Archive for Juli 2008
Dongeng Raja Arthur di Negeri Kancil
Apa yang akan anda lakukan ketika anak anda lahir ‘invalid‘?
Taruhlah misalnya, anak anda lahir dengan kedua kaki lumpuh. Apa yang mesti kita perbuat padanya, agar ia bisa menikmati hidup dengan baik, bahkan kalau bisa sepadan, atau malah melebihi dari orang normal umumnya? Untuk mencari jawaban pertanyaan ini, tonton saja film The Mighty, film ini didasarkan pada novel terkenal karya Rodman Philbrick, dengan melibatkan Sharon Stone, Kieran Culkin serta Elden Hanson. Pernah diputar di Festival Film Internasional di Jakarta 20-28 November 1999 silam.
Mengapa saya anjurkan menonton film tersebut? Karena saya berharap ketika anda dihadapkan pada pertanyaan yang saya lontarkan di awal tadi, jawabnya adalah, “Biasakan anak (invalid) itu dengan dongeng Raja Arthur setiap hari,” maka habis perkara! Dan percayalah, masa depannya tidak akan mengecewakan.
Akan tetapi bukan niat saya untuk mendoakan agar anda nanti dihadapkan pada problem memiliki anak invalid. Dan andai pun anda benar-benar dihadapkan pada persoalan tersebut, saya juga tidak bisa memastikan bahwa solusi yang saya tawarkan akan berhasil, dalam konteks ini saya ingin mengetengahkan wacana yang (mungkin) unik dan menarik, yakni bisa jadi dongeng atau cerita anak-anak, akan punya pengaruh besar dalam membentuk karakter audiens (pendengar atau pembaca)-nya yakni anak-anak, di masa depannya. Dan dari novel Freak the Mighty inilah saya mencoba berpijak atas ‘asumsi spekulatif’ tersebut.
Film ini berkisah tentang bocah invalid bernama Kevin Dillon, sejak brought into the world, Kevin sudah dalam keadaan cacat fisik, yakni kedua kakinya lumpuh. Makanya, saat usia SD, kemana-mana ia harus menggunakan alat penyangga. Namun begitu, cacat fisiknya tak menghalangi keinginannya untuk belajar dengan sungguh-sungguh, agar tidak kalah dengan orang normal pada galibnya. Ditambah lagi, biasanya ini fenomena khas anak yang cacat, di sisi lain ia memiliki kelebihan; berotak cerdas! Dia pandai ilmu-ilmu fisika dan matematika, serta jagoan memecahkan persoalan-persoalan sulit. Makanya guru SD-nya di sekolah menunjuknya sebagai guru pembimbing Maxwell Kane, bocah debil sekelasnya yang meski anak asli Amerika, innosens sekali saat membaca “don’t have no book”.
Si Maxell inilah yang kemudian hari menjadi sahabat karib Kevin, bahkan dia mendapat (semacam) ‘pencerahan’ (enlightment) dari “guru kecil”nya yang lumpuh itu.
Apa yang menyebabkan Kevin punya kelebihan briliant, cerdas, jagoan ngomong filosofis, kreatif dan penuh inovasi saat berhadapan dengan berbagai problem? Kalau saya tangkap sekilas, hal itu terjadi karena sejak kecil sudah seneng membaca “King Arthur and his Knight”, sehingga jadilah dia ”Arthur minded” dalam segala pikiran dan perbuatannya. Tak jarang-jarang, ketika memberi penyadaran atas kedebilan Maxwell, selalu merujuk pada “kata-kata hikmah” dari Raja Arthur dan Ksatria Meja Bundar-nya. Suka duka pertemanan Kevin dan Maxwell seringkali digambarkan bagaimana mereka menghadapi kelompok The Dollhouse pimpinan Blade, karena invaliditas Kevin dan kedebilan Maxwell memang menjadi sasaran empuk anak-anak yang nakal sebaya mereka, entah dihina, dicerca, diganggu, dan seterusnya. Saat gagal ataupun sukses keduanya dalam menghadapi Blade cs, Kevin malah selalu punya legimitasi dari Arthur minded-nya “You are not you any man!” adalah slogan ala Arthurian yang sering diteriakkan Kevin dan Maxwell saat mengalahkan para pengganggu mereka. Dirumahnya pun, Kevin suka dipanggil Marlin merujuk pada sosok penasehat Arthur yang terkenal itu.
Mengapa sampai sedemikian minded-nya si Kevin terhadap tokoh Raja Inggris ini? Lagi-lagi kalau saya tangkap sepintas, barangkali karena Raja Arthur pernah mengatakan “Seorang ksatria itu hanyalah dilihat dari kemampuannya.” dalam sepenggal kalimat filosofis yang selalu menjadi jargonnya dimana-mana, bisa jadi Kevin menemukan profil pembela (defender) atas realitas yang dihadapnya. Dengan ia bisa show of force atas kreativitas dan inovasinya, ia ingin menunjukkan pada orang-orang, bahwa hendaknya mereka tidak melihatnya dari sisi fisiknya (yang lumpuh), akan tetapi dari apa yang bisa dia lakukan (kemampuannya). Maka, (memang) betapa urgennya peran dongeng atau cerita anak-anak merasuki jiwa audiens, sehingga bisa merubah world-view-nya tentang hidup ini secara total.
Dalam konteks ini, Rodman Philbrick dengan novel itu, bisa jadi bukan orang pertama yang berpretensi dengam kesimpulan demikian. David McClelland, seorang psikolog sosial yang tertarik pada masalah-masalah pembangunan, melalui penelitian dan pembuktian yang nyata menyimpulkan secara lain, bahwa kegunaan dongeng (cerita anak-anak) bukan hanya menitipkan pesan-pesan moral kepada audiens (anak, cucu dsb).
Awalnya David McClelland mempertanyakan mengapa ada bangsa-bangsa tertentu yang rakyatnya (suka) bekerja keras untuk maju, dan mengapa ada yang tidak? Dia memperbandingkan bangsa Inggris dan Spanyol , yang pada abad ke 16 merupakan dua negara raksasa yang kaya raya, namun sejak itu Inggris terus berkembang menjadi makin besar, sedangkan Spanyol menurun menjadi negara yang lemah. Mengapa terjadi demikian? Apa yang menjadi sebabnya?
Setelah semua pojok diperiksa, semua dedaunan dan rerumputan dibolak-balik, akhirnya dia menemukan (juga) jawabannya, McClelland mulai memperhatikan hal lain: cerita atu dongeng anak-anak yang terdapat di kedua negeri tersebut. Ternyata, di sini dia menemukan apa yang dicari.
Kelihatannya, dongeng dan cerita anak-anak yang berkembang di Inggris pada awal abad ke 16 itu mengandung semacam “virus” yang menyebabkan pendengar dan pembacanya terjangkiti penyakit ”butuh berprestasi”, atau “the need for achievement”, yang kemudian disimbolkan dengan “n-Ach”, yang menjadi sangat terkenal itu. Sementara dongeng dan cerita anak-anak yang berkembang di Spanyol justru menina-bobokan , tidak mengandung virus tersebut.
McClelland masih kurang yakin dengan penemuan tersebut, maka kemudian ia melakukan penelitian sejarah. Dokumen-dokumen kesusasteraan dari Jaman Yunani kuno seperti puisi, drama, pidato, penguburan, surat yang ditulis oleh para nahkoda kapal, kisah epik, dan sebagainya, dipelajari. Karya-karya tersebut dinilai oleh para ahli yang netral, apakah didalamnya terdapat semangat n-Ach. Kalau karya-karya tersebut menunjukkan optimisme yang tinggi, keberanian untuk mengubah nasib, tidak cepat menyerah, itu berarti nilai n-Achnya dianggap tinggi, kalau tidak, nilainya dianggap kurang. Dari data dan hasil penilaian itu ditemukan bahwa pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi selalu didahului oleh nilai n-Ach yang tinggi dalam karya sastra yang ada ketika itu (Arief Budiman,1995)
McClelland juga mengumpulkan 1300 dongeng dan cerita anak-anak dari banyak negara dari era tahun 1925 dan 1950. Hasil penilaian menunjukkan bahwa dongeng dan cerita anak-anak yang mengandung nilai n-Ach yang tinggi pada suatu negeri, selalu diikuti dengan adanya pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu 25 tahun kemudian.
Saya pikir memang barangkali terlalu gegabah untuk mengatakan bahwa ‘fenomena Kevin Dillon’, yang begitu ’Arthurminded’ yang saya ceritakan di atas adalah suatu bukti tentang keberhasilan seorang audiens menangkap kandungan n-Ach pada suatu dongeng (cerita anak-anak). Sebab, bagaimanapun Freak The Mighty cuma sekedar ‘karya subyektif’ Rodman Philbrick. Sehingga kita bisa mengatakan bahwa bisa jadi profil Inggris kontemporer, sebagai negara maju dan modern, bukan sebuah ‘manifesto’ dari Arthur dan his Knight yang dibaca dan didengar anak-anak Inggris dari generasi ke generasi.
Tetapi cobalah kita tengok diri kita sendiri. Misalnya saja, kenapa para pejabat kita banyak yang bertampang korup, penipu dan maling? Sehingga mengakibatkan bangsa kita tidak juga bisa mentas dari keterbelakangan, keterpurukan ekonomi? Dengan memakai kacamata McClelland, mungkinkah kita kita bisa berujar, bahwa penyebabnya adalah karena bapak-bapak kita yang di atas itu memiliki spirit Kancil yang penipu dan maling legendaris itu, yang dulu mereka dengar dari para orang tua para orang tua dan simbah-simbah mereka dalam dongeng Kancil dan Pak Tani?
Akhirnya, bukankah kita semua sepakat, bahwa lingkungan keluarga, dimanapun, merupakan unsur yang sangat berpengaruh dalam membentuk karakter kepribadian setiap anak. Sebab, saat-saat bersama keluarga pada seorang anak, umumnya lebih banyak dari pada di luar rumah. Nah, ketika dongeng adalah suatu ciri khas dalam tradisi kekeluargaan, maka tidak menutup kemungkinan jika dikatakan bahwa kegunaan dongeng memang bukan sekedar medium pendidikan, penyampaian pesan moral, kepada anak yang sifatnya sesaat, akan tetapi besar kemungkinannya turut pula dalam membangun pola pikir anak, dalam menghadapi dunianya dimasa depan. Di sinilah barangkali, ada titik kesepakatan kita terhadap kesimpulan McClelland. Sehingga kapan, di mana, kepada siapa dan untuk kepentingan apapun kita bercerita ataupun mendongeng kepada anak-anak kita (tentunya dongeng dan cerita anak-anak dalam berbagai variannya di era sekarang; melalui lisan, komik, televisi, CD dan seterusnya), hendaknya tetap mengacu pada penumbuhan semangat n-Ach yang diidealkan oleh McClelland yakni optimisme yang tinggi, keberanian mengubah nasib, tidak cepat menyerah. Wallahu a’lam. (Sabrur R Soenardi, aktivis SPA, tulisan ini pernah dimuat di HU Bernas Yogyakarta dan buletin Rajut Kasih SPA. Silahkan mengutip sebagian atau seluruhnya, asal disebutkan sumbernya. Terimakasih.)
Islam Menyorot Trafiking
Ayat-ayat al-Qur’an turun tidak dalam ruang yang hampa sejarah. Setting sosial bangsa Arab, yang menjadi lokus turunnya al-Qur’an, justru menjadi titik pijak dan tujuannya. Makanya, dalam khazanah Ulumul Qur’an (Ilmu-ilmu al-Qur’an), misalnya, kita mengenal istilah asbab al-nuzul, yakni peristiwa-peristiwa yang melatarbelakangi, atau menjadi sebab dari, turunnya suatu ayat. Sehingga, dari sini dipahami, bahwa meskipun firman-firman Tuhan yang termaktub dalam al-Qur’an bersifat adikodrati, akan tetapi isi atau kandungannya jelas berhubungan erat dengan peristiwa-peristiwa historis bangsa Arab pada waktu itu (abad VII).
Bertolak dari asumsi itu, maka pemahaman yang coba “menguniversasliasikan” ayat-ayat al-Qur’an secara mutlak an-sich, betapa pun adalah pendekatan yang kurang tepat. Sebab, sangat tidak logis jika ayat-ayat yang secara material mengusung tema dan spirit dari konteks waktu dan tempat tertentu (Arab abad VII) diterapkan secara “pukul rata” untuk konteks geografis mana saja dan zaman kapan pun. Untuk kategori masalah-masalah (ajaran) ubudiah mungkin benar, tetapi tidak untuk muamalah (hubungan manusia dengan manusia atau makhluk lain).
Di sisi yang lain, sebaliknya, pandangan yang menganggap ayat-ayat al-Qur’an, secara material (harafiah), sebagai “ketinggalan zaman”—dengan pertimbangan bahwa ayat-ayat tersebut hanya mengakomodasi realitas sosio-kultural Arab abad VII, juga kurang bisa diterima. Betapa pun juga, harus dimaklumi bahwa isi dan kandungan ayat-ayat al-Qur’an adalah gambaran dari sejarah pergulatan manusia ketika al-Qur’an diturunkan, sehingga otomatis tidak bisa dipungkiri jika firman-firman Tuhan tersebut mencerminkan realitas sosial bangsa Arab pada abad VII waktu itu.
Yang terasa paling tepat, dan bisa menjadi “jalan tengah”-nya, adalah pendekatan yang coba memahami al-Qur’an dengan mengambil semangat moral yang terkandung di balik harafiah ayat. Semangat moral itu adalah nilai dasar (bassic values) yang bersifat prinsipal, yang menjadi titik pijak sekaligus tujuan dari turunnya suatu ayat. Karena merupakan nilai dasar, maka ia bersifat universal, sehingga karenanya memungkinkan kontekstualisasinya secara mutlak untuk ukuran tempat dan waktu apa pun.
Tulisan ini akan coba menerapkan pendekatan tersebut berkaitan dengan isu perdagangan manusia (trafiking), sehingga pada akhirnya akan tergali sebuah pandangan keislaman yang substansial dan jelas terhadap tema tersebut.
Al-Qur’an dan Perdagangan Manusia
Jika kita menilik konsep al-Qur’an, jelas tidak ada yang secara tersurat (eksplisit) menyebut tentang trafiking atau perdagangan manusia. Sebab, trafiking adalah istilah kontemporer yang muncul di zaman kita (modern). Namun demikian, jika kita melihatnya secara analitis, al-Qur’an justru banyak menyinggung perihal dampak atau akibat dari trafiking itu sendiri, yakni adanya konsep perbudakan. Ya, bukankah perbudakan muncul karena adanya trafiking? Makanya ada istilah budak belian (‘abd).
Fenomena perbudakan adalah gambaran dari relasi pemilikan manusia atas manusia lain. Manusia (budak) menjadi milik manusia lain (majikan), baik karena transaksi jual beli (terutama di pasar budak), atau karena peperangan (tawanan/pihak yang kalah menjadi budak pemenang perang). Jadi, sampai di sini, sesungguhnya secara tidak langsung, al-Qur’an mengakomodasi isu atau tema tentang perdagangan manusia (trafiking). Dalam posisi ini pulalah, maka ulama meng-qiyas-kan perdagangan manusia (trafiking)—di zaman kita—dengan perbudakan di masa lalu.
Hanya saja, yang menjadi persoalan adalah tentang posisi al-Qur’an di dalam memandang perbudakan itu sendiri, bukan pada persoalan apakah al-Qur’an menyebut atau tidak—secara langsung atau tidak langsung—masalah ini. Al-Qur’an, seperti dimaklumi (termaktub di dalam banyak ayatnya), justru “mengamini” budaya perbudakan. Dalam artian, al-Qur’an memperbolehkan kepemilikan budak dengan segala konsekuensi yang berhubungan dengan hal-ihwal kepemilikan tersebut (misalnya: berjimak dengannya, menjualnya, dst). Padahal, di zaman sekarang, seperti halnya trafiking (perdagangan manusia), perbudakan justru ditentang di dunia mana pun, karena bertentangan dengan nilai-nilai HAM universal. Sampai Nabi Saw wafat, ayat-ayat tentang perbudakan itu tidak di-nasakh, hal yang tidak terjadi pada ayat-ayat tentang—misalnya—riba, minuman keras, dst, yang awalnya mengisyaratkan kelonggaran namun akhirnya menetapkan pengharaman. Sehingga, patut dipahami kemudian bahwa Islam (dengan merujuk pada al-Qur’an) justru mengamini budaya perbudakan, yang dengan demikian berarti pula Islam patut dianggap tidak kompatibel dengan nilai-nilai HAM.
Fenomena Kontemporer
Fakta-fakta yang terjadi sekarang berkaitan dengan perbudakan kian mengenaskan dari hari ke hari. Tentu saja, fenomena perbudakan sekarang berbeda jauh dengan dahulu (pada masa Nabi Saw). Kalau dahulu, perbudakan menjadi tradisi atau budaya, sehingga dianggap lumrah dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan sekarang, perbudakan bersifat terselubung, karena dibungkus oleh praktik-praktik ilegal ketenagakerjaan yang mana sesungguhnya adalah praktik perdagangan manusia belaka. Banyak orang, baik laki-laki maupun (terutama) perempuan, anak-anak, remaja, hingga dewasa, bahkan juga orangtua yang terjerat dalam praktik-praktik seperti ini. Akad awalnya mereka diiming-imingi janji untuk bekerja profesional yang bergengsi, dengan gaji yang layak tentunya. Akan tetapi, ketika sudah masuk ke dalam “perangkap”, pada praktiknya mereka menjadi korban trafiking. Umumnya, praktik ini diorientasikan demi proyek-proyek pelacuran ataupun transplantasi organ tubuh bersekala internasional. Kenapa angka kejahatan trafiking kian hari kian meningkat. Jawabannya, hal ini dipicu oleh besarnya nilai transaksi yang dihasilkannya. Konon, pada tahun 2005 saja, peredaran uang bisnis trafiking mencapai Rp 23,7 triliun atau dua kali lipat dari nilai bisnis narkoba yang hanya Rp 12 tiliun. Sehingga, kabarnya, tak heran jika banyak mafia narkoba yang banting setir ke bisnis trafiking. Perangkat hukum kasus trafiking yang lemah, memungkinkan bisnis ini cenderung beresiko rendah.
Dalam konteks Indonesia sendiri, kini terdapat 12 provinsi yang dianggap rawan terhadap tindak kejahatan ini, dan pada mulanya hanya Jawa Barat dan Jawa Timur. Majalah Tempo tahun 2003 memuat laporan Surya Chandra Surapati, anggota DPR kala itu, yang mensinyalir sedikitnya 750 ribu sampai 1 juta perempuan dan anak Indonesia menjadi korban perdagangan manusia setiap tahun. Sebuah angka yang fantastik. Namun demikian, tentu saja itu tak ubahnya fenomena gunung es, yang tampak hanya sebagian dari realitas yang sesungguhnya.
Posisi al-Qur’an
Meskipun di satu sisi, setidaknya secara normatif (merujuk pada al-Qur’an), Islam tampaknya mengamini perbudakan, namum demikian di sisi lain juga menentang perbudakan itu sendiri. Dalam banyak ayat al-Qur’an dan hadis Nabi Saw, disebutkan—misalnya—tentang kewajiban kafarat (tebusan) atas pelanggaran hukum dengan cara membebaskan budak, tentang kemuliaan memerdekakan budak, dan seterusnya. Fakta ini, jika dipikirkan secara mendalam, justru menunjukkan posisi atau kedudukan al-Qur’an pada yang menentang perbudakan.
Keberpihakan al-Qur’an pada perbudakan (dalam arti membolehkan) sesungguhnya lebih disebabkan keniscayaan al-Qur’an untuk “berkompromi” dengan kecenderungan sistem sosial pada waktu itu yang memang masih kental dengan tradisi perbudakan. Harus diingat, bahwa sejarah dakwah al-Qur’an kepada bangsa Arab bersifat tadrij, secara gradual, tidak sebaliknya: bersifat frontal. Artinya, proses perubahan menuju yang diidealkan (Islam) diatur sedemikian rupa perlahan-lahan, sedikit demi sedikit. Sebab, jika dilakukan secara revolusioner, radikal, alias frontal, maka alih-alih diterima, dakwah al-Qur’an justru ditolak mentah-mentah oleh masyarakat Arab, dikarenakan perbudakan sudah sedemikian mengakar kuat alias mendarah daging dalam budaya bangsa Arab waktu itu, seperti halnya minum khamar, berjudi, riba, poligami, diskriminasi wanita, dst.
Sesungguhnyalah, visi atau cita-cita al-Qur’an tetap berorientasi pada suatu idealisme moral untuk membebaskan manusia dari perbudakan. Sebab, titik pijak ajaran al-Qur’an sebenarnya adalah sebuah nilai dasar: kemaslahatan manusia, karena memang ia diturunkan demi mewujudkan kesejahteraan manusia. Nilai dasar ini, yakni kemaslahatan manusia, adalah titik berangkat sekaligus maksud atau tujuan ajaran al-Qur’an. Inilah alasannya, kenapa, meskipun al-Qur’an secara “terpaksa” (masih) menjustifikasi perbudakan, akan tetapi bersamaan dengan itu juga menyuarakan secara lantang semangat anti perbudakan. Misalnya saja, dalam QS al-Mukminun [23]: 6, jelas sekali bahwa Islam memperbolehkan kepemilikan budak, sampai-sampai bahwa seseorang bebas berjimak secara halal dengan budaknya, sebagaimana dengan istrinya sendiri yang sah. Akan tetapi, di surat lain, misalnya saja QS al-Balad [90]: 13, QS al-Mujadilah [58]: 3, QS al-Maidah [5]: 89, dll, betapa di situ al-Qur’an menekankan pembebasan budak, memerdekakan budak sebagai kewajiban agama (dalam kasus pelanggaran atas hukum tertentu), sebagai amal yang mulia dan terpuji.
Ijtihad Kemanusiaan
Jika kita analisis secara historis (bukan secara normatif-transendens), kita bisa mengandaikan suatu pemahaman, bahwa sebenarnya tugas kemanusiaan yang diemban Muhammad SAW belumlah sepenuhnya selesai ketika dia wafat. Muhammad SAW meninggalkan beberapa PR yang menjadi tugas umat Islam untuk menyelesaikannya. Salah satu PR yang belum itu adalah bahwa al-Qur’an pada faktanya, secara harafiah, masih membiarkan budaya perbudakan. Belum sempat ada ayat yang me-nasakh sampai taraf pengharaman (tahrim) atas perbudakan secara normatif, sebaliknya—seperti kita lihat—hanya sebatas anjuran, penekanan, atau perintah yang bersifat moral-etis. Namun, sejatinyalah ideal moral yang hendak dituju oleh Muhammad SAW dengan al-Qur’an-nya adalah pembebasan manusia dari segala macam penindasan dan penzaliman oleh sesamanya. Ideal moral yang dikehendaki al-Qur’an, bagaimana pun juga, adalah kemaslahatan manusia, karena dari sanalah titik berangkat sekaligus tujuan ia diturunkan. Adalah keharusan sejarah ketika Muhammad SAW harus mangkat, padahal dia belum sempat mengantarkan peradaban umatnya, melalui bimbingan Tuhan, menuju ideal moral tersebut. Tetapi, alhamdulillah, Muhammad SAW merekomendasikan ijtihad, yang memungkinkan umatnya untuk membuat terobosan-terobosan baru, meski tanpa bimbingan langsung wahyu demi menuju ideal moral tersebut.
Ideal moral itu pulalah, sesungguhnya, yang menjadi muara dari kerja ijtihad kemanusiaan kita. Jika kita menganalisis, baik perbudakan maupun trafiking memiliki kesamaan ‘illah, yakni adanya unsur menodai hak-hak dasar manusia sebagai makhluk Tuhan yang merdeka. Maka layak jika oleh para ulama kontemporer trafiking di-qiyas-kan dengan perbudakan. Keduanya sama-sama merupakan kejahatan kemanusiaan yang berpotensi mengancam sekaligus merusak tatanan nilai yang dibangun ajaran agama seperti keadilan dan kesetaraan. Padahal, nilai-nilai tersebut adalah nilai-nilai dasar yang sangat penting dalam membangun basis hubungan kemanusiaan yang diidealkan. Atas dasar inilah maka perbudakan, yang memetamorfosis di dunia modern dalam bentuk trafiking itu, adalah praktik kriminal yang bertentangan dengan semangat dasar al-Qur’an yang berpihak pada maslahat manusia, meskipun secara harafiah al-Qur’an tidak mengindikasikan hal itu (mengharamkan, menganggapnya sebagai praktik kriminal).
Jika kita sepakati trafiking sebagai kejahatan kemanusiaan, yang dengan demikian merupakan praktik yang terlarang secara keagamaan (haram), maka sudah seyogianya kita melakukan langkah-langkah preventif maupun antisipastif agar sedemikian rupa kemafsadatan yang mungkin timbul bisa terhalangi, dan kepentingan manusia (maslahat) bisa tetap terjaga dengan sebaik-baiknya.
Prinsip syad al-dzara’i dalam ushul fikih meniscayakan usaha-usaha maksimal yang musti dilakukan dalam rangka mencegah kemadharatan dan melindungi kepentingan masyarakat. Pertama-tama, pemerintah (Negara) sebagai penjamin tertib sosial—dalam konteks masyarakat kontemporer—musti mencanangkan kebijakan-kebijakan yang akan menopang ketahanan keluarga dan masyarakat, terutamanya di bidang pendidikan dan perekonomian, karena secara umum dua faktor inilah, yakni rendahnya tingkat pendidikan dan derajat perekonomian, yang seringkali menjadi pintu masuk keterjerumusan masyarakat dalam praktik trafiking.
Kedua, pemerintah (Negara) musti menyediakan perangkat hukum yang kuat dan tegas demi menindak siapa saja (entah warga bangsa sendiri ataupun warga negara asing) yang terlibat dalam praktik trafiking ini, yang dengan demikian akan menimbulkan efek jera dan takut bagi siapa pun, baik secara perorangan maupun kelembagaan, yang coba-coba melakukan, ataupun terlibat dalam, praktik kriminal perdagangan manusia.
Kategori ‘Aqabah
Kita patut bersyukur, bahwa secara yuridis, meskipun sangat minimalis, pemerintah telah memiliki perangkat hukum yang bisa dijadikan landasan untuk menangani kasus trafiking, seperti UU PPTKILN No 39 Tahun 2004, Keppres Pembentukan Satgas No 109 Tahun 2005, dan rativikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Namun demikian, persoalannya, komitmen pemerintah dalam aras praksis masih jauh panggang dari api. Ironisnya lagi, sebagian aparat disinyalir turut membekingi bisnis haram ini. Sebabnya mungkin wajar saja. Bisnis trafiking ini menjanjikan nilai transaksi yang besar. Komisaris Besar Anton Charlian, Kepala Unit III Trafficking in Person Bareskrim Polri mensinyalir bahwa tahun 2005 lalu peredaran uang bisnis trafiking mencapai Rp 23,7 triliun atau dua kali lipat dari nilai bisnis narkoba yang hanya Rp 12 tiliun. Tak heran jika banyak mafia narkoba yang banting setir ke bisnis trafiking (Kompas, Kamis 28 Desember 2006). Inilah alasannya, barangkali, kenapa al-Qur’an mengategorikan “pembebasan budak” (baca: pemberantasan trafiking) sebagai ‘aqabah, “jalan yang terjal lagi mendaki,” yang artinya mensyaratkan usaha yang serius, mahaberat, tanpa kenal lelah, dan butuh mental baja untuk mewujudkannya. Namun, meski “terjal dan mendaki” haruslah kita tempuh, karena jalan inilah satu-satunya yang akan mengantarkan kita kepada kesejahteraan, bukan hanya untuk kita dan sekarang, namun juga anak cucu kita di masa depan. Wallahu a’lam.[]