lima. Atau, yang terakhir, bisa juga dengan cara lain yang lazim, yakni kabur dari penjara, setelah terlebih dahulu pura-pura sakit. Tentu saja, lagi-lagi, agar itu berjalan mulus, musti ada main uang dan intrik dengan petugas penjara. Sebaliknya, di sisi lain, begitu pasrahnya orang menerima sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepadanya, meski vonis tersebut bisa jadi sangat melukai rasa keadilan siapa pun yang punya hati nurani. Jangankan untuk menyuap atau mempengaruhi pejabat terkait, untuk membayar pengacara pun ia tak punya uang. Jangankan untuk bermewah-mewah di tahanan, kebutuhan anak istri selagi ia meringkuk di jeruji besi saja barangkali malah tidak terurus. Padahal, kejahatan yang dilakukannya tidaklah seberapa jika diukur dengan uang. Hanya dua biji semangka, setandan pisang, lima kakau, kapas, jeruk, atau barang-barang “krocoan” lainnya, yang nilainya jika dirupiahkan hanya setaraf belasan atau puluhan ribu saja, tidak sampai ratusan ribu. Hanya karena “merampok” barang remeh-temeh itu, ganjaran yang didapatnya tidak main-main: penjara berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.

Ada beberapa catatan penting yang layak saya torehkan di sini berkaitan dengan dunia hukum dan peradilan kita yang penuh ironi itu. Pertama, fenomena di atas, sekali lagi, mengingatkan saya pada hadis Nabi Saw: “Orang-orang sebelum kamu Tuhan hancurkan karena mereka berlaku diskriminatif. Jika orang elit melanggar hukum, mereka berlaku lunak dan mlempem. Sebaliknya, jika orang awam melanggar aturan, mereka berlaku tegas dan keras. Demi Tuhan, jika Fatimah putriku mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong kedua tangannya.” (Muttafaq ‘Alaih). Hadis ini sangat kontekstual untuk melihat dunia hukum dan peradilan kita akhir-akhir ini. Hadis Nabi Saw di atas seperti dikonfirmasi oleh dunia hukum kita di zaman kini, untuk meneguhkan suatu kencenderungan umum dan lazim, bahwa di mana ada pelanggaran para elit, maka di sana ada peluang munculnya mafia peradilan. Lantas, apakah ini indikasi bahwa bangsa kita tengah melangkah sedikit demi sedikit, namun pasti, menuju liang kehancuran? Jika kita meneropongnya dari konteks kejahatan korupsi, maka secara rasional jawabannya adalah: ya! Logikanya gampang saja. Korupsi dipercaya di dunia mana pun sebagai penghancur nomor satu perekonomian suatu negara. Ketika para koruptor tidak ditindak tegas, maka korupsi akan merajalela. Ketika korupsi makin menggurita, maka ekonomi suatu negara tinggal menunggu waktu saja saat sekarat dan kehancurannya.

Kedua, fenomena di atas juga menunjukkan bahwa hukum acapkali lebih mengacu pada segi legal formal saja, tidak membuka ruang bagi masuknya pertimbangan-pertimbangan lain, misalnya saja, dalam hal ini: rasa kemanusiaan. Hukum hanya tahu, bahwa pencuri harus diadili sekian bulan, sekian tahun, tanpa pernah melihat apa alasan yang menyebabkan seseorang itu mencuri, atau apa yang terjadi dengan keluarga terdakwa di belakangnya jika ia—mungkin sebagai pencari nafkah—meringkuk di hotel prodeo. Kalau sang pencuri kebetulan konglomerat, pengusaha, cukong, mungkin tidak jadi soal. Ia sudah kaya. Ia mencuri, korupsi, ngrampok, bukan karena kepepet, tetapi memang dasar rakus dan serakah. Keluarganya di rumah, selagi ia dibui, atau bahkan ditinggal mati pun tidak jadi masalah, karena simpanan harta bendanya berlimpah ruah. Tetapi para pencuri kapas, kakau, pisang, atau semangka itu, kebetulan (atau malah rata-rata) adalah orang bodoh dan miskin. Mereka mencuri mungkin karena kepepet kebutuhan, tidak punya kerjaan, atau malah kelaparan. Tetapi sayang, hukum tidak melihat aspek itu. Hukum hanya tahu, ketika alat bukti menunjukkan secara sah tindak pencurian tersebut, maka apa pun alasannya, mereka tetap sebagai terpidana, dan karenanya musti dihukum, persetan apa pun dampaknya ke depan (bagi keluarganya).

Saya teringat kisah dari sebuah hadis, yakni ketika Khalifah Umar bin Khattab dilapori adanya kasus pencurian. Sang tertuduh dihadapkan kepada Umar, di mana Al-Faruq tidak serta merta langsung menyuruh algojo untuk memotong tangannya, tetapi malah terlebih dulu bertanya: “Kenapa kamu mencuri?” Sang pencuri menjawab: “Maaf, Tuan. Saya mencuri karena terpaksa. Perut saya kelaparan, dan saya butuh makan untuk mengganjal perut saya.” Mendengar jawaban tersebut, Umar memerintahkan agar orang tersebut dibebaskan, tidak usah dihukum potong tangan.

Pandangan lain yang cukup menarik adalah dari ulama Zahiriah di Abad Pertengahan, Ibnu Hazm al-Andalusi. Dalam kitabnya yang kesohor, al-Muhalla, Ibnu Hazm mengutarakan pendapatnya bahwa ketika ada orang kaya nan berlimpah harta pelit, kikir, tidak mau zakat atau infak, sementara di sekelilingnya banyak orang miskin yang lapar dan telantar, maka hartanya adalah halal! Dengan kata lain, mencuri barang-barang si kikir itu bukan termasuk tindakan kriminal.

Apa yang dicontohkan oleh Umar, juga pendapat Ibnu Hazm, tidak ada salahnya untuk kita jadikan semacam “jurisprudensi”, bahwa dalam situasi atau kondisi tertentu hukum semustinya tidak hanya berkutat pada soal teks, tataran harafiah, atau sisi skripturalnya saja, tetapi penting juga untuk melihat konteksnya. Benar bahwa mencuri itu kriminal dan amoral, sehingga karenanya pelakunya musti dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, barangkali saya pikir akan lebih berimbang, untuk menelisik lebih jauh alasan dibalik tindakan pencurian yang dilakukan seseorang. Jika bertolak dari “jurisprudensi” Umar dan Ibnu Hazm, ketika seseorang mencuri karena miskin dan lapar, atau alasan lain apa pun yang sifatnya emergence, sementara kondisi di sekelilingnya tidak berpihak kepadanya, maka tindak pencuriannya itu tidak layak disalahkan, sehingga dia tidak sepatutnya dikenai sanksi pidana. Mengapa? Di sini yang jadi pertimbangannya adalah rasa kemanusiaan, bahwa manusia butuh makan, butuh melanjutkan hidup. Dengan melihat “konteks”-nya, justru patut untuk mengatakan bahwa pencurian “kelas teri” yang dilakukannya itu adalah sah-sah saja dan manusiawi, sehingga penerapan hukum “secara murni dan konsekuen”—berdasarkan aturan hukum yang berlaku—justru kurang memenuhi rasa keadilan.

Wawasan yang sama pernah saya pelototi pula dari sebuah film menarik yang diangkat dari novel John Grisham, A Time to Kill, yang berkisah tentang drama peradilan kasus pembunuhan di zaman rasisme AS pada era 60-an. Seluruh alat bukti menunjukkan bahwa Carl Lee (diperankan Samuel L Jackson) adalah pembunuh dua pemuda kulit putih dengan cara “main hakim sendiri”. Carl memberondong mereka dengan senapan laras panjang setelah tahu merekalah yang telah memerkosa putrinya yang masih berumur 9 tahun, Sonya. Para saksi ahli, meski mereka sudah “dibagi rata” separuh kulit putih dan separuh kulit hitam, pun hampir saja sepakat untuk memutuskan “guilty” kepada Carl Lee. Tetapi pengacara Carl Lee yang berkulit putih, Jake Brigance, memberi kata pembelaan yang menohok para saksi ahli. Ia berorasi, kurang lebih, bahwa yang selama ini kita kejar, kita cari-cari, adalah kebenaran hukum dengan standar rasio, yuridis-formal, yang acap kali ditunggangi oleh bermacam interest, tentu saja termasuk juga interest rasialisme, persisnya kebencian pada kulit hitam. Lalu Jake membuat sebuah logika terbalik, jika saja Sonya adalah gadis berkulit putih, apa kira-kira yang akan dilakukan oleh orangtuanya? Tokoh Jake seperti hendak meneguhkan sebuah nilai ideal, bahwa kebenaran hukum tidak harus semata-mata bercorak legal formal an-sich sembari mengabaikan rasa moral publik. Keadilan sejati adalah yang bertolak dari hati nurani masyarakat, sehingga keadilan yang melukai rasa moral dan keadilan masyarakat justru tidak layak disebut keadilan. Sebab, bukankah hukum diciptakan dan diberlakukan untuk mewujudkan keadilan bagi manusia? Wallahu a’lam.[]

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.