Archive for the ‘Artikel Ilmiah’ Category
Pesantren dan Peningkatan KRR
Kesehatan reproduksi (kespro) didefinisikan sebagai keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial yang utuh, bebas dari segala penyakit dan kecacatan, dalam segala hal yang berkaitan dengan fungsi, peran & sistem reproduksi. Definisi ini pertama kali diluncurkan pada Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan, tahun 1994 di Kairo, Mesir. Lantas, apa saja hak-hak reproduksi perempuan itu? Dalam Konferensi Dunia tentang Perempuan IV di Beijing pada tahun 1995, perempuan diakui memiliki empat macam hak dasar: Pertama, hak mendapatkan standar tertinggi kesehatan reproduksi dan seksual; kedua, hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan kebebasan reproduksi yang bebas dari paksaan, diskriminasi, dan kekerasan; ketiga, hak untuk bebas memutuskan jumlah dan jarak kelahiran serta hak untuk memperoleh informasi sekaligus sarananya; dan keempat, hak untuk mendapatkan kepuasan dan keamanan hubungan seks.
Banyak faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya taraf kespro, setidaknya jika ukurannya adalah terpenuhinya empat hak dasar di atas. Jika dianalisis lebih dalam, keempat hak di atas bisa dipilah menjadi dua menurut faktor yang mempengaruhinya. Pertama, untuk hak dasar yang pertama, tingkat tinggi rendahnya lebih dipengaruhi oleh faktor pendidikan dan ekonomi. Rendahnya derajat pendidikan, misalnya, berakibat miskinnya wawasan tentang pelbagai hal, baik itu sikap, cara pandang, atau perilaku, yang menunjang ataupun mengganggu kespro. Karena miskin wawasan, maka tidak ada akses maksimal atas info-info aktual seputar kespro, atau minim, bahkan nir, kesadaran untuk mengambil langkah-langkah proaktif agar kesehatan reproduksinya tetap terjaga. Tak kalah penting, rendahnya tingkat perekonomian (baca: kemiskinan), jelas sangat berpengaruh terhadap kespro. Kemiskinan, misalnya, nyata-nyata ikut berperan dalam meninggikan angka kematian ibu (AKI)—dan tentu saja angka kematian bayi (AKB), karena kemiskinan menjadi alasan kuat rendahnya akses terhadap sarana dan layanan kesehatan, terutama dalam soal kehamilan dan persalinan.
Kedua, untuk tiga hak dasar lainnya lebih dipengaruhi oleh faktor budaya yang berkembang di masyarakat. Misalnya, yang paling kentara, budaya patriarkhis. Budaya ini memandang bahwa perempuan adalah makhluk “kelas dua” (second class). Artinya, laki-laki dan perempuan tidaklah setara, melainkan yang pertama lebih tinggi dibanding yang terakhir. Pandangan ini bertolak dari pandangan konservatif—yang ironisnya dikuatkan oleh teks agama (Islam)—bahwa perempuan “separuh laki-laki”. Atas dasar ini, maka laki-laki dianggap lebih tinggi derajatnya dibanding perempuan. Sehingga, laki-laki di posisikan sebagai “pemimpin kaum perempuan” (dalam bahasa agama: qawwamun ‘ala al-nisa’).
Intinya, pandangan ini memposisikan laki-laki sebagai sebagai first-class. Dalam lingkup kehidupan keluarga, dengan dasar pandangan ini, mewujudlah suatu budaya di mana kaum perempuan ditempatkan di bawah kendali laki-laki, wali-nya, yakni ayah, saudara laki-laki, paman (dari garis ibu), dst, (meski) di dalam hal-hal menyangkut kepentingan perempuan itu sendiri. Khusus dalam soal perkawinan, posisi ini memberi kewenangan kepada sang wali untuk menentukan kapan si (anak) perempuan menikah, yang berarti pula, kapan ia menjalani hubungan seks (secara resmi) untuk pertama kalinya. Meskipun si (anak) perempuan masih berbau kencur sekalipun, tetapi sang wali menghendaki, memperbolehkan, mengizinkan (ketika ada lelaki yang melamarnya), maka tak bisa ada kata penolakan; ia harus menikah, yang berarti, ia harus berhubungan seks di bawah umur (usia dini).
Sedangkan dalam kehidupan rumah tangga, persisnya dalam relasi suami istri, pandangan yang demikian itu mengimplikasikan dampak yang cukup krusial, bahwa suamilah sebagai penentu keputusan mutlak. Perempuan (istri) harus taat kepada laki-laki (suaminya) dalam segala hal menyangkut masalah rumah tangga. Termasuk dalam soal-soal terkait reproduksi, suamilah yang menjadi penentu keputusan tentang, misalnya, (1) berapa jumlah anak mereka, yang berarti pula, berapa kali kehamilan dan persalinan yang musti dijalani istri), (2) jika pun punya anak lebih dari satu, atau bahkan lebih dari dua, dst, berapa jarak kelahiran antar anak, (3) jika ada perencanaan kelahiran, alat kontrasepsi apa yang musti dipakai, (4) jika memang berencana memakai alat kontrasepsi, siapa yang memakainya, (5) jika karena keadaan darurat tertentu harus melakukan aborsi, siapa yang berhak memutuskan untuk aborsi, dst. Jelasnya, dalam lima hal itu, keputusan bersifat monologis di tangan suami, bukan dialogis dari suami dan istri.
Nah, sampai di poin inilah saya hendak memberi penekanan. Yakni bahwa budaya patriarkis yang bercokol dalam kehidupan masyarakat, nyata-nyata, baik secara langsung atau tidak langsung, berpengaruh bagi rendahnya taraf kesehatan reproduksi. Asumsi ini saya ajukan dengan mempertimbangkan kenyataan ironis yang berkembang di masyarakat belakangan ini, yakni fenomena pernikahan dini. Sudah jamak diketahui, pernikahan dini adalah salah satu sebab utama maraknya kasus-kasus yang berkait dengan masalah kesehatan reproduksi seperti keguguran, kematian bayi, kematian ibu saat persalinan, dan kanker serviks (leher rahim).
Disebut pernikahan dini adalah ketika seseorang melangsungkan pernikahan padahal usianya masih kategori anak-anak (kurang dari 18 tahun). Seringnya yang sebagai korban adalah (anak) perempuan, dalam artian bahwa yang di bawah umur adalah si mempelai perempuan, sementara si lelakinya sudah cukup umur, atau malah sudah kepalang tua (bujang lapuk, duda, atau malah pria beristri).
Ada banyak faktor kenapa pernikahan dini bisa terjadi, tetapi secara umum ada dua yang merupakan arus utama dan akhir-akhir ini cukup menggejala.
Pertama, faktor anaknya sendiri, yang biasanya karena sudah telanjur hamil terlebih dulu, sehingga demi menutupi malu mau tidak mau memang harus menikah (married by accidence). Kenyataan ironis ini memang suka tidak suka musti kita maklumi, sebagai dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi, sehingga terjadilah akulturasi budaya Barat yang secara umum memang kurang kompatibel dengan budaya kita (ketimuran). Efeknya, antara lain, pubertas anak-anak remaja kita datang lebih cepat dari seharusnya. Yang lebih parah, anak-anak remaja kita terjangkit gaya hidup Barat yang negatif seperti pergaulan bebas, seks di luar nikah, dst. Maka muncullah kasus-kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD). Ketika terjadi KTD, kemungkinan tindak lanjutnya ya hanya dua: menggugurkan demi menutupi malu, atau melangsungkan pernikahan meski usianya belum matang/dewasa—juga demi menutupi malu.
Kedua, faktor orangtua si anak, dalam artian bahwa orangtuanyalah yang memaksa anaknya yang nota bene masih di bawah umur untuk menikah. Budaya ini masih bercokol kuat di masyarakat. Alasannya secara umum dua, yakni tradisi atau kultur, dan persoalan ekonomi. Tradisi atau kultur, karena pemahaman tradisional yang berkembang di masyarakat umumnya berpandangan bahwa anak perempuan tidak usah sekolah terlalu tinggi, cukuplah di rumah saja membantu pekerjaan dapur atau ladang. Yang sekolah tinggi biar anak laki-laki saja, karena mereka kelak akan menjadi pemimpin keluarga. Lagi-lagi ini merupakan efek buruk dari patriarkhisme dalam benak masyarakat. Masalah ekonomi, karena di masyarakat pedesaan, anak mungkin dianggap sebagai beban sekaligus aset ekonomi yang berharga. Dianggap beban, karena harus memberi nafkah kepada mereka (makan, sandang pangan, pendidikan, kesehatan, dll). Dus, jika semakin lama anak terikat dengan orangtua, maka beban mereka akan semakin berat. Dengan cepat-cepat menikahkannya, meski usianya masih dini, maka orangtua akan terbebas dari tanggungjawab menafkahinya, karena sekarang tanggungjawab tersebut berada di pundak suaminya. Dianggap sebagai aset, mungkin kasusnya seperti pernikahan dini seorang pimpinan pesantren di Semarang beberapa waktu lalu. Ketika kebetulan ada lelaki kaya yang datang melamar anak gadisnya yang masih kecil, diterimalah lamaran tersebut, dan dilangsungkanlah pernikahan sesegara mungkin. Ada harapan besar, jika sang anak mendapat suami orang kaya, maka setidaknya orangtua akan “kecipratan” kekayaannya itu (na’udzu billah).
***
Mengapa saya katakan ada kaitan yang sangat signifikan antara pesantren dan peningkatan taraf kesehatan reproduksi, terutama kesehatan reproduksi remaja (KRR)? Argumen saya menyatakan ini adalah didasarkan pada pengalaman dan survei kecil di pesantren gratis Al-Hikmah, Karangmojo, Gunungkidul, lembaga di mana kebetulan saya menjadi salah ustad. Hasil dari survei tersebut saya sistematisasi dan paparkan kurang lebih sebagai berikut ini:
Pertama, hampir seratus persen santrinya, dari total 600-an anak (putra dan putri), diasramakan. Hanya sekian puluh anak saja yang tidak mondok, dengan alasan jarak antara rumah dengan pesantren relatif dekat. Ada kebijakan pesantren, memang, bahwa yang wajib mondok hanya yang domisilinya jauh, baik (masih) di dalam maupun luar Gunungkidul. Sedangkan yang rumahnya dekat, baik yang bisa ditempuh dengan jalan kaki ataupun naik angkot dalam waktu sebentar, disarankan untuk nglaju. Secara finansial, kebijakan ini juga punya nilai ekonomis, karena bisa mengurangi beban pesantren yang harus menanggung konsumsi per anak setiap harinya secara cuma-cuma (2 kwintal beras setiap hari).
Anak-anak hanya boleh pulang tiga bulan sekali, dibuat bergilir. Jika sudah terdaftar sebagai santri dan mondok, tidak boleh mengundurkan diri kecuali alasan jelas. Mereka juga diharuskan menempuh pendidikan baik pesantren maupun formalnya sampai tingkat menengah atas (pesantren menyediakan pendidikan formal: SMP, SMK, dan MA). Bahkan, ada tambahan, untuk yang tidak hendak melanjutkan kuliah, ijazah mereka ditahan selama setahun, dan mereka harus mengikuti program “santri pengabdian” di pesantren. Jadi, kalau mereka masuk pesantren di usia SMP, mereka setidaknya musti mondok selama 7 tahun.
Kedua, lebih dari 60 persen santri-santri di pesantren tersebut adalah berjenis kelamin perempuan, alias santriwati. Penulis sudah pengalaman mengajar beberapa kelas. Faktanya, jumlah santriwati rata-rata dua kali lipat jumlah santriwan.
Ketiga, lebih dari 75 persen santri (tanpa membedakan jenis kelaminnya) adalah warga atau penduduk asli Gunungkidul, DI Yogyakarta, di mana sebagian besar warga kabupaten ini identik dengan tingkat perekonomian yang rendah (miskin).
Keempat, secara umum, tanpa membedakan jenis kelamin maupun asal daerah, santri-santri di pesantren ini merupakan anak-anak dari golongan ekonomi lemah. Dengan kata lain, umumnya, kemiskinanlah yang menjadi alasan, kenapa mereka tertarik untuk menjadi santri Al-Hikmah. Jika alasannya tidak tercukupi kebutuhan pangannya, pesantren tersebut menggratiskan makan saban harinya. Jika alasannya tak punya biaya pendidikan, pesantren tersebut juga menggratiskan biaya sekolah (baik tingkat SMP maupun SMU-nya). Ada, memang, beberapa santri yang berasal dari golongan menengah. Tetapi, umumnya, mereka “dititipkan” oleh orangtuanya ke pesantren karena, konon, ingin anak-anaknya agar bisa “terdidik” untuk hidup prihatin, atau ada juga—dan ini kecenderungan umum—karena tertarik dengan model pendidikan yang diterapkan oleh pesantren.
Sebagai tambahan informasi, pesantren hanya menyediakan makan dua kali sehari, yakni pagi dan sore. Setiap Senin dan Kamis santri diharuskan berpuasa sunnah. Untuk makan siang, bisa jajan sendiri di lingkungan pondok, tentu saja dengan uang mereka sendiri (bagi mereka yang dari keluarga mampu). Dengan pola makan ini, nyatanya sebagian besar santri betah dan bisa menjalaninya. Namun asal tahu saja, secara umum, bukan karena itu menjadi pilihan mereka, melainkan karena memang tidak ada pilihan lain, disebabkan oleh kemiskinan keluarganya di rumah. Lebih baik bertahan dengan makan dua kali sehari tetapi bisa sekolah, daripada pulang ke rumah orangtuanya makan bisa lebih dari dua kali tetapi tidak sekolah. Mungkin itu yang ada dalam pikiran mereka.
Dari profil “demografis” tersebut di atas, saya kemudian mengambil sebuah kesimpulan mendasar, bahwa pesantren (semacam) Al-Hikmah ini tidak saja berkontribusi dalam membantu anak-anak miskin untuk mendapatkan pendidikan yang memadai (sampai tingkat SMU), namun bersamaan dengan itu juga berperan besar, dan bahkan signifikan, dalam peningkatan taraf kesehatan reproduksi remaja. Mengapa demikian?
Pertama, dengan adanya keharusan untuk merampung proses belajar sampai ke tingkat SMU (aliyah/SMK), berarti para santri akan benar-benar telah mencapai taraf dewasa ketika lulus atau keluar dari pesantren nantinya (kira-kira umur 18 atau 19 tahun). Sebab, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, batas antara kanak-kanak dan dewasa adalah usia 18 tahun. Dengan menamatkan pendidikannya hingga tingkat SMU/SMK/Aliyah, akan memungkinkan mereka terhindar dari praktik pernikahan dini. Berdasarkan survei kecil yang saya lakukan, kebanyakan santri putri mengaku, ada kecenderungan jika tidak sekolah atau mondok, orangtuanya di rumah akan menyuruh mereka menikah saja.
Kedua, rata-rata, sebagian besar, umumnya (untuk tidak mengatakan keseluruhan) yang menjadi korban dari praktik pernikahan dini adalah anak perempuan; mereka menjadi “korban” dari wali mujbir yang bisa memaksakan anak perempuan untuk melangsungkan pernikahan kapan saja, sesuai kehendaknya, dengan mengatasnamakan agama. Faktanya, mayoritas santri di Al-Hikmah adalah putri, perempuan (santriwati), sehingga dalam konteks ini pesantren jelas ikut berperan dalam meminimalisir ataupun mengurangi angka praktik-praktik pernikahan dini yang nota bene merugikan anak perempuan, karena menempatkan mereka sebagai korban terbesar.
Ketiga, mayoritas santri adalah dari keluarga kelas menengah ke bawah (miskin). Sementara, kemiskinan—seperti sudah jamak diketahui—adalah salah satu alasan ataupun akar penyebab dari kasus-kasus pernikahan dini. Fakta di lapangan banyak membeberkan kepada kita, praktik pernikahan dini umumnya terjadi di daerah-daerah miskin. Kasus pernikahan dini oknum syekh di Semarang adalah contoh paling kentara dalam konteks ini. Asumsi yang berkembang, sangat patut diduga bahwa sang syekh ada kecenderungan untuk mengeksploitasi kemiskinan keluarga si anak, dan begitu pun sebaliknya, ayah si anak sendiri seolah-olah ada keinginan untuk mendapatkan “manfaat finansial” jika anak gadisnya yang masih kencur itu dapat menjadi istri seorang milyarder.
Keempat, dalam lingkup pesantren, jelas santri mendapatkan pendidikan agama yang ketat, sehingga memiliki filter moral-keagamaan yang relatif baik dan memadai, sehingga memiliki daya tahan untuk terhindar dari praktik-praktik amoral yang merusak kesehatan reproduksi: perzinahan, pemerkosaan, free-sex, dan sejenisnya, dengan berpijak pada pertimbangan kognetif-teologis bahwa tindakan atau perbuatan semacam itu adalah tidak bermoral secara keagamaan. Belum lagi, santri juga diberi ajaran-ajaran seputar fikih munakahat, hal mana di dalamnya jelas tercakup juga wawasan-wawasan keagamaan seputar bagaimana menjalin relasi biologis yang sehat antara lelaki dan perempuan dalam konteks hidup berumahtangga.
Oleh karena itulah, saya berpandangan, sudah semustinya kita memberi apresiasi yang tinggi kepada lembaga-lembaga pendidikan tradisional seperti pesantren (dalam catatan Departemen Agama [Tempo, September 2009], sekarang ada 21.521 pesantren dengan sekitar 3.818.469 santri), dan dalam kasus ini adalah semacam pesantren Al-Hikmah ini. Sebab, peran dan kontribusinya sangat signifikan bagi pembangunan generasi bangsa yang berkualitas di masa depan. Kemiskinan, pendidikan, kesehatan (baca: kesehatan reproduksi), bukankah kesemua ini masih menjadai masalah-masalah krusial bangsa kita? Pesantren (semacam) Al-Hikmah, sebagaimana saya ketengahkan sebagai test case-nya, secara tidak langsung berperan penting dalam membantu pemerintah menangani ketiganya secara sekaligus, dengan menyelenggarakan pesantren dan sekolah gratis. Selain itu, di sisi lain, kenyataan itu juga menunjukkan bahwa tidak sedikit pesantren yang bisa mandiri (baca: tidak bergantung kepada pemerintah) dan mampu memberdayakan masyarakat dan umatnya sendiri untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, utamanya dalam konteks ini: bidang kesehatan dan pendidikan. Wallahu a’lam.***
Dari Kisah Asrul
Dalam salah satu episode sinetron religius besutan sutradara Dedy Mizwar yang ditayangkan sebuah televisi swasta pada musim Ramadhan 1428 H silam, Para Pencari Tuhan (PPT), kita mendapati sebuah dialog yang menarik. Adalah Udin, si hansip miskin, sembari menyerahkan titipan bantuan modal kepada Asrul, bergaya memberi penyuluhan kepada sahabatnya yang beranak banyak itu (sudah empat dan menjelang lima), bahwa harusnya ia ikut program KB (Keluarga Berencana), agar hidupnya tidak susah karena menanggung nafkah banyak anak. Istri Asrul yang malah menjawab, bahwa tidak jaminan juga kalau anak menjadikan keluarga tidak sejahtera. Buktinya, banyak orangtua yang beranak banyak, tetapi mereka bisa mencukupi kebutuhan anak-anaknya. Si hansip Udin akhirnya menjawab seasalnya saja, bahwa mungkin orang tersebut banyak ikhtiarnya. Jadi, mustinya orang yang hendak beranak banyak, ikhtiarnya juga banyak.
Dialog tersebut, meski hanya dalam sinetron, sesungguhnyalah menggambarkan logika pandang masyarakat kita pada umumnya terhadap program KB. Orang beranggapan bahwa membatasi kelahiran bukanlah perkara yang signifikan, karena pada kenyataannya sedikit anak tidak pasti menjamin kesejahteraan, dan sebaliknya, banyak anak juga tidak mutlak menyebabkan rendahnya tingkat kesejahteraan. Cara pandang seperti ini akan semakin parah jika didukung pula oleh pemahaman teologis (agama) bahwa “rezeki di tangan Tuhan,” sehingga orang tidak perlu khawatir dan takut jika harus beranak banyak, karena Tuhan toh sudah menjamin rezeki setiap hamba-Nya.
Jika boleh kita membuat kategorisasi, pandangan bahwa “rezeki bergantung pada Tuhan” dianut oleh mereka yang menganut “mazhab keyakinan” atau tepatnya “mazhab iman”. Mazhab ini sangatlah kentara dalam, dan identik dengan, teologi dan agama. Makanya, orang dengan keberagamaan yang kuat cenderung menolak program KB (baca: pembatasan kelahiran), terutama jika alasan yang dikedepankan adalah ekonomi (baca: takut tidak bisa menafkahi). Baginya, takut punya anak banyak karena khawatir tidak bisa menafkahi adalah sebentuk pengingkaran pada kekuasaan Tuhan untuk mencukupi kebutuhan seluruh makhluk-Nya. Jangankan manusia, bahkan seekor semut pun dijamin rezekinya oleh Tuhan, begitulah argumen yang diajukan. Apalagi jika seseorang itu dekat dengan Tuhan, sudah pasti jaminan rezekinya akan ditanggung oleh-Nya. Sebab, di dalam kitab suci disebutkan, “Siapa yang bertakwa kepada Tuhan, maka Dia akan memberi jalan keluar bagi setiap masalah hidupnya, dan memberinya rizki dari arah yang tak terduga” (man yattaqi Allah, yaj’al-lahu makhrajan, wa yarzuqhu min haitsu la yahtasib). Jadi, buat apa ikut KB? Mau anak sedikit, mau banyak, toh Tuhan akan menjamin rezeki semua makhluk-Nya di dunia ini.
Sedangkan cara pandang hansip Udin dan istri Asrul dalam sinetron PPT di atas adalah manifesto dari para penganut “mazhab ikhtiar”. Mazhab ini berpijak pada logika bahwa “semua tergantung manusianya”. Mau anak banyak (tidak ikut KB), jika ikhtiarnya kenceng, ya tidak ada masalah: semua anak akan relatif terjamin kesejahteraannya baik lahir maupun batin. Sebaliknya, meski anak sedikit (ikut KB), tetapi ikhtiarnya mlempem dan loyo, ya pada gilirannya kesejahteraan keluarga terabaikan; dengan kata lain, tidak jauh beda dengan problem mereka yang beranak banyak. Dan, sebagai “anti-tesis” terhadap “mazhab keyakinan” di atas, para penganut mazhab ini berpandangan bahwa kehendak dan kekuasaan Tuhan sangat dipengaruhi oleh faktor ikhtiar manusia sendiri. Mau takwa atau tidak, jika seseorang bersungguh-sungguh dalam berusaha, maka ia akan sukses besar, atau dengan kata lain: rezeki Tuhan akan banyak terberikan buat dia, karena usahanya yang kuat. Sebaliknya, jika tidak sungguh-sungguh dalam berusaha, ya sukses yang diraihnya kecil, atau dengan kata lain: rezeki Tuhan hanya turun sedikit saja. Ini artinya, mau anak banyak (tidak ikut KB) atau sedikit (ikut KB), jika tidak dibarengi dengan ikhtiar yang banyak pula, maka dampaknya bisa dibayangkan: anak-anak berpotensi terlantarkan. Ini dengan kata lain Tuhan tidak menjamin sepenuhnya rezeki makhluk-Nya, jika makhluk tidak proaktif. Uniknya, cara pandang seperti ini sendiri konon didukung pula oleh dalil normatif dari kitab suci, yakni: “Sesungguhnya Tuhan tidak akan mengubah nasib suatu kaum, sebelum mereka mengubah diri mereka sendiri” (Inna Allah la yughayyiru ma bi-qaumin hatta yughayyiru ma bi-anfusihim).
Kritik terhadap mazhab pertama itu adalah, barangkali, jika memang benar Tuhan diyakini secara mutlak menjamin rezeki saban hamba-Nya, mengapa kemiskinan sedemikian kentara mendera begitu banyak keluarga di sekeliling kita? Di beberapa daerah, gizi buruk dan kelaparan merajalela di banyak keluarga, bahkan sampai merenggut nyawa begitu banyak orang (terutama anak-anak). Di perempatan-perempatan jalan besar, anak-anak jalanan, pengemis, gelandangan, makin hari bukannya berkurang, tetapi malah bertambah, yang menandakan bahwa kelompok yang tidak beruntung secara ekonomi makin banyak. Lantas, mana bukti riilnya bahwa Tuhan menjamin rezeki setiap hamba-Nya? Dan umumnya, keluarga-keluarga miskin akan melahirkan generasi yang miskin juga, sehingga kemiskinan pun menjadi absolut dalam sebuah keluarga. Dus, logikanya, jika sebuah keluarga miskin beranak-pinak banyak (tidak ikut program KB), maka akan semakin banyaklah manusia miskin yang terlahir.
Merespon kenyataan seperti itu, tentu saja para penganut “mazhab ikhtiar” akan langsung berujar: “Salah manusianya sendiri!” Jika si miskin itu berusaha dan berjuang sekuat tenaga, semaksimal mungkin—untuk mengubah nasib, tentu hidupnya akan berubah (menjadi kaya). Si miskin tetap miskin, dan terus memproduksi generasi miskin, karena dia tidak pernah berusaha untuk keluar dari kubangan kemiskinannya. Sama saja, baik si miskin itu anaknya sedikit (ikut KB) atau (baca: apalagi) banyak (tidak ikut KB), jika usahanya sedikit, kemiskinan itu akan tetap hinggap padanya; sebaliknya, jika usahanya banyak, kemiskinan yang mencengkeramnya akan lenyap.
Namun demikian, dan inilah kritik terhadap cara pandang hansip Udin dan istri Asrul—yang dispiriti oleh “mazhab ikhtiar” itu, mengapa pada kenyataanya meski sudah sedemikian maksimal dalam berusaha, sebuah keluarga tetap tidak bisa keluar dari kubangan kemiskinan? Seorang kepala keluarga mungkin sudah menempuh pendidikan tinggi, punya pengalaman banyak, mengubah pola pikir, membangun etos, dst, tetapi kesuksesan tetap tidak berpihak padanya. Derajat perekonomiannya tetap rendah, menengah ke bawah, bahkan sangat mungkin jatuh di bawah garis kemiskinan.
Dalam kondisi seperti ini, tentu saja ikut program KB bisa menjadi salah satu solusi. Sebab, dengan perencanaan atau pembatasan kelahiran dalam sebuah keluarga, seseorang bisa berspekulasi, setidaknya living cost juga bisa diatur, ditekan, secara proporsional dan terukur, sedemikian hingga menyesuaikan dengan pendapatan yang dimiliki. Memang benar, seperti jawaban istri Asrul, tidak ada kepastian juga bahwa banyak anak akan menurunkan derajat kesejahteraan, karena pada kenyataannya tidak sedikit orang yang tetap sukses meski beranak-pinak banyak. Namun, kata-kata “tidak ada kepastian” itu sendiri juga merupakan spekulasi. Nah, jika sama-sama berspekulasi, manakah di antara keduanya yang memiliki tingkat realistik lebih tinggi? Tentu saja orang yang beranak sedikit (ikut KB), karena ia mengacu pada logika “keterukuran”—bahwa pengeluaran (living cost) menyesuaikan pendapatan. Sebaliknya, orang yang beranak banyak (tidak ikut KB) lebih mengandalkan faktor “keberuntungan” dan probabilitas kasuistik.
Selain itu, hal yang patut direnungkan, bahwa ketika seseorang, dalam konteks sekarang, mencanangkan suatu perubahan (katakanlah, dalam konteks ini: perubahan menuju kesejahteraan keluarga), tetapi dia hanya berkutat pada logika “individu (orang per orang) sebagai pusat”, jelas sesuatu yang sama sekali naif. Mengapa? Karena manusia, individu-individu, dalam konteks sekarang tidak lagi menjadi determinan utama dalam sebuah proses perubahan. Manusia terbatasi oleh sistem, yang dalam hal ini direpresentasikan oleh lembaga negara. Negaralah yang kini menjadi penentu terjadi tidaknya perubahan yang diinginkan oleh individu, orang per orang. Mau sekuat dan seinovatif apa pun seseorang bergerak, tetapi jika negara sebagai sistemnya tidak “berpihak” padanya, maka perubahan yang diharapkan akan sulit terjadi. Persisnya, meskipun saban orang di negeri ini memimpikan kesejahteraan, yang untuk itu setiap pribadi menempuh upayanya masing-masing, sekuat tenaga, sesuai kemampuan yang dimiliki, akan tetapi di sisi lain sistem kita, yakni negara kita ini, ringkih, maka kesejahteraan itu tak lebih sekadar mimpi.
Dalam kaitannya dengan isu KB, keringkihan negara bukan disebabkan oleh tiadanya kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan, akan tetapi lebih dikaitkan dengan masalah kependudukan. Artinya, pangkal persoalannya adalah pertumbuhan penduduk (populasi) yang tidak sebanding dengan kemampuan negara. Data terakhir menunjukkan, bahwa di Indonesia terjadi lima juta kelahiran setiap tahunnya. Sebuah populasi yang terlalu cepat, bahkan relatif tidak terkendali, dan tentu ini akan membuat negara kelebihan beban, sehingga tidak mustahil negara akan ringkih. Tentu saja negara menghendaki seluruh warganya sejahtera, lahir dan batin, tercukupi kebutuhan pangan, pendidikan yang layak, jaminan kesehatan, pekerjaan, dan seterusnya. Akan tetapi, mungkinkah itu semua akan terwujud, jika tidak diimbangi dengan pengendalian angka kelahiran? Bayangkan jika populasi tidak terkontrol, betapa berat beban yang dipikul negara untuk warganya, dari mulai anggaran pendidikan, jaminan kesehatan, lapangan pekerjaan, dan seterusnya.
Oleh karena itu, jika direnungkan secara mendalam, program KB sesungguhnya adalah suatu “strategi budaya” bagaimana kita hendak membenahi dan memperkuat ketahanan sistemik negara kita. Sebab, dengan kelahiran yang terkendali, populasi yang terkontrol, program-program serta kebijakan-kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan warganya diharapkan akan lebih terukur dan realistik. Penolakan terhadap program KB sesungguhnya sama saja merupakan gerakan sistemik yang, cepat atau lambat, disadari atau tidak disadari, akan mengantarkan negara pada kubangan kesulitan sosial di segala bidangnya: lemahnya ketahanan pangan, rendahnya derajat pendidikan, rendahnya tingkat perekonomian, membengkaknya angkatan kerja (pengangguran), buruknya tingkat kesehatan, dan seterusnya. Wallahu a’lam.
Dongeng Raja Arthur di Negeri Kancil
Apa yang akan anda lakukan ketika anak anda lahir ‘invalid‘?
Taruhlah misalnya, anak anda lahir dengan kedua kaki lumpuh. Apa yang mesti kita perbuat padanya, agar ia bisa menikmati hidup dengan baik, bahkan kalau bisa sepadan, atau malah melebihi dari orang normal umumnya? Untuk mencari jawaban pertanyaan ini, tonton saja film The Mighty, film ini didasarkan pada novel terkenal karya Rodman Philbrick, dengan melibatkan Sharon Stone, Kieran Culkin serta Elden Hanson. Pernah diputar di Festival Film Internasional di Jakarta 20-28 November 1999 silam.
Mengapa saya anjurkan menonton film tersebut? Karena saya berharap ketika anda dihadapkan pada pertanyaan yang saya lontarkan di awal tadi, jawabnya adalah, “Biasakan anak (invalid) itu dengan dongeng Raja Arthur setiap hari,” maka habis perkara! Dan percayalah, masa depannya tidak akan mengecewakan.
Akan tetapi bukan niat saya untuk mendoakan agar anda nanti dihadapkan pada problem memiliki anak invalid. Dan andai pun anda benar-benar dihadapkan pada persoalan tersebut, saya juga tidak bisa memastikan bahwa solusi yang saya tawarkan akan berhasil, dalam konteks ini saya ingin mengetengahkan wacana yang (mungkin) unik dan menarik, yakni bisa jadi dongeng atau cerita anak-anak, akan punya pengaruh besar dalam membentuk karakter audiens (pendengar atau pembaca)-nya yakni anak-anak, di masa depannya. Dan dari novel Freak the Mighty inilah saya mencoba berpijak atas ‘asumsi spekulatif’ tersebut.
Film ini berkisah tentang bocah invalid bernama Kevin Dillon, sejak brought into the world, Kevin sudah dalam keadaan cacat fisik, yakni kedua kakinya lumpuh. Makanya, saat usia SD, kemana-mana ia harus menggunakan alat penyangga. Namun begitu, cacat fisiknya tak menghalangi keinginannya untuk belajar dengan sungguh-sungguh, agar tidak kalah dengan orang normal pada galibnya. Ditambah lagi, biasanya ini fenomena khas anak yang cacat, di sisi lain ia memiliki kelebihan; berotak cerdas! Dia pandai ilmu-ilmu fisika dan matematika, serta jagoan memecahkan persoalan-persoalan sulit. Makanya guru SD-nya di sekolah menunjuknya sebagai guru pembimbing Maxwell Kane, bocah debil sekelasnya yang meski anak asli Amerika, innosens sekali saat membaca “don’t have no book”.
Si Maxell inilah yang kemudian hari menjadi sahabat karib Kevin, bahkan dia mendapat (semacam) ‘pencerahan’ (enlightment) dari “guru kecil”nya yang lumpuh itu.
Apa yang menyebabkan Kevin punya kelebihan briliant, cerdas, jagoan ngomong filosofis, kreatif dan penuh inovasi saat berhadapan dengan berbagai problem? Kalau saya tangkap sekilas, hal itu terjadi karena sejak kecil sudah seneng membaca “King Arthur and his Knight”, sehingga jadilah dia ”Arthur minded” dalam segala pikiran dan perbuatannya. Tak jarang-jarang, ketika memberi penyadaran atas kedebilan Maxwell, selalu merujuk pada “kata-kata hikmah” dari Raja Arthur dan Ksatria Meja Bundar-nya. Suka duka pertemanan Kevin dan Maxwell seringkali digambarkan bagaimana mereka menghadapi kelompok The Dollhouse pimpinan Blade, karena invaliditas Kevin dan kedebilan Maxwell memang menjadi sasaran empuk anak-anak yang nakal sebaya mereka, entah dihina, dicerca, diganggu, dan seterusnya. Saat gagal ataupun sukses keduanya dalam menghadapi Blade cs, Kevin malah selalu punya legimitasi dari Arthur minded-nya “You are not you any man!” adalah slogan ala Arthurian yang sering diteriakkan Kevin dan Maxwell saat mengalahkan para pengganggu mereka. Dirumahnya pun, Kevin suka dipanggil Marlin merujuk pada sosok penasehat Arthur yang terkenal itu.
Mengapa sampai sedemikian minded-nya si Kevin terhadap tokoh Raja Inggris ini? Lagi-lagi kalau saya tangkap sepintas, barangkali karena Raja Arthur pernah mengatakan “Seorang ksatria itu hanyalah dilihat dari kemampuannya.” dalam sepenggal kalimat filosofis yang selalu menjadi jargonnya dimana-mana, bisa jadi Kevin menemukan profil pembela (defender) atas realitas yang dihadapnya. Dengan ia bisa show of force atas kreativitas dan inovasinya, ia ingin menunjukkan pada orang-orang, bahwa hendaknya mereka tidak melihatnya dari sisi fisiknya (yang lumpuh), akan tetapi dari apa yang bisa dia lakukan (kemampuannya). Maka, (memang) betapa urgennya peran dongeng atau cerita anak-anak merasuki jiwa audiens, sehingga bisa merubah world-view-nya tentang hidup ini secara total.
Dalam konteks ini, Rodman Philbrick dengan novel itu, bisa jadi bukan orang pertama yang berpretensi dengam kesimpulan demikian. David McClelland, seorang psikolog sosial yang tertarik pada masalah-masalah pembangunan, melalui penelitian dan pembuktian yang nyata menyimpulkan secara lain, bahwa kegunaan dongeng (cerita anak-anak) bukan hanya menitipkan pesan-pesan moral kepada audiens (anak, cucu dsb).
Awalnya David McClelland mempertanyakan mengapa ada bangsa-bangsa tertentu yang rakyatnya (suka) bekerja keras untuk maju, dan mengapa ada yang tidak? Dia memperbandingkan bangsa Inggris dan Spanyol , yang pada abad ke 16 merupakan dua negara raksasa yang kaya raya, namun sejak itu Inggris terus berkembang menjadi makin besar, sedangkan Spanyol menurun menjadi negara yang lemah. Mengapa terjadi demikian? Apa yang menjadi sebabnya?
Setelah semua pojok diperiksa, semua dedaunan dan rerumputan dibolak-balik, akhirnya dia menemukan (juga) jawabannya, McClelland mulai memperhatikan hal lain: cerita atu dongeng anak-anak yang terdapat di kedua negeri tersebut. Ternyata, di sini dia menemukan apa yang dicari.
Kelihatannya, dongeng dan cerita anak-anak yang berkembang di Inggris pada awal abad ke 16 itu mengandung semacam “virus” yang menyebabkan pendengar dan pembacanya terjangkiti penyakit ”butuh berprestasi”, atau “the need for achievement”, yang kemudian disimbolkan dengan “n-Ach”, yang menjadi sangat terkenal itu. Sementara dongeng dan cerita anak-anak yang berkembang di Spanyol justru menina-bobokan , tidak mengandung virus tersebut.
McClelland masih kurang yakin dengan penemuan tersebut, maka kemudian ia melakukan penelitian sejarah. Dokumen-dokumen kesusasteraan dari Jaman Yunani kuno seperti puisi, drama, pidato, penguburan, surat yang ditulis oleh para nahkoda kapal, kisah epik, dan sebagainya, dipelajari. Karya-karya tersebut dinilai oleh para ahli yang netral, apakah didalamnya terdapat semangat n-Ach. Kalau karya-karya tersebut menunjukkan optimisme yang tinggi, keberanian untuk mengubah nasib, tidak cepat menyerah, itu berarti nilai n-Achnya dianggap tinggi, kalau tidak, nilainya dianggap kurang. Dari data dan hasil penilaian itu ditemukan bahwa pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi selalu didahului oleh nilai n-Ach yang tinggi dalam karya sastra yang ada ketika itu (Arief Budiman,1995)
McClelland juga mengumpulkan 1300 dongeng dan cerita anak-anak dari banyak negara dari era tahun 1925 dan 1950. Hasil penilaian menunjukkan bahwa dongeng dan cerita anak-anak yang mengandung nilai n-Ach yang tinggi pada suatu negeri, selalu diikuti dengan adanya pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu 25 tahun kemudian.
Saya pikir memang barangkali terlalu gegabah untuk mengatakan bahwa ‘fenomena Kevin Dillon’, yang begitu ’Arthurminded’ yang saya ceritakan di atas adalah suatu bukti tentang keberhasilan seorang audiens menangkap kandungan n-Ach pada suatu dongeng (cerita anak-anak). Sebab, bagaimanapun Freak The Mighty cuma sekedar ‘karya subyektif’ Rodman Philbrick. Sehingga kita bisa mengatakan bahwa bisa jadi profil Inggris kontemporer, sebagai negara maju dan modern, bukan sebuah ‘manifesto’ dari Arthur dan his Knight yang dibaca dan didengar anak-anak Inggris dari generasi ke generasi.
Tetapi cobalah kita tengok diri kita sendiri. Misalnya saja, kenapa para pejabat kita banyak yang bertampang korup, penipu dan maling? Sehingga mengakibatkan bangsa kita tidak juga bisa mentas dari keterbelakangan, keterpurukan ekonomi? Dengan memakai kacamata McClelland, mungkinkah kita kita bisa berujar, bahwa penyebabnya adalah karena bapak-bapak kita yang di atas itu memiliki spirit Kancil yang penipu dan maling legendaris itu, yang dulu mereka dengar dari para orang tua para orang tua dan simbah-simbah mereka dalam dongeng Kancil dan Pak Tani?
Akhirnya, bukankah kita semua sepakat, bahwa lingkungan keluarga, dimanapun, merupakan unsur yang sangat berpengaruh dalam membentuk karakter kepribadian setiap anak. Sebab, saat-saat bersama keluarga pada seorang anak, umumnya lebih banyak dari pada di luar rumah. Nah, ketika dongeng adalah suatu ciri khas dalam tradisi kekeluargaan, maka tidak menutup kemungkinan jika dikatakan bahwa kegunaan dongeng memang bukan sekedar medium pendidikan, penyampaian pesan moral, kepada anak yang sifatnya sesaat, akan tetapi besar kemungkinannya turut pula dalam membangun pola pikir anak, dalam menghadapi dunianya dimasa depan. Di sinilah barangkali, ada titik kesepakatan kita terhadap kesimpulan McClelland. Sehingga kapan, di mana, kepada siapa dan untuk kepentingan apapun kita bercerita ataupun mendongeng kepada anak-anak kita (tentunya dongeng dan cerita anak-anak dalam berbagai variannya di era sekarang; melalui lisan, komik, televisi, CD dan seterusnya), hendaknya tetap mengacu pada penumbuhan semangat n-Ach yang diidealkan oleh McClelland yakni optimisme yang tinggi, keberanian mengubah nasib, tidak cepat menyerah. Wallahu a’lam. (Sabrur R Soenardi, aktivis SPA, tulisan ini pernah dimuat di HU Bernas Yogyakarta dan buletin Rajut Kasih SPA. Silahkan mengutip sebagian atau seluruhnya, asal disebutkan sumbernya. Terimakasih.)
Islam Menyorot Trafiking
Ayat-ayat al-Qur’an turun tidak dalam ruang yang hampa sejarah. Setting sosial bangsa Arab, yang menjadi lokus turunnya al-Qur’an, justru menjadi titik pijak dan tujuannya. Makanya, dalam khazanah Ulumul Qur’an (Ilmu-ilmu al-Qur’an), misalnya, kita mengenal istilah asbab al-nuzul, yakni peristiwa-peristiwa yang melatarbelakangi, atau menjadi sebab dari, turunnya suatu ayat. Sehingga, dari sini dipahami, bahwa meskipun firman-firman Tuhan yang termaktub dalam al-Qur’an bersifat adikodrati, akan tetapi isi atau kandungannya jelas berhubungan erat dengan peristiwa-peristiwa historis bangsa Arab pada waktu itu (abad VII).
Bertolak dari asumsi itu, maka pemahaman yang coba “menguniversasliasikan” ayat-ayat al-Qur’an secara mutlak an-sich, betapa pun adalah pendekatan yang kurang tepat. Sebab, sangat tidak logis jika ayat-ayat yang secara material mengusung tema dan spirit dari konteks waktu dan tempat tertentu (Arab abad VII) diterapkan secara “pukul rata” untuk konteks geografis mana saja dan zaman kapan pun. Untuk kategori masalah-masalah (ajaran) ubudiah mungkin benar, tetapi tidak untuk muamalah (hubungan manusia dengan manusia atau makhluk lain).
Di sisi yang lain, sebaliknya, pandangan yang menganggap ayat-ayat al-Qur’an, secara material (harafiah), sebagai “ketinggalan zaman”—dengan pertimbangan bahwa ayat-ayat tersebut hanya mengakomodasi realitas sosio-kultural Arab abad VII, juga kurang bisa diterima. Betapa pun juga, harus dimaklumi bahwa isi dan kandungan ayat-ayat al-Qur’an adalah gambaran dari sejarah pergulatan manusia ketika al-Qur’an diturunkan, sehingga otomatis tidak bisa dipungkiri jika firman-firman Tuhan tersebut mencerminkan realitas sosial bangsa Arab pada abad VII waktu itu.
Yang terasa paling tepat, dan bisa menjadi “jalan tengah”-nya, adalah pendekatan yang coba memahami al-Qur’an dengan mengambil semangat moral yang terkandung di balik harafiah ayat. Semangat moral itu adalah nilai dasar (bassic values) yang bersifat prinsipal, yang menjadi titik pijak sekaligus tujuan dari turunnya suatu ayat. Karena merupakan nilai dasar, maka ia bersifat universal, sehingga karenanya memungkinkan kontekstualisasinya secara mutlak untuk ukuran tempat dan waktu apa pun.
Tulisan ini akan coba menerapkan pendekatan tersebut berkaitan dengan isu perdagangan manusia (trafiking), sehingga pada akhirnya akan tergali sebuah pandangan keislaman yang substansial dan jelas terhadap tema tersebut.
Al-Qur’an dan Perdagangan Manusia
Jika kita menilik konsep al-Qur’an, jelas tidak ada yang secara tersurat (eksplisit) menyebut tentang trafiking atau perdagangan manusia. Sebab, trafiking adalah istilah kontemporer yang muncul di zaman kita (modern). Namun demikian, jika kita melihatnya secara analitis, al-Qur’an justru banyak menyinggung perihal dampak atau akibat dari trafiking itu sendiri, yakni adanya konsep perbudakan. Ya, bukankah perbudakan muncul karena adanya trafiking? Makanya ada istilah budak belian (‘abd).
Fenomena perbudakan adalah gambaran dari relasi pemilikan manusia atas manusia lain. Manusia (budak) menjadi milik manusia lain (majikan), baik karena transaksi jual beli (terutama di pasar budak), atau karena peperangan (tawanan/pihak yang kalah menjadi budak pemenang perang). Jadi, sampai di sini, sesungguhnya secara tidak langsung, al-Qur’an mengakomodasi isu atau tema tentang perdagangan manusia (trafiking). Dalam posisi ini pulalah, maka ulama meng-qiyas-kan perdagangan manusia (trafiking)—di zaman kita—dengan perbudakan di masa lalu.
Hanya saja, yang menjadi persoalan adalah tentang posisi al-Qur’an di dalam memandang perbudakan itu sendiri, bukan pada persoalan apakah al-Qur’an menyebut atau tidak—secara langsung atau tidak langsung—masalah ini. Al-Qur’an, seperti dimaklumi (termaktub di dalam banyak ayatnya), justru “mengamini” budaya perbudakan. Dalam artian, al-Qur’an memperbolehkan kepemilikan budak dengan segala konsekuensi yang berhubungan dengan hal-ihwal kepemilikan tersebut (misalnya: berjimak dengannya, menjualnya, dst). Padahal, di zaman sekarang, seperti halnya trafiking (perdagangan manusia), perbudakan justru ditentang di dunia mana pun, karena bertentangan dengan nilai-nilai HAM universal. Sampai Nabi Saw wafat, ayat-ayat tentang perbudakan itu tidak di-nasakh, hal yang tidak terjadi pada ayat-ayat tentang—misalnya—riba, minuman keras, dst, yang awalnya mengisyaratkan kelonggaran namun akhirnya menetapkan pengharaman. Sehingga, patut dipahami kemudian bahwa Islam (dengan merujuk pada al-Qur’an) justru mengamini budaya perbudakan, yang dengan demikian berarti pula Islam patut dianggap tidak kompatibel dengan nilai-nilai HAM.
Fenomena Kontemporer
Fakta-fakta yang terjadi sekarang berkaitan dengan perbudakan kian mengenaskan dari hari ke hari. Tentu saja, fenomena perbudakan sekarang berbeda jauh dengan dahulu (pada masa Nabi Saw). Kalau dahulu, perbudakan menjadi tradisi atau budaya, sehingga dianggap lumrah dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan sekarang, perbudakan bersifat terselubung, karena dibungkus oleh praktik-praktik ilegal ketenagakerjaan yang mana sesungguhnya adalah praktik perdagangan manusia belaka. Banyak orang, baik laki-laki maupun (terutama) perempuan, anak-anak, remaja, hingga dewasa, bahkan juga orangtua yang terjerat dalam praktik-praktik seperti ini. Akad awalnya mereka diiming-imingi janji untuk bekerja profesional yang bergengsi, dengan gaji yang layak tentunya. Akan tetapi, ketika sudah masuk ke dalam “perangkap”, pada praktiknya mereka menjadi korban trafiking. Umumnya, praktik ini diorientasikan demi proyek-proyek pelacuran ataupun transplantasi organ tubuh bersekala internasional. Kenapa angka kejahatan trafiking kian hari kian meningkat. Jawabannya, hal ini dipicu oleh besarnya nilai transaksi yang dihasilkannya. Konon, pada tahun 2005 saja, peredaran uang bisnis trafiking mencapai Rp 23,7 triliun atau dua kali lipat dari nilai bisnis narkoba yang hanya Rp 12 tiliun. Sehingga, kabarnya, tak heran jika banyak mafia narkoba yang banting setir ke bisnis trafiking. Perangkat hukum kasus trafiking yang lemah, memungkinkan bisnis ini cenderung beresiko rendah.
Dalam konteks Indonesia sendiri, kini terdapat 12 provinsi yang dianggap rawan terhadap tindak kejahatan ini, dan pada mulanya hanya Jawa Barat dan Jawa Timur. Majalah Tempo tahun 2003 memuat laporan Surya Chandra Surapati, anggota DPR kala itu, yang mensinyalir sedikitnya 750 ribu sampai 1 juta perempuan dan anak Indonesia menjadi korban perdagangan manusia setiap tahun. Sebuah angka yang fantastik. Namun demikian, tentu saja itu tak ubahnya fenomena gunung es, yang tampak hanya sebagian dari realitas yang sesungguhnya.
Posisi al-Qur’an
Meskipun di satu sisi, setidaknya secara normatif (merujuk pada al-Qur’an), Islam tampaknya mengamini perbudakan, namum demikian di sisi lain juga menentang perbudakan itu sendiri. Dalam banyak ayat al-Qur’an dan hadis Nabi Saw, disebutkan—misalnya—tentang kewajiban kafarat (tebusan) atas pelanggaran hukum dengan cara membebaskan budak, tentang kemuliaan memerdekakan budak, dan seterusnya. Fakta ini, jika dipikirkan secara mendalam, justru menunjukkan posisi atau kedudukan al-Qur’an pada yang menentang perbudakan.
Keberpihakan al-Qur’an pada perbudakan (dalam arti membolehkan) sesungguhnya lebih disebabkan keniscayaan al-Qur’an untuk “berkompromi” dengan kecenderungan sistem sosial pada waktu itu yang memang masih kental dengan tradisi perbudakan. Harus diingat, bahwa sejarah dakwah al-Qur’an kepada bangsa Arab bersifat tadrij, secara gradual, tidak sebaliknya: bersifat frontal. Artinya, proses perubahan menuju yang diidealkan (Islam) diatur sedemikian rupa perlahan-lahan, sedikit demi sedikit. Sebab, jika dilakukan secara revolusioner, radikal, alias frontal, maka alih-alih diterima, dakwah al-Qur’an justru ditolak mentah-mentah oleh masyarakat Arab, dikarenakan perbudakan sudah sedemikian mengakar kuat alias mendarah daging dalam budaya bangsa Arab waktu itu, seperti halnya minum khamar, berjudi, riba, poligami, diskriminasi wanita, dst.
Sesungguhnyalah, visi atau cita-cita al-Qur’an tetap berorientasi pada suatu idealisme moral untuk membebaskan manusia dari perbudakan. Sebab, titik pijak ajaran al-Qur’an sebenarnya adalah sebuah nilai dasar: kemaslahatan manusia, karena memang ia diturunkan demi mewujudkan kesejahteraan manusia. Nilai dasar ini, yakni kemaslahatan manusia, adalah titik berangkat sekaligus maksud atau tujuan ajaran al-Qur’an. Inilah alasannya, kenapa, meskipun al-Qur’an secara “terpaksa” (masih) menjustifikasi perbudakan, akan tetapi bersamaan dengan itu juga menyuarakan secara lantang semangat anti perbudakan. Misalnya saja, dalam QS al-Mukminun [23]: 6, jelas sekali bahwa Islam memperbolehkan kepemilikan budak, sampai-sampai bahwa seseorang bebas berjimak secara halal dengan budaknya, sebagaimana dengan istrinya sendiri yang sah. Akan tetapi, di surat lain, misalnya saja QS al-Balad [90]: 13, QS al-Mujadilah [58]: 3, QS al-Maidah [5]: 89, dll, betapa di situ al-Qur’an menekankan pembebasan budak, memerdekakan budak sebagai kewajiban agama (dalam kasus pelanggaran atas hukum tertentu), sebagai amal yang mulia dan terpuji.
Ijtihad Kemanusiaan
Jika kita analisis secara historis (bukan secara normatif-transendens), kita bisa mengandaikan suatu pemahaman, bahwa sebenarnya tugas kemanusiaan yang diemban Muhammad SAW belumlah sepenuhnya selesai ketika dia wafat. Muhammad SAW meninggalkan beberapa PR yang menjadi tugas umat Islam untuk menyelesaikannya. Salah satu PR yang belum itu adalah bahwa al-Qur’an pada faktanya, secara harafiah, masih membiarkan budaya perbudakan. Belum sempat ada ayat yang me-nasakh sampai taraf pengharaman (tahrim) atas perbudakan secara normatif, sebaliknya—seperti kita lihat—hanya sebatas anjuran, penekanan, atau perintah yang bersifat moral-etis. Namun, sejatinyalah ideal moral yang hendak dituju oleh Muhammad SAW dengan al-Qur’an-nya adalah pembebasan manusia dari segala macam penindasan dan penzaliman oleh sesamanya. Ideal moral yang dikehendaki al-Qur’an, bagaimana pun juga, adalah kemaslahatan manusia, karena dari sanalah titik berangkat sekaligus tujuan ia diturunkan. Adalah keharusan sejarah ketika Muhammad SAW harus mangkat, padahal dia belum sempat mengantarkan peradaban umatnya, melalui bimbingan Tuhan, menuju ideal moral tersebut. Tetapi, alhamdulillah, Muhammad SAW merekomendasikan ijtihad, yang memungkinkan umatnya untuk membuat terobosan-terobosan baru, meski tanpa bimbingan langsung wahyu demi menuju ideal moral tersebut.
Ideal moral itu pulalah, sesungguhnya, yang menjadi muara dari kerja ijtihad kemanusiaan kita. Jika kita menganalisis, baik perbudakan maupun trafiking memiliki kesamaan ‘illah, yakni adanya unsur menodai hak-hak dasar manusia sebagai makhluk Tuhan yang merdeka. Maka layak jika oleh para ulama kontemporer trafiking di-qiyas-kan dengan perbudakan. Keduanya sama-sama merupakan kejahatan kemanusiaan yang berpotensi mengancam sekaligus merusak tatanan nilai yang dibangun ajaran agama seperti keadilan dan kesetaraan. Padahal, nilai-nilai tersebut adalah nilai-nilai dasar yang sangat penting dalam membangun basis hubungan kemanusiaan yang diidealkan. Atas dasar inilah maka perbudakan, yang memetamorfosis di dunia modern dalam bentuk trafiking itu, adalah praktik kriminal yang bertentangan dengan semangat dasar al-Qur’an yang berpihak pada maslahat manusia, meskipun secara harafiah al-Qur’an tidak mengindikasikan hal itu (mengharamkan, menganggapnya sebagai praktik kriminal).
Jika kita sepakati trafiking sebagai kejahatan kemanusiaan, yang dengan demikian merupakan praktik yang terlarang secara keagamaan (haram), maka sudah seyogianya kita melakukan langkah-langkah preventif maupun antisipastif agar sedemikian rupa kemafsadatan yang mungkin timbul bisa terhalangi, dan kepentingan manusia (maslahat) bisa tetap terjaga dengan sebaik-baiknya.
Prinsip syad al-dzara’i dalam ushul fikih meniscayakan usaha-usaha maksimal yang musti dilakukan dalam rangka mencegah kemadharatan dan melindungi kepentingan masyarakat. Pertama-tama, pemerintah (Negara) sebagai penjamin tertib sosial—dalam konteks masyarakat kontemporer—musti mencanangkan kebijakan-kebijakan yang akan menopang ketahanan keluarga dan masyarakat, terutamanya di bidang pendidikan dan perekonomian, karena secara umum dua faktor inilah, yakni rendahnya tingkat pendidikan dan derajat perekonomian, yang seringkali menjadi pintu masuk keterjerumusan masyarakat dalam praktik trafiking.
Kedua, pemerintah (Negara) musti menyediakan perangkat hukum yang kuat dan tegas demi menindak siapa saja (entah warga bangsa sendiri ataupun warga negara asing) yang terlibat dalam praktik trafiking ini, yang dengan demikian akan menimbulkan efek jera dan takut bagi siapa pun, baik secara perorangan maupun kelembagaan, yang coba-coba melakukan, ataupun terlibat dalam, praktik kriminal perdagangan manusia.
Kategori ‘Aqabah
Kita patut bersyukur, bahwa secara yuridis, meskipun sangat minimalis, pemerintah telah memiliki perangkat hukum yang bisa dijadikan landasan untuk menangani kasus trafiking, seperti UU PPTKILN No 39 Tahun 2004, Keppres Pembentukan Satgas No 109 Tahun 2005, dan rativikasi Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Namun demikian, persoalannya, komitmen pemerintah dalam aras praksis masih jauh panggang dari api. Ironisnya lagi, sebagian aparat disinyalir turut membekingi bisnis haram ini. Sebabnya mungkin wajar saja. Bisnis trafiking ini menjanjikan nilai transaksi yang besar. Komisaris Besar Anton Charlian, Kepala Unit III Trafficking in Person Bareskrim Polri mensinyalir bahwa tahun 2005 lalu peredaran uang bisnis trafiking mencapai Rp 23,7 triliun atau dua kali lipat dari nilai bisnis narkoba yang hanya Rp 12 tiliun. Tak heran jika banyak mafia narkoba yang banting setir ke bisnis trafiking (Kompas, Kamis 28 Desember 2006). Inilah alasannya, barangkali, kenapa al-Qur’an mengategorikan “pembebasan budak” (baca: pemberantasan trafiking) sebagai ‘aqabah, “jalan yang terjal lagi mendaki,” yang artinya mensyaratkan usaha yang serius, mahaberat, tanpa kenal lelah, dan butuh mental baja untuk mewujudkannya. Namun, meski “terjal dan mendaki” haruslah kita tempuh, karena jalan inilah satu-satunya yang akan mengantarkan kita kepada kesejahteraan, bukan hanya untuk kita dan sekarang, namun juga anak cucu kita di masa depan. Wallahu a’lam.[]