Gus Broer

(Sabrur R. Soenardi)

Archive for Oktober 2009

Pesantren dan Peningkatan KRR

without comments

Kesehatan reproduksi (kespro) didefinisikan sebagai keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial yang utuh, bebas dari segala penyakit dan kecacatan, dalam segala hal yang berkaitan dengan fungsi, peran & sistem reproduksi. Definisi ini pertama kali diluncurkan pada Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan, tahun 1994 di Kairo, Mesir. Lantas, apa saja hak-hak reproduksi perempuan itu? Dalam Konferensi Dunia tentang Perempuan IV di Beijing pada tahun 1995, perempuan diakui memiliki empat macam hak dasar: Pertama, hak mendapatkan standar tertinggi kesehatan reproduksi dan seksual; kedua, hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan kebebasan reproduksi yang bebas dari paksaan, diskriminasi, dan kekerasan; ketiga, hak untuk bebas memutuskan jumlah dan jarak kelahiran serta hak untuk memperoleh informasi sekaligus sarananya; dan keempat, hak untuk mendapatkan kepuasan dan keamanan hubungan seks.
Banyak faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya taraf kespro, setidaknya jika ukurannya adalah terpenuhinya empat hak dasar di atas. Jika dianalisis lebih dalam, keempat hak di atas bisa dipilah menjadi dua menurut faktor yang mempengaruhinya. Pertama, untuk hak dasar yang pertama, tingkat tinggi rendahnya lebih dipengaruhi oleh faktor pendidikan dan ekonomi. Rendahnya derajat pendidikan, misalnya, berakibat miskinnya wawasan tentang pelbagai hal, baik itu sikap, cara pandang, atau perilaku, yang menunjang ataupun mengganggu kespro. Karena miskin wawasan, maka tidak ada akses maksimal atas info-info aktual seputar kespro, atau minim, bahkan nir, kesadaran untuk mengambil langkah-langkah proaktif agar kesehatan reproduksinya tetap terjaga. Tak kalah penting, rendahnya tingkat perekonomian (baca: kemiskinan), jelas sangat berpengaruh terhadap kespro. Kemiskinan, misalnya, nyata-nyata ikut berperan dalam meninggikan angka kematian ibu (AKI)—dan tentu saja angka kematian bayi (AKB), karena kemiskinan menjadi alasan kuat rendahnya akses terhadap sarana dan layanan kesehatan, terutama dalam soal kehamilan dan persalinan.
Kedua, untuk tiga hak dasar lainnya lebih dipengaruhi oleh faktor budaya yang berkembang di masyarakat. Misalnya, yang paling kentara, budaya patriarkhis. Budaya ini memandang bahwa perempuan adalah makhluk “kelas dua” (second class). Artinya, laki-laki dan perempuan tidaklah setara, melainkan yang pertama lebih tinggi dibanding yang terakhir. Pandangan ini bertolak dari pandangan konservatif—yang ironisnya dikuatkan oleh teks agama (Islam)—bahwa perempuan “separuh laki-laki”. Atas dasar ini, maka laki-laki dianggap lebih tinggi derajatnya dibanding perempuan. Sehingga, laki-laki di posisikan sebagai “pemimpin kaum perempuan” (dalam bahasa agama: qawwamun ‘ala al-nisa’).
Intinya, pandangan ini memposisikan laki-laki sebagai sebagai first-class. Dalam lingkup kehidupan keluarga, dengan dasar pandangan ini, mewujudlah suatu budaya di mana kaum perempuan ditempatkan di bawah kendali laki-laki, wali-nya, yakni ayah, saudara laki-laki, paman (dari garis ibu), dst, (meski) di dalam hal-hal menyangkut kepentingan perempuan itu sendiri. Khusus dalam soal perkawinan, posisi ini memberi kewenangan kepada sang wali untuk menentukan kapan si (anak) perempuan menikah, yang berarti pula, kapan ia menjalani hubungan seks (secara resmi) untuk pertama kalinya. Meskipun si (anak) perempuan masih berbau kencur sekalipun, tetapi sang wali menghendaki, memperbolehkan, mengizinkan (ketika ada lelaki yang melamarnya), maka tak bisa ada kata penolakan; ia harus menikah, yang berarti, ia harus berhubungan seks di bawah umur (usia dini).
Sedangkan dalam kehidupan rumah tangga, persisnya dalam relasi suami istri, pandangan yang demikian itu mengimplikasikan dampak yang cukup krusial, bahwa suamilah sebagai penentu keputusan mutlak. Perempuan (istri) harus taat kepada laki-laki (suaminya) dalam segala hal menyangkut masalah rumah tangga. Termasuk dalam soal-soal terkait reproduksi, suamilah yang menjadi penentu keputusan tentang, misalnya, (1) berapa jumlah anak mereka, yang berarti pula, berapa kali kehamilan dan persalinan yang musti dijalani istri), (2) jika pun punya anak lebih dari satu, atau bahkan lebih dari dua, dst, berapa jarak kelahiran antar anak, (3) jika ada perencanaan kelahiran, alat kontrasepsi apa yang musti dipakai, (4) jika memang berencana memakai alat kontrasepsi, siapa yang memakainya, (5) jika karena keadaan darurat tertentu harus melakukan aborsi, siapa yang berhak memutuskan untuk aborsi, dst. Jelasnya, dalam lima hal itu, keputusan bersifat monologis di tangan suami, bukan dialogis dari suami dan istri.
Nah, sampai di poin inilah saya hendak memberi penekanan. Yakni bahwa budaya patriarkis yang bercokol dalam kehidupan masyarakat, nyata-nyata, baik secara langsung atau tidak langsung, berpengaruh bagi rendahnya taraf kesehatan reproduksi. Asumsi ini saya ajukan dengan mempertimbangkan kenyataan ironis yang berkembang di masyarakat belakangan ini, yakni fenomena pernikahan dini. Sudah jamak diketahui, pernikahan dini adalah salah satu sebab utama maraknya kasus-kasus yang berkait dengan masalah kesehatan reproduksi seperti keguguran, kematian bayi, kematian ibu saat persalinan, dan kanker serviks (leher rahim).
Disebut pernikahan dini adalah ketika seseorang melangsungkan pernikahan padahal usianya masih kategori anak-anak (kurang dari 18 tahun). Seringnya yang sebagai korban adalah (anak) perempuan, dalam artian bahwa yang di bawah umur adalah si mempelai perempuan, sementara si lelakinya sudah cukup umur, atau malah sudah kepalang tua (bujang lapuk, duda, atau malah pria beristri).
Ada banyak faktor kenapa pernikahan dini bisa terjadi, tetapi secara umum ada dua yang merupakan arus utama dan akhir-akhir ini cukup menggejala.
Pertama, faktor anaknya sendiri, yang biasanya karena sudah telanjur hamil terlebih dulu, sehingga demi menutupi malu mau tidak mau memang harus menikah (married by accidence). Kenyataan ironis ini memang suka tidak suka musti kita maklumi, sebagai dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi, sehingga terjadilah akulturasi budaya Barat yang secara umum memang kurang kompatibel dengan budaya kita (ketimuran). Efeknya, antara lain, pubertas anak-anak remaja kita datang lebih cepat dari seharusnya. Yang lebih parah, anak-anak remaja kita terjangkit gaya hidup Barat yang negatif seperti pergaulan bebas, seks di luar nikah, dst. Maka muncullah kasus-kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD). Ketika terjadi KTD, kemungkinan tindak lanjutnya ya hanya dua: menggugurkan demi menutupi malu, atau melangsungkan pernikahan meski usianya belum matang/dewasa—juga demi menutupi malu.
Kedua, faktor orangtua si anak, dalam artian bahwa orangtuanyalah yang memaksa anaknya yang nota bene masih di bawah umur untuk menikah. Budaya ini masih bercokol kuat di masyarakat. Alasannya secara umum dua, yakni tradisi atau kultur, dan persoalan ekonomi. Tradisi atau kultur, karena pemahaman tradisional yang berkembang di masyarakat umumnya berpandangan bahwa anak perempuan tidak usah sekolah terlalu tinggi, cukuplah di rumah saja membantu pekerjaan dapur atau ladang. Yang sekolah tinggi biar anak laki-laki saja, karena mereka kelak akan menjadi pemimpin keluarga. Lagi-lagi ini merupakan efek buruk dari patriarkhisme dalam benak masyarakat. Masalah ekonomi, karena di masyarakat pedesaan, anak mungkin dianggap sebagai beban sekaligus aset ekonomi yang berharga. Dianggap beban, karena harus memberi nafkah kepada mereka (makan, sandang pangan, pendidikan, kesehatan, dll). Dus, jika semakin lama anak terikat dengan orangtua, maka beban mereka akan semakin berat. Dengan cepat-cepat menikahkannya, meski usianya masih dini, maka orangtua akan terbebas dari tanggungjawab menafkahinya, karena sekarang tanggungjawab tersebut berada di pundak suaminya. Dianggap sebagai aset, mungkin kasusnya seperti pernikahan dini seorang pimpinan pesantren di Semarang beberapa waktu lalu. Ketika kebetulan ada lelaki kaya yang datang melamar anak gadisnya yang masih kecil, diterimalah lamaran tersebut, dan dilangsungkanlah pernikahan sesegara mungkin. Ada harapan besar, jika sang anak mendapat suami orang kaya, maka setidaknya orangtua akan “kecipratan” kekayaannya itu (na’udzu billah).
***
Mengapa saya katakan ada kaitan yang sangat signifikan antara pesantren dan peningkatan taraf kesehatan reproduksi, terutama kesehatan reproduksi remaja (KRR)? Argumen saya menyatakan ini adalah didasarkan pada pengalaman dan survei kecil di pesantren gratis Al-Hikmah, Karangmojo, Gunungkidul, lembaga di mana kebetulan saya menjadi salah ustad. Hasil dari survei tersebut saya sistematisasi dan paparkan kurang lebih sebagai berikut ini:
Pertama, hampir seratus persen santrinya, dari total 600-an anak (putra dan putri), diasramakan. Hanya sekian puluh anak saja yang tidak mondok, dengan alasan jarak antara rumah dengan pesantren relatif dekat. Ada kebijakan pesantren, memang, bahwa yang wajib mondok hanya yang domisilinya jauh, baik (masih) di dalam maupun luar Gunungkidul. Sedangkan yang rumahnya dekat, baik yang bisa ditempuh dengan jalan kaki ataupun naik angkot dalam waktu sebentar, disarankan untuk nglaju. Secara finansial, kebijakan ini juga punya nilai ekonomis, karena bisa mengurangi beban pesantren yang harus menanggung konsumsi per anak setiap harinya secara cuma-cuma (2 kwintal beras setiap hari).
Anak-anak hanya boleh pulang tiga bulan sekali, dibuat bergilir. Jika sudah terdaftar sebagai santri dan mondok, tidak boleh mengundurkan diri kecuali alasan jelas. Mereka juga diharuskan menempuh pendidikan baik pesantren maupun formalnya sampai tingkat menengah atas (pesantren menyediakan pendidikan formal: SMP, SMK, dan MA). Bahkan, ada tambahan, untuk yang tidak hendak melanjutkan kuliah, ijazah mereka ditahan selama setahun, dan mereka harus mengikuti program “santri pengabdian” di pesantren. Jadi, kalau mereka masuk pesantren di usia SMP, mereka setidaknya musti mondok selama 7 tahun.
Kedua, lebih dari 60 persen santri-santri di pesantren tersebut adalah berjenis kelamin perempuan, alias santriwati. Penulis sudah pengalaman mengajar beberapa kelas. Faktanya, jumlah santriwati rata-rata dua kali lipat jumlah santriwan.
Ketiga, lebih dari 75 persen santri (tanpa membedakan jenis kelaminnya) adalah warga atau penduduk asli Gunungkidul, DI Yogyakarta, di mana sebagian besar warga kabupaten ini identik dengan tingkat perekonomian yang rendah (miskin).
Keempat, secara umum, tanpa membedakan jenis kelamin maupun asal daerah, santri-santri di pesantren ini merupakan anak-anak dari golongan ekonomi lemah. Dengan kata lain, umumnya, kemiskinanlah yang menjadi alasan, kenapa mereka tertarik untuk menjadi santri Al-Hikmah. Jika alasannya tidak tercukupi kebutuhan pangannya, pesantren tersebut menggratiskan makan saban harinya. Jika alasannya tak punya biaya pendidikan, pesantren tersebut juga menggratiskan biaya sekolah (baik tingkat SMP maupun SMU-nya). Ada, memang, beberapa santri yang berasal dari golongan menengah. Tetapi, umumnya, mereka “dititipkan” oleh orangtuanya ke pesantren karena, konon, ingin anak-anaknya agar bisa “terdidik” untuk hidup prihatin, atau ada juga—dan ini kecenderungan umum—karena tertarik dengan model pendidikan yang diterapkan oleh pesantren.
Sebagai tambahan informasi, pesantren hanya menyediakan makan dua kali sehari, yakni pagi dan sore. Setiap Senin dan Kamis santri diharuskan berpuasa sunnah. Untuk makan siang, bisa jajan sendiri di lingkungan pondok, tentu saja dengan uang mereka sendiri (bagi mereka yang dari keluarga mampu). Dengan pola makan ini, nyatanya sebagian besar santri betah dan bisa menjalaninya. Namun asal tahu saja, secara umum, bukan karena itu menjadi pilihan mereka, melainkan karena memang tidak ada pilihan lain, disebabkan oleh kemiskinan keluarganya di rumah. Lebih baik bertahan dengan makan dua kali sehari tetapi bisa sekolah, daripada pulang ke rumah orangtuanya makan bisa lebih dari dua kali tetapi tidak sekolah. Mungkin itu yang ada dalam pikiran mereka.
Dari profil “demografis” tersebut di atas, saya kemudian mengambil sebuah kesimpulan mendasar, bahwa pesantren (semacam) Al-Hikmah ini tidak saja berkontribusi dalam membantu anak-anak miskin untuk mendapatkan pendidikan yang memadai (sampai tingkat SMU), namun bersamaan dengan itu juga berperan besar, dan bahkan signifikan, dalam peningkatan taraf kesehatan reproduksi remaja. Mengapa demikian?
Pertama, dengan adanya keharusan untuk merampung proses belajar sampai ke tingkat SMU (aliyah/SMK), berarti para santri akan benar-benar telah mencapai taraf dewasa ketika lulus atau keluar dari pesantren nantinya (kira-kira umur 18 atau 19 tahun). Sebab, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, batas antara kanak-kanak dan dewasa adalah usia 18 tahun. Dengan menamatkan pendidikannya hingga tingkat SMU/SMK/Aliyah, akan memungkinkan mereka terhindar dari praktik pernikahan dini. Berdasarkan survei kecil yang saya lakukan, kebanyakan santri putri mengaku, ada kecenderungan jika tidak sekolah atau mondok, orangtuanya di rumah akan menyuruh mereka menikah saja.
Kedua, rata-rata, sebagian besar, umumnya (untuk tidak mengatakan keseluruhan) yang menjadi korban dari praktik pernikahan dini adalah anak perempuan; mereka menjadi “korban” dari wali mujbir yang bisa memaksakan anak perempuan untuk melangsungkan pernikahan kapan saja, sesuai kehendaknya, dengan mengatasnamakan agama. Faktanya, mayoritas santri di Al-Hikmah adalah putri, perempuan (santriwati), sehingga dalam konteks ini pesantren jelas ikut berperan dalam meminimalisir ataupun mengurangi angka praktik-praktik pernikahan dini yang nota bene merugikan anak perempuan, karena menempatkan mereka sebagai korban terbesar.
Ketiga, mayoritas santri adalah dari keluarga kelas menengah ke bawah (miskin). Sementara, kemiskinan—seperti sudah jamak diketahui—adalah salah satu alasan ataupun akar penyebab dari kasus-kasus pernikahan dini. Fakta di lapangan banyak membeberkan kepada kita, praktik pernikahan dini umumnya terjadi di daerah-daerah miskin. Kasus pernikahan dini oknum syekh di Semarang adalah contoh paling kentara dalam konteks ini. Asumsi yang berkembang, sangat patut diduga bahwa sang syekh ada kecenderungan untuk mengeksploitasi kemiskinan keluarga si anak, dan begitu pun sebaliknya, ayah si anak sendiri seolah-olah ada keinginan untuk mendapatkan “manfaat finansial” jika anak gadisnya yang masih kencur itu dapat menjadi istri seorang milyarder.
Keempat, dalam lingkup pesantren, jelas santri mendapatkan pendidikan agama yang ketat, sehingga memiliki filter moral-keagamaan yang relatif baik dan memadai, sehingga memiliki daya tahan untuk terhindar dari praktik-praktik amoral yang merusak kesehatan reproduksi: perzinahan, pemerkosaan, free-sex, dan sejenisnya, dengan berpijak pada pertimbangan kognetif-teologis bahwa tindakan atau perbuatan semacam itu adalah tidak bermoral secara keagamaan. Belum lagi, santri juga diberi ajaran-ajaran seputar fikih munakahat, hal mana di dalamnya jelas tercakup juga wawasan-wawasan keagamaan seputar bagaimana menjalin relasi biologis yang sehat antara lelaki dan perempuan dalam konteks hidup berumahtangga.
Oleh karena itulah, saya berpandangan, sudah semustinya kita memberi apresiasi yang tinggi kepada lembaga-lembaga pendidikan tradisional seperti pesantren (dalam catatan Departemen Agama [Tempo, September 2009], sekarang ada 21.521 pesantren dengan sekitar 3.818.469 santri), dan dalam kasus ini adalah semacam pesantren Al-Hikmah ini. Sebab, peran dan kontribusinya sangat signifikan bagi pembangunan generasi bangsa yang berkualitas di masa depan. Kemiskinan, pendidikan, kesehatan (baca: kesehatan reproduksi), bukankah kesemua ini masih menjadai masalah-masalah krusial bangsa kita? Pesantren (semacam) Al-Hikmah, sebagaimana saya ketengahkan sebagai test case-nya, secara tidak langsung berperan penting dalam membantu pemerintah menangani ketiganya secara sekaligus, dengan menyelenggarakan pesantren dan sekolah gratis. Selain itu, di sisi lain, kenyataan itu juga menunjukkan bahwa tidak sedikit pesantren yang bisa mandiri (baca: tidak bergantung kepada pemerintah) dan mampu memberdayakan masyarakat dan umatnya sendiri untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, utamanya dalam konteks ini: bidang kesehatan dan pendidikan. Wallahu a’lam.***

Written by gusbroer

Oktober 31, 2009 at 1:00 pm

Ditulis dalam Artikel Ilmiah

Agama Ponsel

without comments

Ponsel atau telpon genggam, kini telah menjadi sarana wajib bagi hampir semua orang yang hidup di zaman kita. Ponsel menjadi alat komunikasi yang efektif dan praktis. Sudah jamak di mana-mana, ponsel kini telah menggantikan posisi alat-alat komunikasi manual zaman baheula (sekitar satu dekade silam), seperti telegram, surat, kartu pos, atau bahkan mesin faks sekali pun. Orang akan mengolok-olok ketika melihat kita berkirim surat cinta, kartu lebaran, atau telegram lewat kantor pos, atau mengirim surat dan gambar lewat mesin faks. Itu zaman dulu, sekitar sepuluh tahun silam. Tetapi sekarang, “hari gini gitu lho…,” mungkin itu komentar yang masuk ke telinga kita. Kalau kita masih bertipe jadul seperti itu, kesan orang umum kepada kita ada dua. Pertama, barangkali kita masuk kategori miskin, sampai-sampai masih berkutat pada sarana komunikasi murahan semacam itu. Atau, kedua, kita barangkali kaya, tetapi kita gaptek, sehingga tidak kenal dengan makhluk baru bernama ponsel.
Itu satu sisi, bahwa ponsel telah menjadi sarana komunikasi yang efektif, praktis dan efesien, menggantikan sarana lain yang manual, berbelit, ribet, dan mahal (surat, kartu pos, telegram, dst). Di sisi yang lain, ponsel juga menjadi simbol gengsi atau status sosial. Artinya, jika ada sekian puluh bahkan jutaan orang memakai ponsel, bisa kita identifikasi status sosial mereka dari ponsel yang mereka tenteng. Ponsel dengan elemen seperti kamera, teknologi 3G, memory-card, teknologi GPRS, apalagi dengan pulsa pasca-bayar, jelas menunjukkan kelas sosial menengah ke atas. Sebaliknya, jika ponselnya hanya sekadar bisa untuk menelpon dan kirim SMS, pulsanya pun jenis pra-bayar dengan nominal terkecil lima ribuan, terang sekali menunjukkan pemiliknya kalangan menengah ke bawah.

Fenomena Blackberry dan Facebook
Belum lama ini muncul gadget baru dalam dunia ponsel, yakni merek Blackberry, disingkat BB. Soal fasilitas, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ponsel-ponsel merek lain yang mengusung teknologi terbaru, yakni adanya fasilitas push-email, yang dengan itu pengguna bisa menerima dan mengirim email kapan dan di mana saja. Konon, untuk fasilitas yang satu ini, push-email, BB memang menawarkan kelebihan sedikit: mudah, aman, dan cepat. Lantas, apa kehebatan BB sehingga kini menjadi “demam” di mana-mana? Apa yang membuat banyak orang mengidolakannya sampai rela merogoh koceknya hingga lima jutaan lebih untuk sebuah gadget yang “tidak bagus-bagus amat” itu? Kenapa tidak melirik merek lain saja, wong paling selisih kualitasnya juga tidak jauh-jauh amat? Jawabannya: nama. Ya, BB sudah telanjur terkenal sebagai gadget yang bonafid, keren, dan elit. Karena kesan itulah, maka kemudian ia menjadi simbol gengsi dan status sosial yang melangit.
Perkembangan terbaru yang tak kalah fenomenal dibanding BB adalah dengan munculnya situs jejaring yang belakangan sedang naik daun, Facebook, disingkat FB. Kenapa ini terkait dengan dunia ponsel? Karena umumnya orang mengakses situs ini dengan sarana ponsel, baik secara langsung atau tidak langsung (baca: sebagai modem ke PC/laptop). Tetapi, tentu saja, ponsel dengan teknologi tinggi, yakni support GPRS. Melalui ponsel yang support GPRS, kita bisa mengakses situs ini dan memungkinkan kita terhubung (connetcted) dengan siapa pun dan di mana pun. Kita bisa mencari (search) siapa pun yang kita kehendaki: teman lama, teman baru, LSM, yayasan, perusahaan, dst. Tinggal ketik saja sebuah nama atau istilah, tinggal tunggu saja hasilnya, sistem mesin FB akan mencarinya sendiri, dan pasti akan ditemukan.
Bukan saja sebagai ajang mencari teman, silaturahmi, bisnis, dan semacamnya, bahkan situs ini, dengan adanya fitur menulis dan memperbarui “Status”, mem-posting gambar, video, chatting, secara langsung (mobile, online), memungkinkan kita untuk mengungkapkan diri, mengekspresikan diri, kapan saja, di mana saja, dan dalam situasi apa pun (sedih, gembira, depresi, stres, shock, dst). Sehingga, tidak jarang, kalau tak terkontrol, di situs FB ini kita bisa saja, misalnya, mengumbar hal-hal yang rahasia dari diri kita, atau menunjukkan narsisme-diri, di hadapan orang lain (sesama pengguna FB). Begitu canggih teknologi FB ini, yakni bisa “menyatukan” orang-orang satu sama lain secara online, maka tidak mengherankan jika ia pun “mendemam” di mana-mana, apalagi di tanah air kita hari-hari ini. Di mana-mana kita akan disodori pertanyaan: “Sudah punya akun di FB belum?” Jika jawabannya tidak, alamak, kasihan sekali kita. “Hari gini gitu loh, belum punya akun di FB,” begitu pasti komentar yang muncul. Maka FB menjadi simbol status sosial, kemajuan, dan pergaulan sosial. Orang yang punya akun FB dianggap sebagai kelas sosial tinggi (karena pasti ponsel-nya berteknologi mutakhir), atau, jika tidak, minimal tidak gaptek, tidak jadul, dan tentu saja “gaul”.

Agama Baru
Pemerhati dunia digital belum lama ini merilis sebuah hasil penelitian yang mencengangkan, yakni bahwa sejak “mendemamnya” jejaring FB yang merampas waktu-waktu berharga hampir semua orang itu, dari anak kecil hingga orang kantoran, telah berdampak menurunnya kinerja sampai hanya tersiswa 40 persen saja. Dengan kata lain, kinerja kita turun sebanyak 60 persen. Kita, para fesbuker (begitu sapaan akrabnya), membuang percuma waktu kerja kita (apa saja, di kantor, di sawah, di rumah) sampai 60 persen hanya untuk berceloteh ringan dan saling lempar komentar di dunia maya FB. Betapa kerugian yang mahadahsyat? Kita, secara umum, membuang-buang waktu untuk hal-hal yang dangkal dan kurang berharga.
Jika demikian halnya, maka (dunia) ponsel, yang direpresentasikan oleh fenomena Blackberry dan FB itu kini tak ubahnya menjadi “agama” baru dalam kehidupan sebagian besar kita. Apa alasannya bisa diasumsikan demikian? Erich Fromm, dalam bukunya yang monumental, Psichoanalysis and Religion (1950), mendefinisikan agama sebagai “… any system of thought and action shared by a group which gives the individual a frame of orientation and object of devotions.” Jadi agama bukan hanya dimaknai secara tradisional yang berhubungan dengan ritus-situs penyembahan kepada Tuhan, di mana konon kesyirikan hanya dipahami sebagai laku devosional pada obyek-obyek bendawi yang dianggap punya daya magis dan mistis seperti patung, berhala, arwah leluhur, tempat keramat, dan sejenisnya. Merujuk teori Fromm di atas, agama adalah apa saja yang merupakan sistem berpikir dan bertindak di mana seseorang menjadikan sesuatu sebagai kerangka orientasi dan (seakan-akan) “obyek sesembahan”.
Bayangkan saja, dengan adanya Blackberry di dunia ponsel, banyak orang kemudian mengukur kredibilitas dirinya bukan dengan menunjukkan cara berpikir atau tindak-tanduk perilaku yang mulia, atau melalui wawasan pengetahuan yang luas, akan tetapi dengan gadget yang ditentengnya. Seakan-akan, jika gadgetnya adalah smartphone, apalagi merek BB itu, berarti dia manusia kredibel dan terhormat. Sebaliknya, jika gadget yang ditentengnya jadul dan murahan, dia merasa seakan-akan serendah itu pula derajatnya.
Lalu, dengan adanya Facebook (yang jelas included dalam teknologi ponsel), begitu banyak orang yang orientasinya beralih ke FB. Buktinya, jangankan waktu luang, waktu sibuk pun digunakan untuk memelototi layar ponsel (tentu rata-rata Blackberry) atau monitor PC demi melihat posting “status” dan “komentar” terbaru, atau ingin menulis apa pun yang dia pikirkan (sebab, dalam fitur FB, di halaman terdepan terpampang “Apa yang Anda pikirkan?”). Jika tidak demikian (baca: merampas waktu sibuk), mana mungkin ada kalkulasi bahwa kinerja kita turun 60 persen. Ibaratnya, mengakses FB itu di mana dan kapan saja, tak pandang tempat atau waktu. Jangankan santai, tidak jarang orang menulis “status” sambil makan, nyetir, mengajar, dan sebagainya. Ada yang merasa tidak bisa tidur jika belum lihat FB, tak sedikit pula yang sampai pagi tidak tidur, hanya untuk ber-FB ria.
Di masjid-masjid, kini ada fenomena baru: jarang kita melihat jamaahnya memegangi atau menghitung biji-biji tasbih sehabis salat. Selesai salat, yang langsung dipegang adalah ponsel, karena ingin cepat-cepat melihat laporan “missed-call” atau pesan (SMS), tetapi rata-rata ingin melihat “status” dan “komentar” di FB. Dengan mencermati fenomena ini, jelas sekali, bukan sekadar kerangka orientasi, tetapi tidak ada bedanya dengan menjadikan ponsel—dengan FB-nya itu—sebagai (seakan-akan) obyek devosi.

“Penuhanan”
Ada sinyalmen di dalam al-Qur’an yang kurang lebih secara substansial senada dengan konsepsi Fromm tentang agama. Di dalam QS al-Furqan: 43, Allah bertanya: “… Apa kamu tidak memerhatikan kepada seseorang yang menjadikan hawa nafsu-nya sebagai tuhan? Apakah kamu bisa memberikan perlindungan kepadanya…?” Pengertian lain dari hawa nafsu adalah keinginan. Definisi keinginan dibedakan dari kebutuhan. Yang disebut pertama “melampaui” yang disebut terakhir. Kebutuhan atau keperluan itu bersifat mutlak dan musti dipenuhi, tidak bisa tidak. Sedangkan keinginan adalah sesuatu yang melebihi kebutuhan kita. Kita sebenarnya tidak perlu-perlu amat, bahkan mungkin tidak butuh sama sekali, terutama karena alasan ekonomi (dana, cost), tetapi tetap saja kita memaksakan diri untuk bisa memperolehnya.
Logikanya adalah sebagai berikut. Jika ditimbang-timbang secara ekonomis, akibat “demam” BB ini, berapa rupiah yang kita “sumbangkan” secara melimpah-ruah (baca: berjuta-juta) kepada para cukong telpon genggam? Asal tahu saja, sebagai standar, gadget ini dibandrol sekitar lima jutaan. Terus, karena ingar-bingar FB ini, berapa fulus yang kita gelontorkan secara bertubi-tubi kepada para bakul internet (operator seluler dan pemilik warnet) saban waktunya? Hampir semua operator kini menyediakan layanan pulsa internet, dari model paket sampai pasca bayar. Perenungan selanjutnya, tidakkah gara-gara demi kepemilikan gadget mahal dan “keren” itu kemudian anggaran untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasariah kita seperti: kesehatan, pendidikan anak, sandang pangan keluarga—baik dalam jangka pendek atau jangka panjang—menjadi berkurang atau malah terbengkalai? Jika demikian halnya, bukankah itu sama saja kita mengumbar keinginan (hasrat) yang remeh-temeh sembari mengabaikan kebutuhan (hajat) yang nota bene bersifat mutlak? Selanjutnya, akibat demam FB, berapa waktu kita yang terbuang sia-sia, baik di kantor, di kampus, di rumah, di jalan, dan seterusnya, yang mustinya bisa lebih kita alokasikan untuk kegiatan-kegiatan yang lebih produktif? Jika demikian halnya, bukankah sama halnya kita mengabaikan kewajiban hanya demi melampiaskan hal-hal yang “dangkal” dan tidak “mendalam” (buat “status”, kirim “komentar”, dan sejenisnya)? Dalam posisi ini, jangan-jangan kita termasuk yang disinggung oleh al-Qur’an dalam ayat di atas, yakni “orang-orang yang menjadikan hawa-nafsunya sebagai tuhan”, atau persisnya, “orang yang menuhankan hawa nafsu”. Na’udzu billah min dzalik.[*]

Written by gusbroer

Oktober 31, 2009 at 11:27 am

Ditulis dalam hikmah

Bencana di Negeri Kaum Beragama

without comments

Di negeri kaum beragama, ada kecenderungan besar orang mengaitkan bencana alam atau musibah sejenisnya dengan dosa. Maksudnya, bahwa bencana itu kiriman Tuhan, memang Tuhan yang sengaja menimpakan kepada manusia sebagai ganjaran duniawi atas perbuatan dosa yang mereka lakukan. Dengan kata lain, perilaku manusia, dalam hal ini yang keji, buruk, dan jahat, punya pengaruh terhadap gejala-gejala alamiah seperti banjir bandang, gempa bumi, gunung meletus, lumpur membludak, situ jebol, sampah longsor, dan seterusnya (Anda bisa daftar sendiri sepanjang mungkin…).
Kaum beragama punya dasar untuk membuat justifikasi demikian. Misalnya, al-Qur’an mengatakan: “Maka Allah membinasakan mereka, lantaran dosa-dosa mereka, dan Allah meratakan mereka dengan tanah” (QS al-Syams: 14). Ayat inilah, salah satunya, yang menjadi dasar untuk mengatakan bahwa dosa dan kejahatan, apalagi pembangkangan kepada Tuhan, bisa melahirkan bencana. Kaum Tsamud, sebagaimana dikisahkan dalam ayat tersebut, mendustakan perintah Tuhan. Mereka diminta oleh Nabi Saleh AS agar membiarkan seekor unta hidup dan minum. Tetapi, mereka membangkang. Mereka bunuh unta itu. Maka Tuhan menjadi marah. Maka ditimpakanlah bencana gempa dan longsor yang mahadahsyat, sehingga semuanya mati dan terkubur.
Maka tak heran, ada saja orang yang berkomentar ‘miring’, bahwa bencana yang menimpa saudara-saudara kita belakangan ini, entah di Tasikmalaya, atau yang barusan saja: di Padang Sumbar, konon disebabkan mereka banyak dosa dan maksiat, malas ibadah, dst. Itulah ganjarannya jika banyak dosa. Setiap stasiun teve, radio, menayangkan berita tentang bencana itu, sembari berlomba mengiringi tayangan tersebut dengan lagu-lagu melankolis Ebiet G. Ade, yang mengujarkan, intinya, bahwa bencana adalah sebagai peringatan, bahwa Tuhan ingin agar kita kembali kepada-Nya; bencana banyak melanda, karena “… Tuhan mulai bosan, melihat tingkah kita, yang selalu salah dan bangga dengan dosa-dosa…”
Belum lama ini saya mendapat selebaran photocopy-an (yang berjudul “Tanda-tanda Kekuasaan Allah”), juga posting status di jejaring Facebook, yang mengungkap rahasia numerik pada angka-angka waktu terjadinya gempa, dikaitkan dengan surat dan ayat al-Qur’an. Gempa Sumbar kemarin terjadi tanggal 30 September, atau 30-09, yang jika kita merujuk al-Qur’an, surat Thaha (30) ayat 09, bunyinya sbb: “Sesungguhnya Allah yang menciptakan makhluk, Dia pula yang akan mengembalikan (kepada-Nya), dan kepada-Nya-lah kalian semua kembali.” Terus, gempa pertama yang terjadi pada pukul 17:16, merujuk mpada QS al-Isra (17), ayat 16, yang berbunyi: “Dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (agar taat kepada Allah), tetapi mereka malah durhaka, maka sudah berhak mereka menerima takdir Kami, kemudian Kami hancurkan mereka sehancur-hancurnya.” Gempa susulan, yakni pada pukul 17:58, merujuk pada QS al-Isra (17) ayat 16, yang berbunyi, “Tak ada satu negeri pun (yang durhaka penduduknya), kecuali kami binasakan mereka sebelum kiamat, atau kami azab penduduknya dengan azab yang keras. Yang demikian itu sudah tertulis dalam Lauh Mahfudz.” Yang di Jambi, pukul 08:52, sejalan dengan QS al-Anfal (8), ayat 52, yang bunyinya, “… (keadaan mereka) seperti nasib pengikut Fir’aun dan orang-orang sebelumnya, mereka ingkar kepada ayat-ayat Allah, maka Allah menyiksa mereka karena dosa-dosa mereka…”
Jika menggunakan pendekatan agama, yang titik berangkatnya adalah dari iman (kepercayaan), pandangan atau model analisis semacam itu barangkali masuk di akal, dan sah-sah saja. Namanya juga agama. Apa kata kitab suci, apa kata Nabi, kata ulama, asal kita percaya, ya itulah kebenaran yang sesungguhnya. Habis perkara, tak ada keraguan atau bimbang. Kebenaran adalah berdasarkan iman.
Lain halnya jika pendekatan yang kita pakai adalah rasio. Etosnya, pertama-tama, justru ragu-ragu. Percaya adalah soal nanti, setelah kita berpikir dan menganalisis dengan nalar yang sehat, syukur ditambah pula dengan bukti-bukti yang logis dan empirik. Kenapa musti ragu-ragu? Karena, dengan perangkat ilmu yang ilmiah (ilmu alam dan ilmu sosial), jelas ada missing link jika dikatakan bahwa perilaku manusia berpengaruh secara langsung terhadap gejala alam. Misalnya ya itu tadi, analisis yang mengatakan, bahwa karena orang Aceh (2004), Jogja (tahun 2006), Tasikmalaya dan Padang jauh dari Tuhan, gemar maksiat, maka alam menjadi marah dan terjadilah bencana: tsunami, gempa, tanah longsor. Cara berpikir begini, tentu saja, dalam konteks rasio, tidak masuk akal.
Yang paling masuk di akal, matching link, sebaliknya, adalah bahwa kondisi alamiah, kondisi geografis tertentu, mempengaruhi perilaku dan kebiasaan manusia. Karena, memang secara alamiah dan sosiologis, manusia hidup menyesuaikan diri (beradaptasi) dengan kondisi alam lingkungan sekitarnya. Misalnya, kebiasaan orang-orang di daerah pesisir pantai yang berbicara panjang dan keras, jelas sekali dipengaruhi kondisi geografis. Atau, orang-orang Jakarta yang konon lebih emosional dan mudah stres, tentu saja karena kondisi alamiah di ibukota yang umumnya panas dan penuh polusi.
Kalau dalam kaitan dengan modus “sebab akibat alamiah”, itu mungkin saja, bahkan pasti. Misalnya, sekelompok masyarakat di daerah tertentu gemar merusak hutan cagar alam di sekitarnya, maka jelas saja tindakan mereka itu cepat atau lambat akan mengkonsekuensi bencana: banjir, tanah longsor, kurang air, dsb. Dan untuk hal ini, al-Qur’an sendiri mengamininya: “Telah tampak kerusakan di daratan dan lautan, sebagai akibat ulah tangan manusia. Allah ingin mereka merasakan dampak perbuatan mereka, dan supaya mereka sadar” (QS al-Rum: 41).
Sedangkan model analisis yang mengaitkan bencana dengan dosa, ini merupakan kebalikannya, yakni (seakan-akan ada) modus “sebab akibat metafisik/supra-natural” di balik fenomena bencana. Menurut hemat penulis, model analisis macam ini mengandung ‘cacat’ dan sisi negatif yang signifikan. Pertama, jika bencana pasti berkaitan dengan dosa dan kemaksiatan, bukankah kota besar semacam Jakarta mustinya lebih “berhak” untuk dihantam bencana dibanding Jogja, Tasik, atau Padang. Jamak diketahui, tingkat kemaksiatan di Jakarta, sebagai kota metropolitan, jelas lebih tinggi dibanding kota-kota lain. Buku Jakarta Under Cover yang kesohor itu (cetak ulang hingga lebih dari 30 kali) bisa dijadikan dasar untuk asumsi ini.
Kedua, model analisis seperti itu berpotensi mengaburkan hukum kodrat atau sunnatullah berkaitan dengan fenomena alam. Bencana alam adalah gejala natural biasa, yang tunduk pada modus “sebab akibat natural” tadi, yakni dikarenakan kondisi geografis tertentu yang memang potensial (melahirkan bencana), baik karena dari awalnya sudah strukturnya seperti itu, atau berubah dan rusak karena ulah manusia. Misalnya gempa bumi, itu terjadi karena tanahnya terdiri atas lempengan-lempengan, sehingga jadi sesaran gempa; tanah longsor, terjadi karena struktur tanahnya yang berbukit dan rapuh; banjir bandang, terjadi karena hutan gundul dan sungai penuh sampah, dst. Jika dipahami bahwa aneka bencana alam seperti itu sebagai akibat dosa dan kemaksiatan, maka pengertian sunnatullah dalam konteks ini menjadi amburadul dan rusak berantakan.
Ketiga, model analisis itu punya sisi negatif yang krusial, yakni memberi justifikasi pada kecenderungan “blaming the victims” (menyalahkan korban). Bukankah ironis, bukankah tidak manusiawi, mereka yang tertimpa bencana sudah menderita kehilangan harta benda, tempat tinggal, pekerjaan, bahkan sanak saudara, eh, masih kita salahkan juga sebagai pendosa dan pembuat maksiat yang menyebabkan datangnya bencana. Kecenderungan “blaming the victims” ini, dalam tataran aksiologis, juga berpotensi mengerus rasa simpati, empati, dan kepedulian publik. Bisa saja, bahkan banyak, orang kemudian enggan membantu, dengan mengusung dalih, “Ya biar saja mereka menderita, itu sebagai ganjaran atas dosa mereka,” atau, “Tidak usah dibantu. Biar mereka merasakan pedih, agar mereka mau bertaubat dan kembali ke jalan Tuhan,” dst. Bayangkan saja jika yang memegang kendali penyelenggaraan negara, seperti presiden dan menteri-menterinya, adalah orang-orang yang menganut pemahaman seperti ini. Negara bisa tamat!
Penulis tak hendak memastikan bahwa analisis yang “mengaitkan bencana dengan dosa” itu keliru. Meskipun secara nalar kurang bisa diterima—apalagi jika disyaratkan dengan pembuktian ilmiah yang logis dan empiris, namun demikian dalam perspektif tertentu, yakni keimanan (agama), analisis seperti itu masih dimungkinkan (bagi yang percaya tentunya).
Saya sendiri adalah bagian dari kaum beragama. Hanya saja, dalam konteks ini sangat penting bagi kita, siapa pun, dan terutama kaum beragama, untuk menunjukkan respon dan pandangan secara proporsional dan santun. Menurut hemat saya, teks-teks suci, dalil-dalil agama memang bisa menjadi landasan sikap dan respon kita terhadap fenomena bencana alam, meskipun musti ada syaratnya yang penting: percaya (iman). Namun demikian, dalam skala dan konteks tertentu, ada semacam pembagian, mana ayat atau dalil yang menjadi wilayah kita untuk menjumputnya sebagai landasan sikap, mana yang wilayah orang tertentu, mana yang wilayah Tuhan.
Barangkali betul, jika kita percaya (iman), bahwa “dosa bisa mengakibatkan bencana,” seperti yang tersurat dalam ayat-ayat di atas. Tetapi, yang menjadi pertanyaan, siapa yang berhak menentukan, menghakimi, siapakah para pendosa itu? Apakah kita, manusia, punya wewenang untuk menyebut seseorang berdosa atau tidak? Dasarnya apa untuk menyebut mereka sebagai pendosa (epistemologis)? Al-Qur’an memberikan jawabannya dalam QS al-Nahl: 125: “… dan Allah lebih tahu, siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan Dia lebih tahu siapa yang berjalan di atas petunjuk-Nya” (Inna rabbaka huwa a’lamu biman dlalla ‘an sabilihi wahuwa a’lamu bil-muhtadin). Dari ayat ini, jelas sekali, bahwa hanya Allah yang tahu persis, mana yang berdosa dan mana yang berpetunjuk. Kita mungkin tahu, tetapi hanya sedikit, hanya menerka-terka saja (berspekulasi). Makanya kita sering mengakhiri kalimat dengan “Wa Allahu a’lam bil-shawab,” artinya, “Allah lebih tahu tentang kebenarannya.”
Jadi, menurut hemat saya, ayat-ayat yang mengaitkan bencana dengan dosa itu adalah “manifesto” dari Allah dalam kapasitas-Nya sebagai Zat yang Mahatahu dan Mahaber-kehendak. Dia Mahatahu tentang siapa-siapa di antara hamba-hamba-Nya yang berdosa, dan mungkin, menurut Dia, pantas diberi hukuman, maka Dia pun menurunkan bencana itu. Apabila kita, dengan merujuk pada ayat-ayat tersebut, kemudian berpretensi menghakimi orang lain sebagai “pendosa yang memicu datangnya bencana Tuhan,” bukankah sama halnya kita “membajak” wewenang Tuhan sebagai Zat yang paling tahu siapa di antara hamba-hamba-Nya yang pendosa dan yang bukan (QS al-Nahl: 125)?
Tugas kita sebagai hamba bukanlah untuk bersikap reaktif, “menghakimi” sesama hamba Tuhan yang lain, apalagi ketika orang lain itu sedang tertimpa bencana; bertanya-tanya dan berpikir “kenapa” (why) bencana terjadi, siapa yang salah, dsb. Tugas dan kewajiban kita ketika bencana menimpa saudara kita adalah menunjukkan sikap pro-aktif, memberikan kepedulian secepatnya, langsung berpikir tentang “apa” (what) yang musti segera dilakukan untuk bantu meringankan beban penderitaan saudara-saudara kita itu. Atau jika tidak bisa memberikan kepedulian yang riil, minimal mendoakan semoga yang meninggal diampuni dosa-dosanya, yang masih hidup dan menderita diberi ketabahan dan kekuatan. Bencana alam adalah hal yang wajar, karena kita memang hidup di negeri yang berpotensi bencana. Sehingga, bencana bisa datang kapan saja dan menimpa siapa saja tanpa membeda-bedakan derajat spiritual atau keimanan. Tugas kita, yang selamat dan tidak terkena bencana hanya satu: peduli. Nabi Saw mengajarkan satu hal saja, terkait ini: “Siapa yang tidak peduli dengan urusan kaum Mukmin, maka dia bukan bagian dari mereka [man lam yahtamm bi-amril-mu’minin, falaisa minhum]” (HR Bukhari-Muslim). Wallahu a’lam.***

Written by gusbroer

Oktober 26, 2009 at 1:00 pm

Ditulis dalam hikmah

Ditandai dengan