Dari Kisah Asrul
Dalam salah satu episode sinetron religius besutan sutradara Dedy Mizwar yang ditayangkan sebuah televisi swasta pada musim Ramadhan 1428 H silam, Para Pencari Tuhan (PPT), kita mendapati sebuah dialog yang menarik. Adalah Udin, si hansip miskin, sembari menyerahkan titipan bantuan modal kepada Asrul, bergaya memberi penyuluhan kepada sahabatnya yang beranak banyak itu (sudah empat dan menjelang lima), bahwa harusnya ia ikut program KB (Keluarga Berencana), agar hidupnya tidak susah karena menanggung nafkah banyak anak. Istri Asrul yang malah menjawab, bahwa tidak jaminan juga kalau anak menjadikan keluarga tidak sejahtera. Buktinya, banyak orangtua yang beranak banyak, tetapi mereka bisa mencukupi kebutuhan anak-anaknya. Si hansip Udin akhirnya menjawab seasalnya saja, bahwa mungkin orang tersebut banyak ikhtiarnya. Jadi, mustinya orang yang hendak beranak banyak, ikhtiarnya juga banyak.
Dialog tersebut, meski hanya dalam sinetron, sesungguhnyalah menggambarkan logika pandang masyarakat kita pada umumnya terhadap program KB. Orang beranggapan bahwa membatasi kelahiran bukanlah perkara yang signifikan, karena pada kenyataannya sedikit anak tidak pasti menjamin kesejahteraan, dan sebaliknya, banyak anak juga tidak mutlak menyebabkan rendahnya tingkat kesejahteraan. Cara pandang seperti ini akan semakin parah jika didukung pula oleh pemahaman teologis (agama) bahwa “rezeki di tangan Tuhan,” sehingga orang tidak perlu khawatir dan takut jika harus beranak banyak, karena Tuhan toh sudah menjamin rezeki setiap hamba-Nya.
Jika boleh kita membuat kategorisasi, pandangan bahwa “rezeki bergantung pada Tuhan” dianut oleh mereka yang menganut “mazhab keyakinan” atau tepatnya “mazhab iman”. Mazhab ini sangatlah kentara dalam, dan identik dengan, teologi dan agama. Makanya, orang dengan keberagamaan yang kuat cenderung menolak program KB (baca: pembatasan kelahiran), terutama jika alasan yang dikedepankan adalah ekonomi (baca: takut tidak bisa menafkahi). Baginya, takut punya anak banyak karena khawatir tidak bisa menafkahi adalah sebentuk pengingkaran pada kekuasaan Tuhan untuk mencukupi kebutuhan seluruh makhluk-Nya. Jangankan manusia, bahkan seekor semut pun dijamin rezekinya oleh Tuhan, begitulah argumen yang diajukan. Apalagi jika seseorang itu dekat dengan Tuhan, sudah pasti jaminan rezekinya akan ditanggung oleh-Nya. Sebab, di dalam kitab suci disebutkan, “Siapa yang bertakwa kepada Tuhan, maka Dia akan memberi jalan keluar bagi setiap masalah hidupnya, dan memberinya rizki dari arah yang tak terduga” (man yattaqi Allah, yaj’al-lahu makhrajan, wa yarzuqhu min haitsu la yahtasib). Jadi, buat apa ikut KB? Mau anak sedikit, mau banyak, toh Tuhan akan menjamin rezeki semua makhluk-Nya di dunia ini.
Sedangkan cara pandang hansip Udin dan istri Asrul dalam sinetron PPT di atas adalah manifesto dari para penganut “mazhab ikhtiar”. Mazhab ini berpijak pada logika bahwa “semua tergantung manusianya”. Mau anak banyak (tidak ikut KB), jika ikhtiarnya kenceng, ya tidak ada masalah: semua anak akan relatif terjamin kesejahteraannya baik lahir maupun batin. Sebaliknya, meski anak sedikit (ikut KB), tetapi ikhtiarnya mlempem dan loyo, ya pada gilirannya kesejahteraan keluarga terabaikan; dengan kata lain, tidak jauh beda dengan problem mereka yang beranak banyak. Dan, sebagai “anti-tesis” terhadap “mazhab keyakinan” di atas, para penganut mazhab ini berpandangan bahwa kehendak dan kekuasaan Tuhan sangat dipengaruhi oleh faktor ikhtiar manusia sendiri. Mau takwa atau tidak, jika seseorang bersungguh-sungguh dalam berusaha, maka ia akan sukses besar, atau dengan kata lain: rezeki Tuhan akan banyak terberikan buat dia, karena usahanya yang kuat. Sebaliknya, jika tidak sungguh-sungguh dalam berusaha, ya sukses yang diraihnya kecil, atau dengan kata lain: rezeki Tuhan hanya turun sedikit saja. Ini artinya, mau anak banyak (tidak ikut KB) atau sedikit (ikut KB), jika tidak dibarengi dengan ikhtiar yang banyak pula, maka dampaknya bisa dibayangkan: anak-anak berpotensi terlantarkan. Ini dengan kata lain Tuhan tidak menjamin sepenuhnya rezeki makhluk-Nya, jika makhluk tidak proaktif. Uniknya, cara pandang seperti ini sendiri konon didukung pula oleh dalil normatif dari kitab suci, yakni: “Sesungguhnya Tuhan tidak akan mengubah nasib suatu kaum, sebelum mereka mengubah diri mereka sendiri” (Inna Allah la yughayyiru ma bi-qaumin hatta yughayyiru ma bi-anfusihim).
Kritik terhadap mazhab pertama itu adalah, barangkali, jika memang benar Tuhan diyakini secara mutlak menjamin rezeki saban hamba-Nya, mengapa kemiskinan sedemikian kentara mendera begitu banyak keluarga di sekeliling kita? Di beberapa daerah, gizi buruk dan kelaparan merajalela di banyak keluarga, bahkan sampai merenggut nyawa begitu banyak orang (terutama anak-anak). Di perempatan-perempatan jalan besar, anak-anak jalanan, pengemis, gelandangan, makin hari bukannya berkurang, tetapi malah bertambah, yang menandakan bahwa kelompok yang tidak beruntung secara ekonomi makin banyak. Lantas, mana bukti riilnya bahwa Tuhan menjamin rezeki setiap hamba-Nya? Dan umumnya, keluarga-keluarga miskin akan melahirkan generasi yang miskin juga, sehingga kemiskinan pun menjadi absolut dalam sebuah keluarga. Dus, logikanya, jika sebuah keluarga miskin beranak-pinak banyak (tidak ikut program KB), maka akan semakin banyaklah manusia miskin yang terlahir.
Merespon kenyataan seperti itu, tentu saja para penganut “mazhab ikhtiar” akan langsung berujar: “Salah manusianya sendiri!” Jika si miskin itu berusaha dan berjuang sekuat tenaga, semaksimal mungkin—untuk mengubah nasib, tentu hidupnya akan berubah (menjadi kaya). Si miskin tetap miskin, dan terus memproduksi generasi miskin, karena dia tidak pernah berusaha untuk keluar dari kubangan kemiskinannya. Sama saja, baik si miskin itu anaknya sedikit (ikut KB) atau (baca: apalagi) banyak (tidak ikut KB), jika usahanya sedikit, kemiskinan itu akan tetap hinggap padanya; sebaliknya, jika usahanya banyak, kemiskinan yang mencengkeramnya akan lenyap.
Namun demikian, dan inilah kritik terhadap cara pandang hansip Udin dan istri Asrul—yang dispiriti oleh “mazhab ikhtiar” itu, mengapa pada kenyataanya meski sudah sedemikian maksimal dalam berusaha, sebuah keluarga tetap tidak bisa keluar dari kubangan kemiskinan? Seorang kepala keluarga mungkin sudah menempuh pendidikan tinggi, punya pengalaman banyak, mengubah pola pikir, membangun etos, dst, tetapi kesuksesan tetap tidak berpihak padanya. Derajat perekonomiannya tetap rendah, menengah ke bawah, bahkan sangat mungkin jatuh di bawah garis kemiskinan.
Dalam kondisi seperti ini, tentu saja ikut program KB bisa menjadi salah satu solusi. Sebab, dengan perencanaan atau pembatasan kelahiran dalam sebuah keluarga, seseorang bisa berspekulasi, setidaknya living cost juga bisa diatur, ditekan, secara proporsional dan terukur, sedemikian hingga menyesuaikan dengan pendapatan yang dimiliki. Memang benar, seperti jawaban istri Asrul, tidak ada kepastian juga bahwa banyak anak akan menurunkan derajat kesejahteraan, karena pada kenyataannya tidak sedikit orang yang tetap sukses meski beranak-pinak banyak. Namun, kata-kata “tidak ada kepastian” itu sendiri juga merupakan spekulasi. Nah, jika sama-sama berspekulasi, manakah di antara keduanya yang memiliki tingkat realistik lebih tinggi? Tentu saja orang yang beranak sedikit (ikut KB), karena ia mengacu pada logika “keterukuran”—bahwa pengeluaran (living cost) menyesuaikan pendapatan. Sebaliknya, orang yang beranak banyak (tidak ikut KB) lebih mengandalkan faktor “keberuntungan” dan probabilitas kasuistik.
Selain itu, hal yang patut direnungkan, bahwa ketika seseorang, dalam konteks sekarang, mencanangkan suatu perubahan (katakanlah, dalam konteks ini: perubahan menuju kesejahteraan keluarga), tetapi dia hanya berkutat pada logika “individu (orang per orang) sebagai pusat”, jelas sesuatu yang sama sekali naif. Mengapa? Karena manusia, individu-individu, dalam konteks sekarang tidak lagi menjadi determinan utama dalam sebuah proses perubahan. Manusia terbatasi oleh sistem, yang dalam hal ini direpresentasikan oleh lembaga negara. Negaralah yang kini menjadi penentu terjadi tidaknya perubahan yang diinginkan oleh individu, orang per orang. Mau sekuat dan seinovatif apa pun seseorang bergerak, tetapi jika negara sebagai sistemnya tidak “berpihak” padanya, maka perubahan yang diharapkan akan sulit terjadi. Persisnya, meskipun saban orang di negeri ini memimpikan kesejahteraan, yang untuk itu setiap pribadi menempuh upayanya masing-masing, sekuat tenaga, sesuai kemampuan yang dimiliki, akan tetapi di sisi lain sistem kita, yakni negara kita ini, ringkih, maka kesejahteraan itu tak lebih sekadar mimpi.
Dalam kaitannya dengan isu KB, keringkihan negara bukan disebabkan oleh tiadanya kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan, akan tetapi lebih dikaitkan dengan masalah kependudukan. Artinya, pangkal persoalannya adalah pertumbuhan penduduk (populasi) yang tidak sebanding dengan kemampuan negara. Data terakhir menunjukkan, bahwa di Indonesia terjadi lima juta kelahiran setiap tahunnya. Sebuah populasi yang terlalu cepat, bahkan relatif tidak terkendali, dan tentu ini akan membuat negara kelebihan beban, sehingga tidak mustahil negara akan ringkih. Tentu saja negara menghendaki seluruh warganya sejahtera, lahir dan batin, tercukupi kebutuhan pangan, pendidikan yang layak, jaminan kesehatan, pekerjaan, dan seterusnya. Akan tetapi, mungkinkah itu semua akan terwujud, jika tidak diimbangi dengan pengendalian angka kelahiran? Bayangkan jika populasi tidak terkontrol, betapa berat beban yang dipikul negara untuk warganya, dari mulai anggaran pendidikan, jaminan kesehatan, lapangan pekerjaan, dan seterusnya.
Oleh karena itu, jika direnungkan secara mendalam, program KB sesungguhnya adalah suatu “strategi budaya” bagaimana kita hendak membenahi dan memperkuat ketahanan sistemik negara kita. Sebab, dengan kelahiran yang terkendali, populasi yang terkontrol, program-program serta kebijakan-kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan warganya diharapkan akan lebih terukur dan realistik. Penolakan terhadap program KB sesungguhnya sama saja merupakan gerakan sistemik yang, cepat atau lambat, disadari atau tidak disadari, akan mengantarkan negara pada kubangan kesulitan sosial di segala bidangnya: lemahnya ketahanan pangan, rendahnya derajat pendidikan, rendahnya tingkat perekonomian, membengkaknya angkatan kerja (pengangguran), buruknya tingkat kesehatan, dan seterusnya. Wallahu a’lam.
Pernikahan Dini Syekh Puji; Sebuah Perspektif
Belum lama ini nurani kita terusik dengan perbuatan sensasional Syekh Pudji, pimpinan pondok pesantren di Semarang, Jawa Tengah, yang menikahi seorang gadis di bawah umur. Gadis tersebut baru saja kelas satu sekolah menengah pertama, usianya kurang dari 12 tahun. Namanya Lutfiana Ulfa, dan merupakan hasil dari “fit and proper test” atas sekian belas calon istri yang diperuntukkan bagi sang pimpinan ponpes tersebut. Orangtua Ulfa-lah yang mengajukan surat permohonan keluar kepada pihak sekolah, karena akan dikawinkan dengan pimpinan ponpes yang bergelar Syekh itu.
Mengapa kita katakan mengusik nurani? Karena apa yang dilakukan Syekh Pudji tak ubahnya telah mencederai rasa moral kita. Bagaimana seorang yang masih kanak-kanak harus melaksanakan pernikahan, padahal dia masih memerlukan pendidikan, dan mental serta psikologinya masih dalam masa-masa perkembangan? Selain itu, dari sudut pandang kesehatan, bukankah sudah jamak dipahami bahwa perkawinan di bawah umur sangat berisiko dan rawan terjangkit gangguan pada alat reproduksi di kemudian hari (misalnya: risiko terkena penyakit kanker leher rahim)? Perspektif lain, bahwa si bocah Ulfa bisa jadi telah menjadi korban dari “perdagangan anak” (trafiking) dan eksploitasi ekonomi. Asumsi ini cukup kuat jika melihat Syekh Pudji sebagai orang berduit. Sewaktu Ramadhan kemarin, sang Syekh yang nota bene pengusaha kaligrafi dan pemilik toko mobil itu konon mengeluarkan zakat saja sampai milyaran rupiah. Patut diduga, Ulfa diizinkan untuk dinikahi—untuk tidak mengatakan “dijual”—oleh Syekh Pudji demi kepentingan ekonomis jangka panjang yang diidamkan orangtuanya.
Sebagai seorang ulama—ini jika melihat statusnya sebagai pimpinan ponpes, Syekh Pudji tidak memiliki argumen yang “berkelas” dan otoritatif demi menopang pengabsahannya atas perbuatannya (menikahi anak di bawah umur). Alasannya sangat normatif, saklek, dan berputar-putar di situ saja, yakni bahwa Nabi Muhammad Saw saja menikahi Aisyah Ra ketika putri Abu Bakar itu masih berusia 6 tahun. Jadi, menurut Syekh Pudji, apa yang salah dengan pernikahannya dengan Ulfa? Yang menyalahkan dirinya, kata Syekh Pudji, adalah orang-orang yang tidak paham syariat dan hukum agama. Bahkan, menurut Syekh Pudji, lembaga sekaliber MUI pun dianggapnya tidak otoritatif untuk mempersoalkan pernikahan yang dia lakukan. Syekh Puji merasa bahwa dirinya lebih memahami agama dibanding MUI sekali pun. Lembaga Depag pun tak berfungsi apa-apa bagi Syekh Pudji, itulah mengapa pernikahan dilakukan secara sirri pada 8 Agustus 2008, jam.03.03 WIB.
***
Sesungguhnya, ada bermacam pendekatan dalam kita memahami teks agama. Jika kita semata-mata menyimak argumen klise Syekh Pudji, maka itulah yang disebut pendekatan ortodoks. Pendekatan ini sering disebut juga pendekatan tradisional. Cara kerjanya adalah, ketika teks normatif berhadapan vis-à-vis dengan realitas sosial, maka tinggal pindahkan saja teks itu ke realitas, diterapkan secara general tanpa mempertimbangkan kondisi-kondisi khusus. Dalam pandangan ortodoks-tradisional secara umum, teks agama dianggap sebagai sesuatu yang transendens, dan karenanya bersifat absolut-mutlak. Hadis, yang berisi dokumen ucapan dan perilaku Nabi Saw, juga dianggap sebagai transendens. Dalam arti, bahwa ajaran atau nilai yang terkandung di dalam hadis bersifat adikodrati. Perbuatan Nabi Saw tidak didasari oleh hawa nafsu, syahwat pribadi, karena beliau adalah maksum; semua perbuatan Nabi Saw berdasarkan wahyu dan bimbingan Tuhan. Dalihnya, wama yanthiqu ‘an al-hawa, in huwa illa wahyun yuha. Itulah kenapa, Syekh Pudji selalu mendasarkan argumennya pada praktik Nabi Saw. Dengan kata lain, seakan-akan ia hendak mengatakan, wong Nabi Saw saja, yang perilakunya nota bene selalu dalam bimbingan wahyu—dan karenanya menjadi teladan (uswatun hasanah) bagi umatnya, menikahi Aisyah yang sembilan tahun. Apa yang Syekh Puji lakukan, yakni menikahi gadis 12 tahun, dengan demikian, tidak bertentangan dengan norma-norma agama.
Yang bertolak belakang dengan pendekatan ortodoks—ala Syekh Pudji—adalah pendekatan rasional. Jika pendekatan ortodoks diidentifikasi karena sifatnya yang hanya bertumpu pada segi lahir teks agama dan menerapkannya secara mutlak, maka pendekatan rasional sangat mempertimbangkan konteks aktual, sehingga tidak tidak bersikap kaku terhadap teks. Ia coba mengkompromikan bunyi teks dengan realitas aktual, dengan cara menggali ideal moral-universal yang terkandung dalam teks, yang memungkinkannya untuk dijadikan pijakan ataupun titik tolak bagi praksis aktual yang berbeda-beda dan kondisional. Ideal-moral dalam setiap teks adalah kemaslahatan manusia. Dalam setiap zaman, tuntutan kemaslahatan berbeda satu sama lain. Teks agama, karena lahir dalam kurun waktu tertentu, jelas mengakomodasi tuntutan kemaslahatan pada saat teks tersebut muncul. Ketika zaman berganti, sehingga tuntutan kemaslahatan pun berganti, maka teks tidak bisa serta-merta diterapkan secara “pukul rata”, mutlak, absolut, akan tetapi memungkinkannya untuk menerima terobosan baru dan modifikasi sesuai dengan tuntutan kemaslahatan yang berkembang.
Dalam tradisi intelektual Islam, upaya mencari terobosan baru atau modifikasi pemahaman agama inilah yang jamak disebut ijtihad (penalaran pribadi), yang terang-benderang direkomendasikan oleh Islam sendiri. Bahkan semenjak Nabi Saw masih hidup, praktik ijtihad sudah dioperasikan, yakni pada kasus dakwah Mu’adz bin Jabal ke Yaman, Waktu itu Nabi Saw bertanya kepada Mu’adz: Bagaimana kamu akan berhukum jika tidak menemukan petunjuk dalam al-Qur’an atau Sunnah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad melalui penalaranku sendiri (ajtahidu ra’yi).
Konsep ijtihad ini mengandaikan pemahaman dasar, bahwa kebenaran Islami tidaklah semata-mata bersumber pada wahyu, tetapi juga mengakui sumber lain, hal mana salah satunya—dalam konteks ini—adalah rasio manusia atawa akal budi. Hal ini juga sekaligus hendak menegaskan, bahwa, bukan hanya Tuhan dan Nabi saja, tetapi manusia biasa—dengan perangkat akal budinya—juga diberi ruang untuk berperan dalam mendefinsikan kebenaran agama. Sangat mungkin, bahkan pasti—dalam skala tertentu, bahwa konstruksi pemahaman hasil ijtihad berbeda dengan konstruksi literal-normatif yang tertuang dalam teks suci (al-Qur’an dan Hadis). Tetapi, fenomena itu tidak selayaknya dipahami sebagai tidak “agamis”, karena secara normatif agama sendiri memungkinkan hal tersebut, yakni dengan adanya konsep ijtihad yang diizinkan oleh Nabi Saw sendiri.
Hanya saja, memang kerja ijtihad ini hanya beroperasi pada ajaran-ajaran yang bersifat sosial (muamalat), bukan yang bersifat ritual (ubudiyah). Ajaran-ajaran ritual (ubudiyah) bersifat arbitrer, tidak bisa dipertanyakan. Ia memungkinkan “beroperasi” secara mutlak tanpa membedakan tempat dan waktu, dan karena karakterya yang demikian itu, ajaran-ajaran ubudiyah tidak membuka ruang untuk ijtihad (penalaran). Ajaran-ajaran ubudiyah adalah ajaran-ajaran yang mengatur hubungan (relasi) antara manusia, secara pribadi, dengan Allah Swt, misalnya salat, puasa, haji, dan sejenisnya. Sedangkan ajaran-ajaran muamalat (sosial) adalah yang mengatur relasi antar manusia, antar sesama Muslim, atau antara Muslim dengan non Muslim, dalam rangka mengatur kehidupan profannya di dunia ini untuk mewujudkan peradaban yang lebih baik. Ajaran-ajaran itu misalnya tentang bagaimana berbisnis, berpolitik, berbudaya, dan termasuk di dalamnya bagaimana hidup berumah tangga (menikah).
Pada titik inilah, jika mungkin disimplifikasikan, pendekatan rasional coba memetakan kepribadian Muhammad Saw secara “ganda” (split), yakni sebagai nabi (rasul Allah) dan sebagai manusia. Dalam kaitannya dengan ajaran-ajaran ritual (ubudiyah), spiritual, dan sejenisnya, Muhammad diasumsikan mengambil posisi sebagai nabi, “pembawa kabar langit”, rasul Allah, utusan Tuhan, seseorang yang menerima wahyu (yuha ilayya), yang berbicara, bertindak, serta berperilaku dalam bimbingan Tuhan sepenuhnya, sehingga segala teladannya dalam hal ini bersifat mutlak absolut. Makanya beliau bersabda: Salatlah kalian sebagaimana kalian lihat aku salat (Shallu kama ra-aitumuni ushalli).
Sedangkan dalam kaitannya dengan ajaran-ajaran muamalat (sosial), hubungan antar manusia, Muhammad diasumsikan mengambil posisi sebagai manusia biasa (basyarun mitslukum), yang dihadapkan pada pergulatan sosial-budaya yang dinamis, sehingga dalam tindakan dan perilakunya tidak semata-mata berdasarkan bimbingan Tuhan (wahyu), namun juga pemikiran dan kecenderungan pribadi Muhammad sendiri yang dipengaruhi oleh tuntutan-tuntutan di sekelilingnya yang kompleks. Sehingga, karena itu, teladannya dalam hal-hal yang bersifat sosial-muamalat tidaklah bersifat mutlak-absolut, tetapi nisbi; sangat mungkin teladan yang beliau praktikkan tidak sejalan dengan tuntutan kemaslahatan dalam kondisi waktu dan zaman yang berbeda. Sehingga, dalam konteks ini, Nabi Saw, yang menyadari “keterbatasan” tersebut, tidak pernah memaksakan kepatuhan (ittiba’) secara mutlak, akan tetapi lebih menyerahkan otoritasnya kepada umat. Dalam hal ini Nabi Saw bersabda: Kalian lebih tahu hal-ihwal persoalan dunia kalian (Antum a’lamu bi-umuri dun-yakum). Tidak pernah ada hadis yang menyatakan, misalnya: Berdaganglah kalian plek sebagaimana kalian lihat aku berdagang, atau, Berpolitiklah kalian sebagaimana kalian lihat aku berpolitik, dan seterusnya.
***
Dalam konteks Arab abad ke-7 M, menikahi gadis yang masih kanak-kanak merupakan hal yang biasa, baik karena didasari motif ekonomi ataupun sosial-politik yang berkembang pada masyarakat tribal waktu itu, yang secara umum bersifat khas. Dengan kata lain, budaya atau tradisi menikahi gadis yang masih kanak-kanak bisa jadi memang (masih) dianggap mengandung nilai maslahat dari sudut pandang tertentu saat itu, sebagaimana halnya hukuman potong tangan, cambuk, rajam, dan sejenisnya masih dianggap efektif pada waktu itu untuk menimbulkan efek jera bagi para kriminal (dalam konteks hokum). Khusus dalam kasus Nabi Saw, misalnya, beliau sesungguhnya menerima Aisyah sebagai istrinya karena Abu Bakar sendiri yang menawarkan. Nabi Saw merasa perkiwuh untuk menolak, karena menyadari bahwa Abu Bakar termasuk generasi assabiqun al-awwalun yang sangat beliau hormati. Seandainya tidak ditawari Abu Bakar, bisa jadi Nabi lebih memilih janda saja, sebagaimana istri-istri beliau yang lain (selain Aisyah).
Yang penting dicatat, bahwa sekarang zaman telah berlalu berabad-abad lamanya. Dahulu kala belum ada kajian dan penelitian serius tentang akibat, efek, dampak, ataupun medis yang mungkin timbul dari praktik pernikahan dini, khususnya pada diri si gadis (kanak-kanak), baik secara kesehatan maupun mental kejiwaan. Selain itu, dahulu jelas belum ada kecenderungan global seperti sekarang yang menghendaki adanya perhatian besar pada persoalan hak atas pendidikan, perkembangan mental, partisipasi bagi anak-anak, serta pentingnya masalah perlindungan anak-anak dari kekerasan, eksploitasi ekonomi, trafiking, dan sejenisnya. Sehingga, tidak ada pikiran yang timbul pada masyarakat waktu itu perihal segi kemafsadatan (negatif, merusak) dari praktik pernikahan dini. Justru sebaliknya, yang dilihat adalah efek atau dampak kemaslahatannya secara sosio-kultural, politik dalam komunitas tribal waktu itu.
Sekarang, ketika dunia kontemporer memberitahu kita tentang betapa berisikonya bagi gadis (kanak-kanak) yang melakukan pernikahan dini—utamanya secara kesehatan dan mental-kejiwaan, serta betapa banyak hak-hak dasariah miliknya yang diambil secara paksa (hak atas pendidikan, partisipasi, perlindungan), maka sesungguhnya dalam kacamata kekinian yang berdasar pada asas progresivitas (kemajuan), praktik pernikahan dini tidak layak ditolerir lagi, karena lebih banyak menimbulkan madarat daripada kemaslahatan, sehingga secara ijtihadiah bahkan memungkinkan untuk mengkategorikan pelakunya sebagai pendosa (karena telah melakukan pedofili).
Walhasil, sekarang semuanya terserah Anda, apakah akan mengembangkan cara berpikir dengan pendekatan ortodoks, ataukah pendekatan rasional? Sebab, memahami teks-teks agama sesungguhnya bukan berkaitan dengan soal salah atau benar. Sifat benar atau salah sesungguhnya adalah relatif belaka, karena semuanya bergantung pada pendekatan apa yang menjadi pijakannya. Hanya, satu hal yang penting dan mendasar, sebuah pemahaman agama akan lebih banyak dilihat sejauh mana dampak dan fungsinya bagi kemaslahatan manusia. Sebuah pemahaman, meski diatribusikan pada teks suci atau petunjuk normatif yang absah sekalipun, tetapi dalam implementasinya tidak bisa memberi kontribusi bagi terwujudnya peradaban yang lebih baik, justru sebaliknya: kontras terhadap ideal kemaslahatan manusia, maka itu sesungguhnya sama halnya “penjungkirbalikan” makna Islam itu sendiri sebagai agama. Sebab, Islam adalah agama universal, yang tujuan syariatnya adalah mewujudkan kemaslahatan bagi manusia kapan dan di mana pun, tidak hanya kemaslahatan bagi bangsa Arab di abad ke 7 saja. Wallahu a’lam.[]
DISELAMATKAN OLEH CINTA
Cinta, dalam maknanya yang luas, adalah kekuatan yang luar biasa. Cinta mendorong seseorang bertindak tanpa pamrih. Karena cinta, seseorang akan berbuat apa pun tanpa mempedulikan apakah keutungan atau kerugian yang akan diraihnya. Sebab dalam cinta, sakit dan penawarnya sama saja, begitu kata Jalaluddin Rumi. Karena cinta, seekor ngengat justru dengan sepenuh naluri melemparkan dirinya ke dalam nyala lilin, demikian kata Husain bin Manshur. Makanya, kata Konfusius, “Jika engkau bekerja, pilihkan pekerjaan yang engkau cintai, maka engkau seakan-akan bekerja selamanya.”
Suatu kali Ibrahim bin Adham bermimpi melihat seorang malaikat sedang membawa kitab dan menulis. “Apa yang sedang Anda tulis?” tanya Ibrahim. “Aku sedang mendaftar para kekasih (wali) Allah,” jawab malaikat. “Apakah namaku tertulis di situ?” tanya Ibrahim. “Namamu tidak tertulis di sini,” jawab malaikat. “Bagaimana mungkin namaku tidak tertulis. Andaikan aku bukan termasuk wali-wali Allah, setidaknya aku mencintai mereka (para wali Allah),” kata Ibrahim. Tiba-tiba seorang malaikat lain datang. “Tulislah namanya di atas nama-nama para wali Allah,” kata malaikat itu, sembari kemudian menyitir perkataan masyhur yang pernah diucapkan Nabi Saw, “Seseorang bersama yang dicintainya (Al-Mar’u ma’a man ahabba).” Kisah dalam kitab sufistik, Nafahat al-Uns, karya Jami, ini mengajarkan kepada kita, betapa bahwa karena sepotong cinta seseorang bisa terselamatkan.
Cinta pula—tentu saja dalam hal ini cinta karena Allah—yang kelak bisa membuat seseorang mendapat naungan Allah pada hari yang panas (hari kiamat, ketika matahari didekatkan), hari ketika tidak ada naungan kecuali naungannya. Sebab, kata Nabi Saw, salah satu dari tujuh manusia yang mendapat naungan Allah pada hari yang demikian itu, adalah dua orang pemuda yang saling mencintai karena Allah ketika hidup di dunia.
Cinta juga menjadi syarat kesempurnaan iman seseorang. “Tidak sempurna iman seseorang,” kata Nabi Saw suatu kali, “sampai aku (Nabi) lebih dicintai olehnya daripada anaknya, ayahnya, dan seluruh manusia” (Muttafaq alaih).
Islam memang mudah (ad-din yusrun). Saking mudahnya, kita hanya diharuskan beramal sesuai kadar kemampuan saja (la tukallafu nafsun illa wus’aha), karena memang tidak ada paksaan dalam beragama (la ikraha fi ad-din). Jika amal yang berat tidak mampu, lakukanlah amal yang ringan saja. Jadi, Islam membolehkan kita untuk bersikap minimalis. Akan tetapi, tahukah Anda, bahwa salah satu wujud dari sikap minimalis itu ternyata adalah cinta? Betapa mudahnya. Hanya dengan cinta, itu sudah merupakan amal yang bisa menyelamatkan kita, di dunia dan (terutama) di akhirat. Buktinya adalah sabda Nabi Saw yang sangat termasyhur ini: “Jadilah engkau mu’alliman (guru, yang mengajar). Jika tidak bisa, jadilah muta’alliman (pencari ilmu, orang yang berguru). Jika tidak bisa, jadilah mustami’an (pendengar, penyimak majelis ilmu). Jika tidak bisa, minimal engkau menjadi muhibban (mencintai guru, mencintai pencari ilmu, mencintai majelis ilmu). Tetapi janganlah engkau menjadi khamisan (yang kelima)”(HR Bukhari Muslim). Apa itu “yang kelima”? Yakni seorang yang sudah tidak bisa menjadi (1) guru, (2) pencari ilmu, (3) penyimak majelis ilmu, juga tidak bisa menjadi (4) pencinta, tetapi sebaliknya, malah menjadi pembenci kaum ulama, pembenci kaum santri, serta pembenci majelis-majelis ilmu. Semoga Allah membimbing kita untuk menjadi pencinta, bukan menjadi pembenci. Amien. Wallahu a’lam.[]
TIDUR QAILULAH
Sedangkan dalam tradisi Islam, tidur siang merupakan sunnah, yang sudah diamalkan oleh Rasul Saw semenjak 14 abad yang lampau. Para ulama menyebutnya sebagai tidur qailulah. Kitab klasik yang menyinggung kebiasaan Nabi Saw ini adalah Misykatul Mashabih. Hanya saja, berbeda dengan motivasi orang Barat-modern yang menjadikan tidur siang (afternoon nap, siesta) sebagai “penggugah” kesegaran dan produktivitas tubuh (fisik), penunjang kesehatan, dan sejenisnya, dalam wawasan Islam tidur siang (qaiulah) adalah sebagai “barter” atau kompensasi atas ibadah yang akan dilakukan pada malam harinya. Jadi, ketika kita misalnya hari tidur siang dengan niat qailulah, tidak ubahnya kita mengambil jatah tidur kita nanti malam, karena pada malam hari nanti kita hendak berjaga demi beribadah kepada Allah.
Dengan kata lain, tidur qailulah ini merupakan hak bagi orang-orang yang gemar melakukan tahajud. Tidur mereka di malam hari dikurangi pada siang harinya. Akan tetapi, berjaga mereka di malam hari bukan untuk bergadang atau kegiatan lain yang tak bermanfaat, melainkan demi mengingat Allah: salat tahajud, berzikir, tadarus, dll.
Waktu qailulah adalah sehabis salat zuhur hingga waktu ashar, itu pun hanya sekadarnya saja, sekira dua puluh sampai tiga puluh menit. Umumnya kita tidur siang pada Ramadhan saja, dengan argument klise bahwa “tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah”, dan mungkin sama sekali tidak berkaitan dengan “persiapan” qiyamullail (tarawih)—karena kebiasaan kita tarawih sehabis salat isya (belum waktu tidur). Menurut sebuah riwayat, selama empat puluh tahun Imam Abu Hanifah tidur qailulah setiap hari, baik Ramadhan atau bukan. Akan tetapi, sebagai “kompensasi”-nya, Abu Hanifah tidak pernah tidur di malam hari; sepanjang malam beliau beribadah kepada Allah Swt.
Khalifah Umar bin Khattab suatu kali berkunjung ke Iskandariah, yang waktu itu gubernurnya adalah Mu’awiyah bin Khudaij. Dia melihat banyak orang yang tidur siang (qailulah). Akan tetapi, gubernur Mu’awiyah tidak melakukan hal demikian. Khalifah bergelar Al-Faruq itu berkata, “Aku pikir kamu ikut-ikutan tidur siang. Jika kamu tidur siang hari, kamu akan melalaikan hak rakyat. Tetapi jika kamu tidur malam hari, kamu akan melalaikan hak Allah. Lantas, bagaimana kamu membagi waktumu?”
Dari satu pandang tertentu (baca: kemaslahatan manusia), Umar seakan-akan hendak menegaskan, bahwa tidur qailulah bukanlah sesuatu yang prinsip, karena ada yang lebih penting dari itu, yakni menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pelayan masyarakat. Wawasan ini tentu bisa menjadi kritik bagi kebiasaan para pejabat kita, yang justru mengantuk dan tidur di saat seharusnya dia menyelesaikan masalah-masalah rakyat. Dan kita tidak tahu, apakah mereka ngantuk, tidur, di dalam forum seperti itu disebabkan malam harinya beribadah, bertafakur memikirkan masalah umat, atau jangan-jangan dikarenakan kebanyakan bergadang yang tak bermanfaat, perutnya kekenyangan? Wallahu a’lam.[]
MUJAHADAH DIRI
Jika kita menilik secara hakiki, nafsu-diri, atau disebut sebagai hawa nafsu, merupakan “poros kejahatan” (ma’wa kulli syarrin). Karena, nafsu-diri memiliki kecenderungan untuk mencari pelbagai kesenangan, masa bodoh terhadap hak-hak yang musti ditunaikan, serta abai terhadap kewajiban-kewajiban. Siapa pun yang gemar menuruti apa saja yang diinginkan oleh hawa nafsunya, maka sesungguhnya ia telah tertawan dan diperbudak oleh nafsunya itu. Inilah kenapa Nabi Saw menegaskan bahwa jihad melawan nafsu lebih dahsyat daripada jihad melawan musuh (qital). Sebabnya adalah, nafsu itu digemari, disenangi, dicintai, dan segala hal yang mengarah kepada nafsu pastilah menyenangkan. Sehingga, jihad melawan hawa nafsu adalah jihad melawan hal-hal yang kita senangi, yang kita cintai. Sebaliknya, jihad melawan orang-orang kafir adalah jihad melawan sesuatu (manusia, makhluk) yang kita musuhi, kita benci.
Bagaimana halnya dengan aksi-aksi teror yang dilakukan oleh sekelompok kecil kaum Muslim yang mengatasnamakan jihad? Tentu saja, harus dipahami terlebih dahulu, bahwa nilai kebenaran yang mereka perjuangkan, yakni jihad fi sabilillah, itu adalah semu belaka, karena hanya fantasi dan ilusi pribadi mereka sendiri, yang sesungguhnya lebih berdasar pada hawa nafsu daripada pertimbangan keagamaan yang rasional dan sahih, sehingga sesungguhnya mereka tidak sedang melakukan jihad (mujahadah nafsu), tetapi sebaliknya: penghambaan pada nafsu pribadi, baik nafsu dalam arti orientasi ijtihad (pemikiran pribadi tentang perang itu sendiri), maupun nafsu dalam arti keinginan untuk melenyapkan orang lain yang nota bene sesama manusia.
Kembali ke tema utama, sesungguhnya “mujahadah diri” dimulai dengan cara memusuhi nafsu-diri, mengangkat paji peperangan terhadapnya. Allah berfirman: “Orang-orang yang berjihad di jalan Kami, pasti akan kami tunjukkan kepadanya jalan-jalan Kami…” (QS al-Ankabut: 69). Dalam kaitan ini Imam Ibn al-Qayyim berkata: “Allah menggantungkan hidayah dengan laku jihad. Maka orang yang paling sempurna hidayah (yang diperoleh)-nya adalah dia yang paling besar laku jihadnya. Jihad yang paling fardu adalah jihad melawan nafsu, melawan syahwat, melawan syetan, melawan rayuan duniawi. Siapa yang bersungguh-sungguh dalam jihad melawan keempat hal tersebut, Allah akan menunjukkan padanya jalan ridha-Nya, yang akan mengantarkannya ke pintu surga-Nya. Sebaliknya, siapa yang meninggalkan jihad, maka ia akan sepi dari hidayah…”
Sesungguhnya, banyak jalan menuju “mujahadah diri”. Salah satu yang bisa disebut di sini adalah dengan cara merenungi akibat/dampak dari kebaikan (natijah al-hasanat) dan akibat/dampak kejahatan (natijah al-sayyiat). Allah Swt berfirman: “Jika kamu berbuat baik, maka kamu berbuat baik kepada dirimu sendiri. Jika kamu berlaku jahat, maka kamu berbuat jahat pada dirimu sendiri.” (QS Al-Isra: 7). Menafsirkan ayat ini, sebagian ulama salaf berkata: “Sesungguhnya amal kebaikan melahirkan cahaya di dalam kalbu, kesehatan pada badan, kecerahan pada wajah, keluasan pada rizki, serta kecintaan dari segala makhluk. Sedangkan kejahatan, sebaliknya, menciptakan kegelapan di hati, keringkihan di badan, kesuraman di wajah, kesempitan pada rizki, serta kebencian dari hati segala makhluk.”
Para pelaku tindak kriminal di sekitar kita, seperti para koruptor, pemakai narkoba, pembunuh, misalnya, adalah orang-orang yang gagal dalam laku mujahadah diri. Sebaliknya, mereka malah menuruti segala keinginan dan syahwat diri, sehingga mereka tertawan dan diperbudak olehnya. Mereka tidak pernah menyadari tentang buah kejahatan yang akan datang menjelang, cepat atau lambat. Yang mereka pikirkan adalah bayangan semu tentang kenikmatan sesaat nan instan. Na’udzu billah, semoga kita dihindarkan cara pandang sedemikian. Wallahu a’lam.[]
IBDA’ BINAFSIK
Perubahan. Kata yang satu ini menarik jika menjadi poros refleksi kita semua. Sebuah komunitas, mustahil akan menggapai kemajuan (progresivitas) tanpa adanya kemauan untuk berubah. Tak ayal, isu ‘perubahan’ merupakan hal yang niscaya bagi eksistensi kaum Muslim masa kini. Tentu saja, yang dimaksud adalah perubahan menuju yang lebih baik (progresivitas), dan itu mencakup dua hal: intelektualitas dan prestasi (kontribusi kultural), atau: ilmu dan amal.
Karena merupakan keniscayaan, maka setiap orang (individu) berkewajiban terlibat dalam ‘proyek’ ini. Sebab, seperti peringatan Rasul, “Siapa yang tidak memperhatikan kepentingan kaum Mukmin, ia bukan golongan mereka” (Man la yahtamm bi-amril-mu’minin, falaisa minhum, HR Muttafq Alaih).
Yang sangat disayangkan, banyak di antara kita yang mengambil sikap pesimis ketika dihadapkan pada ‘isu besar’ ini. Mereka beralasan, bahwa sistem yang kita pakai sudah ‘sesat’. Kita tidak akan mengalami perubahan tanpa mengubah sistem terlebih dulu. Padahal, justru di situlah pangkal masalahnya. Kita tidak akan bisa mengubah sistem tanpa dimulai oleh setiap diri (individu), nafs. Makanya, benar kata Nabi Saw, “Ibda’ binafsik (mulailah dari dirimu).”
Memang, tentunya banyak sekali kendala ketika coba menapakkan diri kita di atas langkah perubahan. Apalagi perubahan menuju kebaikan. Selalu ada halang-rintang di setiap jalan kebaikan. Yang paling kentara, biasanya, adalah lingkungan kita, yang tidak semuanya mendukung—mungkin sebagai akibat dari sistem jahat dan ‘jorok’ yang telah mengakar lama.
Namun, hal itu hendaknya tidak menjadi sebab kepesimisan kita. Setidaknya kita tetap mengacu pada dua filosofi dasar. Pertama, dengan memulai dari diri sendiri, kita akan menjadi teladan. Meski mungkin membutuhkan waktu yang lama, tetapi keteguhan (sikap istiqomah) kita akan memicu keikutsertaan orang lain, keluarga kita, tetangga-tetangga kita, dan seterusnya, sedikit demi sedikit.
Kedua, andaipun kita tidak bisa menyaksikan hasil keteladanan kita itu sekarang, kita mustilah optimis hasil itu akan muncul di masa mendatang. Bayangkan jika anak-anak kita mewariskan keteladanan tersebut kepada cucu-cucu kita, lalu cucu-cucu kita meneruskannya kepada generasi selanjutnya, tidakkah kemudian yang terjadi adalah perubahan yang menyeluruh (total)?
Sebagaimana diajarkan Nabi, ilmu kita mustilah selalu ditingkatkan saban harinya (rabbi zidni ‘ilman), demikian juga amal ibadah kita (khairan min amsihi). Persoalannya, kita seringkali terkungkung oleh tradisi dan prasangka yang melenakan, yang menyebabkan kita malas untuk berubah, malas untuk melangkah maju. “Kemauan untuk berubah,” itulah yang terpenting.(*)